Megatrust.co.id, CILEGON – Viral di medsos atau media sosial, Polisi dari Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Cilegon meringkus dua pelaku Curanmor di dua tempat berbeda, Selasa, (5/10/2021).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Megatrust.co.id Polisi langsung menggali informasi atas insiden kehilangan kendaraan yang sempat viral di medsos, beberapa waktu lalu.
Polisi langsung mendapatkan titik terang, atas peristiwa tersebut. Akhirnya pelaku berinisial MI (25) diringkus polisi di Lingkungan Leweung Sawo Kelurahan Kebon Dalem, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.
Tak mau sendirian, MI akhirnya membuka suara bahwa aksinya itu ditemani rekannya berinisial PS alias Abeng (24). Polisi meringkus Abeng di pinggir jalan Samping Ramayana, sekira pukul 22.30 WIB.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono melalui Kasat Reskrim AKP Arief Nazarudin Yusuf mengatakan, pihaknya yang mendapatkan laporan dari waga dan peristiwa itu sempat viral, akhirnya melakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut.
“Kasus pencurian kendaraan bermotor roda 2 yang sempat viral di media sosial terjadi pada hari Kamis, tgl 23 September 2021 sekira pukul 00:30 WIB, di Komplek PGRI Rt/Rw 002/001 Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon,” katanya.
Diungkapkan Arief, kedua pelaku sudah diamankan oleh polisi di dua tempat yang berbeda. Pelaku berinisial MI dan PS alias Abeng.
“Pada hari Jumat Tgl 24 September 2021 sekira pukul 21.00 WIB, pelaku curanmor saudara MI warga Kranggot diamankan di Lingkungan Leweung Sawo, Kelurahan Kebon Dalem, Kecamatan Purwakarta. setelah pelaku diintrogasi pelaku MI mengakui bahwa dia melakukan pencurian tersebut bersama temanya,” katanya.
Berdasarkan informasi dari satu pelaku itu, Polisi langsung bergerak lagi mengamankan PS alias Abeng warga Pegantungan Baru.
“Lalu polisi mengamankan pelaku PS alias Abenk (24) warga Pegantungan Baru. Pelaku kita amankan
di pinggir jalan Samping Ramayana sekira pukul 22.30,” ungkapnya.
“Kemudian Kedua Pelaku diamankan di mako Polres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, itu pelaku diganjar dengan Pasal yang di sangkakan yaitu Pasal 363 KUHPidana tindak pidana pencurian dan Pemberatan dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun. (Amul/red)