Home / Hukrim

Selasa, 5 Oktober 2021 - 16:19 WIB

Viral di Medsos, Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Cilegon

FOTO : Pelaku tengah diperiksa Satreskrim Polres Cilegon, di Mapolres Cilegon.  Dok Polisi For megatrust.co.id.

FOTO : Pelaku tengah diperiksa Satreskrim Polres Cilegon, di Mapolres Cilegon. Dok Polisi For megatrust.co.id.

Megatrust.co.id, CILEGON – Viral di medsos atau media sosial, Polisi dari Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Cilegon meringkus dua pelaku Curanmor di dua tempat berbeda, Selasa, (5/10/2021).

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Berdasarkan informasi yang dihimpun Megatrust.co.id Polisi langsung menggali informasi atas insiden kehilangan kendaraan yang sempat viral di medsos, beberapa waktu lalu.

Polisi langsung mendapatkan titik terang, atas peristiwa tersebut. Akhirnya pelaku berinisial MI (25) diringkus polisi di Lingkungan Leweung Sawo Kelurahan Kebon Dalem, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.

Tak mau sendirian, MI akhirnya membuka suara bahwa aksinya itu ditemani rekannya berinisial PS alias Abeng (24). Polisi meringkus Abeng di pinggir jalan Samping Ramayana, sekira pukul 22.30 WIB.

Baca Juga :  Bawa Bom Molotov dan Sajam Saat Hendak Tawuran, Belasan Remaja Diringkus Polisi di Lokasi Berbeda

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono melalui Kasat Reskrim AKP Arief Nazarudin Yusuf mengatakan, pihaknya yang mendapatkan laporan dari waga dan peristiwa itu sempat viral, akhirnya melakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut.

“Kasus pencurian kendaraan bermotor roda 2 yang sempat viral di media sosial terjadi pada hari Kamis, tgl 23 September 2021 sekira pukul 00:30 WIB, di Komplek PGRI Rt/Rw 002/001 Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon,” katanya.

Baca Juga :  Bawa Bom Molotov dan Sajam Saat Hendak Tawuran, Belasan Remaja Diringkus Polisi di Lokasi Berbeda

Diungkapkan Arief, kedua pelaku sudah diamankan oleh polisi di dua tempat yang berbeda. Pelaku berinisial MI dan PS alias Abeng.

“Pada hari Jumat Tgl 24 September 2021 sekira pukul 21.00 WIB, pelaku curanmor saudara MI warga Kranggot diamankan di Lingkungan Leweung Sawo, Kelurahan Kebon Dalem, Kecamatan Purwakarta. setelah pelaku diintrogasi pelaku MI mengakui bahwa dia melakukan pencurian tersebut bersama temanya,” katanya.

Berdasarkan informasi dari satu pelaku itu, Polisi langsung bergerak lagi mengamankan PS alias Abeng warga Pegantungan Baru.

Baca Juga :  Bawa Bom Molotov dan Sajam Saat Hendak Tawuran, Belasan Remaja Diringkus Polisi di Lokasi Berbeda

“Lalu polisi mengamankan pelaku PS alias Abenk (24) warga Pegantungan Baru. Pelaku kita amankan
di pinggir jalan Samping Ramayana sekira pukul 22.30,” ungkapnya.

“Kemudian Kedua Pelaku diamankan di mako Polres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, itu pelaku diganjar dengan Pasal yang di sangkakan yaitu Pasal 363 KUHPidana tindak pidana pencurian dan Pemberatan dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun. (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pria Tanpa Identitas Diduga ODGJ Ditemukan Tewas di Merak, Bawa Surat Dari Dinsos Lampung

Hukrim

Tujuh Penggugat Hadir di Sidang Perdana Gugatan Ustd Yusuf Mansur

Hukrim

Lagi, Kejari Cilegon Pastikan 2 Orang Pejabat BPRS Cilegon Lebaran Dibalik Jeruji Besi

Hukrim

Pelaku Curanmor ‘Lokalan’ Cilegon Diringkus Polisi, Amankan 16 Motor

Hukrim

Belasan Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Serang Kerap Beraksi Di Siang Hari

Hukrim

Terima Suap Parkir Senilai Rp530 Juta, Kadishub Cilegon Dijebloskan ke Penjara

Hukrim

Dapat Informasi dari Paranormal, Malah Jadi Korban pengeroyokan. Polisi Tetapkan 13 Tersangka

Hukrim

Gunakan Uang Negara untuk Berpesta, Pimpinan BUMN di Kota Cilegon Diringkus Polda Banten