Megatrust.co.id, CILEGON – Ratusan gerai makanan di Kota Cilegon yang mengolah bahan dari hewani terancam di tutup. Pasalnya, gerai tersebut tidak memiliki Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner atau NKV dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangat (DKPP) Kota Cilegon.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Megatrust.co.id, gerai makanan yang mengolah bahan baku dari hewani di Kota Cilegon terdapat sebanyak 768 gerai, namun baru hanya ada 3 gerai yang sudah memiliki Sertifikat NKV.
Artinya sebanyak 765 gerai di Kota Cilegon akan dicabut perizinannya jika tidak melakukan pengurusan terhadap sertifikat NKV. Hal itu dilakukan untuk memberikan rasa Aman, Sehat, Utuh dan Halal (Asuh) kepada konsumen.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada DPKP Kota Cilegon, Lira Yuliantina mengatakan, saat ini di Kota Cilegon terdapat sebanyak 768 unit usaha yang menjual dagangan dari bahan pokok hewani.
Namun, dari jumlah itu baru ada tiga unit usaha yang telah memiliki Sertifikat NKV dari pemerintah. Adapun ketiga unit usaha itu yakni, dua unit usaha McDonald’s dan satu unit usaha Rumah Potong Hewan (RPH) yang ada di Kota Cilegon.
“Baru tiga (yang memiliki sertifikat NKV) sama RPH satu. McD dua yang di Warnasari sama yang di jalan utama (dekat CCM) sama Rumah Potong Hewan (RPH). Transmart belum baru mengajukan, belum kita proses,” kata Lira kepada awak media usai Sosialisasi Kesehatan Masyarakat Veteriner di Aula DPKP Kota Cilegon, Selasa (5/10).
Lira menyampaikan, Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Republik Indonesia (RI) nomor 11 tahun 2020 tentang Pedoman Sertifikasi NKV semua unit izin usaha wajib memiliki nomor NKV. Dengan begitu, maka seluruh konsumen dapat merasakan aman dan nyaman pada saat membeli produk makanan dari unit usaha tersebut.
“Kita dari Dinas melakukan pembinaan terus, mereka juga jangan takut harus welcome sama kita. Kalau ada kekurangan dari pihak kami yuk kita bantu. Paling tidak yang datang nyaman, makanan juga sehat,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan Kesmavet) Dinas Pertanian Provinsi Banten, Ari Mardiana menambahkan, unit usaha pangan hewan harus memiliki sertifikat NKV.
Karena kata dia, akan berdampak pada pencabutan izin terhadap unit usaha tersebut. Namun saat ini belum dapat dilakukan lantaran masih dalam proses sosialisasi, pengawasan dan pembinaan dan baru dapat dilakukan selama lima tahun mendatang.
“Sesuai Permentan nomor 11 tahun 2020 kita akan merekomendasikan kepada kepala daerah agar dicabut izin usahanya. Karena kita memiliki kewenangan itu (mencabut izin usaha), namun sampai saat ini belum ada pencabutan, karena masih dalam proses pembinaan dan pengawasan,” terangnya.
Ari menjelaskan, proses untuk mendapatkan nomor sertifikat NKV itu tidak sulit dilakukan, unit usaha hanya mengajukan permohonan kepada DPKP Kota Cilegon dan Dinas Pertanian Provinsi Banten.
“Sangat mudah sebenarnya, yang pasti mereka memiliki izin usaha terlebih dahulu dan melaksanakan usahanya di prodak makanan dari hewan,” tuturnya.
“Mereka bersurat ke provinsi tentang izin usahanya dan menunjukkan NPWP atau NIB setelah itu mereka bisa pararel mengirimkan surat permohonannya ke Kota Cilegon dan Provinsi Banten,” sambungnya.
Dimana, setelah melakukan permohonan petugas Dinas Pertanian Provinsi Banten melakukan audit dan penilaian sekaligus melakukan sertifikasi NKV itu apabila telah memenuhi syarat yang ditentukan.
“Nanti tim auditornya melakukan pengontrolan ke lapangan untuk melakukan pembinaan pengawasan dan sertifikasinya pada saat itu,” pungkasnya.
Adapun syarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan nomor NKV itu yakni, unit usaha harus melengkapi persyaratan yang ditentukan seperti bahan hewani yang disediakan, alat yang digunakan dan tempat usaha yang disediakan harus dalam kondisi bersih dan sehat. (Amul/red)