Home / Pemerintahan

Kamis, 7 Oktober 2021 - 14:36 WIB

Terendus ada Titip Menitip Proyek di Pokja ULP Cilegon, Mariano Ingatkan Pasukan

FOTO : Kepala Bagian Barang dan Jasa Mariano.  Istimewa

FOTO : Kepala Bagian Barang dan Jasa Mariano. Istimewa

Megatrust.co.id, CILEGON – Terendus adanya isu seliweran soal titip menitip proyek di Pokja ULP atau Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan di Sekretariat Daerah. Mariano langsung ingatkan pasukannya.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Kepala Bagian Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kota Cilegon, Mariano mengingatkan agar Panitia/Pokja ULP tidak terlibat dalam titip menitip proyek. Hal ini disampaikan Mariano menepis isu-isu miring pihak eksternal terhadap internalnya.

Mariano pun tidak menafikan, isu-isu tersebut memang selalu ada didengar oleh pihaknya. Bahkan isu itu dialami olehnya saat baru duduk menjabat sebagai Kepala Bagian Barjas pada 2019 lalu.

Sejak menjabat, ia selalu menegaskan kepada pasukannya atau anak buahnya, itu agar Pokja ULP dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Ombudsman Sebut Pelayanan Publik di Kota Cilegon Masuk Zona Kuning. Helldy: Ada Penurunan.

“Dari awal saya sudah menyampaikan, sudah beberapa kali juga saya tegaskan bahwa dalam proses pemilihan, kita harus menjaga integritas,” kata Mariano

Mariano menerangkan, saat ini mekanisme lelang pekerjaan mulai dari awal proses tender hingga penentuan pemenang dilakukan dengan ketat. Apalagi seluruh tahapan telah tersistem.

Menurutnya dengan lelang tersistem tidak ada lagi celah pihak tertentu bisa titip menitip proyek. Bilamana ada yang bermain maka akan menanggung resikonya berhadapan dengan aparat hukum.

Baca Juga :  Ombudsman Sebut Pelayanan Publik di Kota Cilegon Masuk Zona Kuning. Helldy: Ada Penurunan.

“Dalam proses pemilihan itu, aturannya sudah jelas. Proses dan mekanisme lelang harus ditempuh dengan memenuhi aturan dan prosedur. Kalau ada yang menyimpang akan berhadapan dengan masalah hukum. Saya rasa teman-teman sudah tahu dengan resikonya,” ujarnya.

Ia meyakini, Pokja dalam menjalankan tugasnya mendudukan peraturan menjadi pedoman yang tertinggi. Karena kode etik Pokja diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan juga Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.

Baca Juga :  Ombudsman Sebut Pelayanan Publik di Kota Cilegon Masuk Zona Kuning. Helldy: Ada Penurunan.

“Prinsip dan etika tertuang dalam peraturan itu. Kalau menyimpang regulasi itu, siap siap saja,” tegasnya. (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pungli Parkir di Pasar Kranggot Cilegon, Dua Oknum Disperindag Diringkus

Pemerintahan

Lantik Ratusan Pegawai Pemkot, Begini Pesan Wali Kota Helldy

Pemerintahan

DPRD Kota Cilegon Minta Pemkot Maksimalkan PAD, Banyak Peluang Besar di Pembebasan Lahan

Pemerintahan

Helldy-Sanuji Tidak Diundang Pansus. Rapat Finalisasi RPJMD Kota Cilegon Batal Digelar

Pemerintahan

RDP Ditunda, Kadis dan Kabid Tidak Hadiri. Komisi IV DPRD Kota Cilegon Murka

Pemerintahan

Giliran Para Staf yang Bekerja di Lingkungan Pemkot Cilegon Di Assesment, Siapkan Sistem Merit

Pemerintahan

Buruan Daftar. Pemkot Cilegon Buka Lowongan PPPK 2022, Ini Rinciannya

Pemerintahan

Proses Panjang dari Partai Demokrat Cilegon, Akhirnya Rahmatullah di PAW, Nanang Kurniawan : Dia Adalah Guru Politik Saya