Terendus ada Titip Menitip Proyek di Pokja ULP Cilegon, Mariano Ingatkan Pasukan - MEGATRUST

Home / Pemerintahan

Kamis, 7 Oktober 2021 - 14:36 WIB

Terendus ada Titip Menitip Proyek di Pokja ULP Cilegon, Mariano Ingatkan Pasukan

FOTO : Kepala Bagian Barang dan Jasa Mariano.  Istimewa

FOTO : Kepala Bagian Barang dan Jasa Mariano. Istimewa

Megatrust.co.id, CILEGON – Terendus adanya isu seliweran soal titip menitip proyek di Pokja ULP atau Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan di Sekretariat Daerah. Mariano langsung ingatkan pasukannya.

Kepala Bagian Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kota Cilegon, Mariano mengingatkan agar Panitia/Pokja ULP tidak terlibat dalam titip menitip proyek. Hal ini disampaikan Mariano menepis isu-isu miring pihak eksternal terhadap internalnya.

Mariano pun tidak menafikan, isu-isu tersebut memang selalu ada didengar oleh pihaknya. Bahkan isu itu dialami olehnya saat baru duduk menjabat sebagai Kepala Bagian Barjas pada 2019 lalu.

Baca Juga :  Ombudsman Sebut Pelayanan Publik di Kota Cilegon Masuk Zona Kuning. Helldy: Ada Penurunan.

Sejak menjabat, ia selalu menegaskan kepada pasukannya atau anak buahnya, itu agar Pokja ULP dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Dari awal saya sudah menyampaikan, sudah beberapa kali juga saya tegaskan bahwa dalam proses pemilihan, kita harus menjaga integritas,” kata Mariano

Mariano menerangkan, saat ini mekanisme lelang pekerjaan mulai dari awal proses tender hingga penentuan pemenang dilakukan dengan ketat. Apalagi seluruh tahapan telah tersistem.

Baca Juga :  Ombudsman Sebut Pelayanan Publik di Kota Cilegon Masuk Zona Kuning. Helldy: Ada Penurunan.

Menurutnya dengan lelang tersistem tidak ada lagi celah pihak tertentu bisa titip menitip proyek. Bilamana ada yang bermain maka akan menanggung resikonya berhadapan dengan aparat hukum.

“Dalam proses pemilihan itu, aturannya sudah jelas. Proses dan mekanisme lelang harus ditempuh dengan memenuhi aturan dan prosedur. Kalau ada yang menyimpang akan berhadapan dengan masalah hukum. Saya rasa teman-teman sudah tahu dengan resikonya,” ujarnya.

Baca Juga :  Ombudsman Sebut Pelayanan Publik di Kota Cilegon Masuk Zona Kuning. Helldy: Ada Penurunan.

Ia meyakini, Pokja dalam menjalankan tugasnya mendudukan peraturan menjadi pedoman yang tertinggi. Karena kode etik Pokja diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan juga Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.

“Prinsip dan etika tertuang dalam peraturan itu. Kalau menyimpang regulasi itu, siap siap saja,” tegasnya. (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Komisi IV DPRD Kota Tangerang Sebut Marak Galian Bikin Rusak Jalan

Pemerintahan

DPAD Cilegon Godok Milineal Mahir Bahasa Asing

Pemerintahan

Begini Tanggapan Ketua DPRD Cilegon, Mahasiswa KAMMI Ricuh Saat Paripurna Berlangsung

Pemerintahan

Awas Jangan Lalai! 50 Persen Lebih Kebakaran di Kota Cilegon Akibat Kelalaian

Pemerintahan

Dinkes Cilegon Buka Layanan Kesehatan Gratis Sepanjang Libur Nataru

Pemerintahan

DPRD Cilegon Pertanyakan Pengajuan Anggaran Rp48 Miliar untuk Kebutuhan Pilkada 2024

Pemerintahan

Momentum Kemerdekaan, Begini Pesan Nurrotul Uyun Usai Mendengarkan Pidato Jokowi

Pemerintahan

Program Prioritas Pemkot Cilegon Didorong Krakatau Posco, Serap Peserta Magang dari Ring Satu