Megatrust.co.id, CILEGON – Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Cilegon telanjangi Pelabuhan Indah Kiat Merak. Ini rincian temuannya beberapa waktu lalu.
DLH Kota Cilegon menelanjangi Pelabuhan Indah Kiat Merak dalam rapat dengar pendapat atau Hearing bersama Komisi II DPRD Kota Cilegon dan Aliansi Merak Berdaulat pada Jumat, (8/10/2021).
Diungkapkan DLH Kota Cilegon, Pelabuhan Indah Kiat Merak melanggar AMDAL atau Analisis Dampak Lingkungan. DLH Kota Cilegon menemukan sebanyak 17 Pelanggaran.
Saeful Bahri Kasi Kerusakan Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap Pelabuhan Indah Kiat Merak. Dari hasil audit tersebut ditemukan fakta yang da di lapangan sebanyak 17 temuan.
Diungkapkan Saeful, 1. Pelabuhan Indah Kiat Merak berdiri pada tahun 1998 untuk memenuhi kebutuhan industri PT Indah Kiat Pulo and Paper sebagai TUKS atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
2. Pelabuhan Indah Kita Merak memiliki dokumen AMDAL yang disetujui Gubernur Banten nomor 660.1/2364/BAPEDAL/2004, tanggal 28 Mei 2004 tentang pemberian persetujuan kelayakan lingkungan untuk pengembangan fasilitas Pelabuhan Indah Kiat Merak.
3. Pelabuhan Indah Kiat Merak tidak melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dokumen RKL dan PRL (Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan) yang di miliki.
“Perusahaan tidak melakukan laporan hasil pemantauan dan pengelolaan lingkungan kepada DLH Kota Cilegon, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Saeful
“Pemantauan dan laporan terakhir dilakukan Pelabuhan Indah Kiat Merak pada tahun 2013,” tambahnya.
4. Sumber limbah cair, limbah domestik, dan air dari bongkar muat dan siram debu belum dilakukan pengelolaan.
5. Perusahaan belum memiliki perizinan dan persetujuan teknis untuk pembuangan air limbahnya.
6. Perusahaan tidak menghasilkan teknisi dari kegiatannya.
7. Perusahaan tidak melakukan pemantauan udara ambeyen dan kebisingan.
8. Terdapat ceceran material kering di area Pelabuhan Indah Kiat Merak yang berpotensi menjadi pencemaran udara berupa debu.
“Berdasarkan keterangan dari manajemen Pelabuhan Indah Kiat Merak, ceceran tersebut dibersihkan saat aktifitas sudah selesai, dan lalu lintas kendaraan sudah tidak padat,” ujarnya.
“Selain berpotensi menimbulkan pencemaran udara, juga membahayakan pengendara khususnya kendaraan roda dua,” sambungnya.
9. Terdapat ceceran material curah kering yang berpotensi masuk ke laut pada saat louding dan anloading, karena tidak adanya pembatas dan penghalang secara menyeluruh.
10. Ceceran diarea pelabuhan dibersihkan dengan cara menyiram, selanjutnya dialirkan ke kolam pelabuhan atau laut.
11. Proses loading anloading barang curah kering dari kapal berpotensi menjadi pencemaran udara berupa debu.
12. Kendaraan pengangkut barang curah kering tidak dilengkapi dengan penutup bak, saat keluar pelabuhan dan menuju ke customer.
13. Penghijauan, sebagai upaya terjadinya pencemaran udara. Disekitar Pelabuhan Indah Kiat Merak, seperti yang tercantum dalam dokumen lingkungan masih sangat kurang.
14. Perusahaan tidak melakukan pengelolaan terhadap limbah B3 nan non B3 yang dihasilkannya.
15. Perusahaan tidak memiliki tempat penyimpanan sementara untuk limbah B3
16. Perusahaan tidak memiliki fasilitas pengelolaan limbah B3
17. Perusahaan tidak memiliki persetujuan teknis pengelolaan limbah B3.
“Demikian monitoring yang telah dilakukan oleh petugas Fungsional DLH Kota Cilegon,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Pimpinan Pelabuhan Indah Kiat Merak Johanes Joko mengatakan, pada dasarnya kita akan melakukan perbaikan terhadap peraturan yang berlaku.
“Kita akan taati, taat hukum, dan untuk kepentingan bersama,” ujarnya.
“Untuk kekurangannya, sesuai dengan rekomendasi akan diperbaiki dan diselesaikan,” tambahnya seraya menutup wawancara. (Amul/red)