Pelabuhan Indah Kiat Merak Langgar AMDAL, DLH Kota Cilegon Temukan 17 Pelanggaran - MEGATRUST

Home / Peristiwa

Sabtu, 9 Oktober 2021 - 07:39 WIB

Pelabuhan Indah Kiat Merak Langgar AMDAL, DLH Kota Cilegon Temukan 17 Pelanggaran

FOTO : Suasana rapat dengar pendapat atau Hearing di ruang rapat komisi DPRD Kota Cilegon, Jumat (8/10/2021). Amul/megtrust.co.id

FOTO : Suasana rapat dengar pendapat atau Hearing di ruang rapat komisi DPRD Kota Cilegon, Jumat (8/10/2021). Amul/megtrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON – Pelabuhan Indah Kiat Merak melanggar AMDAL atau Analisis Dampak Lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Cilegon menemukan sebanyak 17 Pelanggaran.

DLH Kota Cilegon menemukan sebanyak 17 pelanggaran AMDAL di Pelabuhan Indah Kiat Merak berdasarkan audit yang dilakukan DLH Kota Cilegon beberapa waktu lalu. Hal itu diungkapkan DLH dalam rapat dengar pendapat atau Hearing di DPRD Kota Cilegon, Jumat (8/10/2021).

DLH Kota Cilegon buka-bukaan soal temuan audit, di Pelabuhan Indah Kiat Merak kepada Komisi II DPRD Kota Cilegon.

Saeful Bahri Kasi Kerusakan Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap Pelabuhan Indah Kiat Merak. Dari hasil audit tersebut ditemukan fakta yang da di lapangan sebanyak 17 temuan.

Diungkapkan Saeful, pertama 1. Pelabuhan Indah Kiat Merak berdiri pada tahun 1998 untuk memenuhi kebutuhan industri PT Indah Kiat Pulo and Paper sebagai TUKS atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.

Baca Juga :  Polda Banten Ungkap Hasil Otopsi Korban Ledakan di Pandeglang, Ini Hasilnya.

2. Pelabuhan Indah Kita Merak memiliki dokumen AMDAL yang disetujui Gubernur Banten nomor 660.1/2364/BAPEDAL/2004, tanggal 28 Mei 2004 tentang pemberian persetujuan kelayakan lingkungan untuk pengembangan fasilitas Pelabuhan Indah Kiat Merak.

3. Pelabuhan Indah Kiat Merak tidak melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dokumen RKL dan PRL (Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan) yang di miliki.

“Perusahaan tidak melakukan laporan hasil pemantauan dan pengelolaan lingkungan kepada DLH Kota Cilegon, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Saeful

“Pemantauan dan laporan terakhir dilakukan Pelabuhan Indah Kiat Merak pada tahun 2013,” tambahnya.

4. Sumber limbah cair, limbah domestik, dan air dari bongkar muat dan siram debu belum dilakukan pengelolaan.

5. Perusahaan belum memiliki perizinan dan persetujuan teknis untuk pembuangan air limbahnya.

Baca Juga :  Ledakan di Dalam Rumah di Pandeglang, Terdengar Sampai Jarak 10 KM

6. Perusahaan tidak menghasilkan teknisi dari kegiatannya.

7. Perusahaan tidak melakukan pemantauan udara ambeyen dan kebisingan.

8. Terdapat ceceran material kering di area Pelabuhan Indah Kiat Merak yang berpotensi menjadi pencemaran udara berupa debu.

“Berdasarkan keterangan dari manajemen Pelabuhan Indah Kiat Merak, ceceran tersebut dibersihkan saat aktifitas sudah selesai, dan lalu lintas kendaraan sudah tidak padat,” ujarnya.

“Selain berpotensi menimbulkan pencemaran udara, juga membahayakan pengendara khususnya kendaraan roda dua,” sambungnya.

9. Terdapat ceceran material curah kering yang berpotensi masuk ke laut pada saat louding dan anloading, karena tidak adanya pembatas dan penghalang secara menyeluruh.

10. Ceceran diarea pelabuhan dibersihkan dengan cara menyiram, selanjutnya dialirkan ke kolam pelabuhan atau laut.

11. Proses loading anloading barang curah kering dari kapal berpotensi menjadi pencemaran udara berupa debu.

12. Kendaraan pengangkut barang curah kering tidak dilengkapi dengan penutup bak, saat keluar pelabuhan dan menuju ke customer.

Baca Juga :  Si Jago Merah Ngamuk di Salah Satu Ponpes di Kabupaten Serang.

13. Penghijauan, sebagai upaya terjadinya pencemaran udara. Disekitar Pelabuhan Indah Kiat Merak, seperti yang tercantum dalam dokumen lingkungan masih sangat kurang.

14. Perusahaan tidak melakukan pengelolaan terhadap limbah B3 nan non B3 yang dihasilkannya.

15. Perusahaan tidak memiliki tempat penyimpanan sementara untuk limbah B3

16. Perusahaan tidak memiliki fasilitas pengelolaan limbah B3

17. Perusahaan tidak memiliki persetujuan teknis pengelolaan limbah B3.

“Demikian monitoring yang telah dilakukan oleh petugas Fungsional DLH Kota Cilegon,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Pimpinan Pelabuhan Indah Kiat Merak Johanes Joko mengatakan, pada dasarnya kita akan melakukan perbaikan terhadap peraturan yang berlaku.

“Kita akan taati, taat hukum, dan untuk kepentingan bersama,” ujarnya.

“Untuk kekurangannya, sesuai dengan rekomendasi akan diperbaiki dan diselesaikan,” tambahnya seraya menutup wawancara. (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Perbaiki Gorong-gorong, Jalan Protokol Kota Cilegon Padat Merayap

Hukrim

Maling Perlengkapan Wartawan, Pelaku Diringkus Polisi.

Peristiwa

Bekas Toko Variasi Mobil di Cilegon Terbakar, Ternyata Karena ini

Peristiwa

Pemukiman Warga Diserang Kutu, Emak-emak Berdemo di Depan Pabrik Nutrindo Bogarasa

Hukrim

Buruh yang Terobos Ruang Kerja Gubernur Banten Minta Maaf Langsung Usai Ditetapkan Tersangka

Hukrim

Lagi, Kejari Cilegon Pastikan 2 Orang Pejabat BPRS Cilegon Lebaran Dibalik Jeruji Besi

Peristiwa

Cuaca Ekstrim Melanda Perairan Merak, Diduga Sebabkan Antrean Hingga Cikuasa Atas

Peristiwa

Terindikasi Akan Jadi Bandar Narkoba di Dalam Lapas Cilegon, Puluhan Napi Dipindah ke Nusakambangan. Ini Alasannya…