Megatrust.co.id, CILEGON – Bagi masyarakat, OPD (Organisasi Perangkat Daerah), BUMN, BUMD, atau steakholder lainnya, butuh bantuan hukum dan lapor ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon tidak perlu datang ke kantor Kejari, cukup di rumah atau di kantor masing-masing.
Pasalnya, saat ini Kejari Cilegon sudah memiliki sistem untuk pelayanan hukum dan pelaporan masalah hukum untuk masyarakat, OPD, BUMN, BUMD dan steakholder lainnya.
Hal itu, terungkap dalam louncing e-service manajemen sistem Perdata dan Tata Usaha Negara, oleh Kejaksaan Tinggi Banten Reda Manthovani. Turut hadir dalam louncing tersebut Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta dan sejumlah OPD di lingkungan Pemkot Cilegon.
Kajati Banten Reda Manthovani mengatakan, louncing e-service itu dan penerapannya guna mempermudah pelayanan hukum bagi masyarakat, OPD, BUMN, BUMD dan steakholder lainnya di lingkungan Kejari Cilegon.
“Agar pelayanan Kejari dalam memberikan pelayanan hukum bantuan hukum itu bisa langsung melalui technologi,” ujarnya
“Jadi gak perlu datang ke kantor Kejari, bisa online, lebih untuk memudahkan percepatan juga. Jadi jawabannya bisa langsung, itu optimalisasi pelayanan kejaksaan keada masyarakat,” sambungnya.
Dikatakan dia, hal itu guna mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan hukum dari Kejari Cilegon terutama pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Supaya fungsinya kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara lebih optimal dan menyentuh, kepada masyarakat yang membutuhkan,” katanya.
Ditempat yang sama, Kajari Cilegon Ely Kusumastuti mengatakan, sistem pelayanan hukum yang disiapkan oleh pihaknya yaitu sebanyak lima pelayanan diantaranya.
“Kita bisa memberikan bantuan hukum, penegakan hukum, pendamping hukum, pertimbangan hukum, serta pelayanan hukum,” Kat Ely.
Dikatakan Ely, nantinya masyarakat jika sudah melakukan permintaan pelayanan hukum melalui sistem tersebut, pihak Kejari langsung merespon dan langsung memberikan jawaban paling lambat selama 3 hari.
“Jadi sifatnya bukan laporan, akan tetapi hanya bantuan saja. Seperti masyarakat mau minta bantuan hukum, oke, langsung kita proses. Paling lama pelayanan yang tersistem ini selama 3 hari,” tambah Ely.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta langsung menanggapi hal tersebut, dengan adanya sistem yang sifatnya online di Kejari Cilegon pihaknya sangat mendukung
Hal itu tentunya bisa mempermudah OPD dan masyarkat yang ada di Kota Cilegon untuk mendapatkan pelayanan hukum dari Kejari Cilegon,
“Sistem ini sangat bermanfaat bagi seluruh steakholder di Kota Cilegon karena dapat memudahkan pelayanan, sekarang eranya digital jadi pelayanan itu tidak harus bertatap muka,” kata Sanuji.
Menurutnya, jika ada persoalan hukum di OPD tidak perlu lambat dan lama, kejaksaan saat ini sudah punya sistem.
“Mereka bisa komunikasi melalui digital. Jadi cepat dalam penanganan dan cepat dalam memberikan jawaban kepada masyarakat,” pungkasnya (Amul/red)