Megatrust.co.id, Tangerang – Kota Tangerang maraknya para pelanggar lalulintas (lalin) yang hendak mengurus tilangan. Alhasil, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang harus mengandeng PT Pos Indonesia.
Tujuannya, agar masyarakat dapat terlayani dengan tidak menimbulkan kerumunan yang dapat melanggar protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19.
“Ya kita dalam melakukan pelayanan tilangan kepada masyarakat menggandeng PT Pos Indonesia,” ungkap Dapot Dariarma, Kepala Seksie Pidana Umum (Kasei Pidum) Kejari Kota Tangerang, Jumat (15/10/2021).
Kerjasama itu, sambung Dapot, terkait tempat pengambilan tilang. Dimana, pengambilan tilangan tidak dilakukan di Kejari Kota Tangerang melainkan pihak PT Pos Indonesia menyediakan tempat untuk loket pengambilan tilang.
“Sebelumnya, petugas tilang terlebih dahulu melamukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengambilan tilangnya harus ke PT Pos Indonesia di Jalan Daan Mogot,” terangnya.
Untuk hari ini, lanjutnya, sebanyak 400-450 pelanggar lalin yang terlayani dalam pengambilan tilang. “Jumlah pelanggar yang hadir kurang lebih 400-450 pelanggar,” tandas mantan Kasie Pidum Kejari Garut itu.
Menurut Dapot, pelayanan berjalan kondusif dikarenakan pembayaran tilang dilakukan di 3-4 loket pembayaran kasir kantor pos. Tidak terjadi kerumunan hingga tidak melanggar protokol kesehatan.
“Tidak ada penumpukan ataupun kerumunan semua kondusif. Pelayanan dilakukan sampai dengan pukul 13.00. WIB,” tuturnya.
Salah satu masyarakat yang mengambil tilangan, Jarkoni mengaku, merasa puas dengan pelayanan yang di lakukan, di karenakan pelayanan yang sangat cepat.
“Cepet, tidak mengantri dan bebas calo,” singkatnya. (Cep/Red)