Megatrust.co.id, CILEGON – Jadi temuan OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, lahan kosong milik Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) dijual ‘ketengan’.
Bagaimana tidak, lahan dengan total luas kurang lebih 4.700 meter persegi, itu dijual tahap pertama seluas 1.750 meter persegi kepada BPS Kota Cilegon senilai Rp4 miliar, beberapa waktu lalu.
Lokasi tanah milik BPRS-CM terletak di Lingkungan Priuk, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, persis disamping kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kota Cilegon
Informasi yang berhasil dihimpun Megatrust.co.id, di lokasi lahan tepatnya diseberang Kantor BPKAD Cilegon, sejumlah pekerja tengah membongkar seng yang memagari lokasi. Pos dan portal parkir otomatis yang sebelumnya berdiri dan sempat akan digunakan untuk parkir tidak terlihat lagi di lokasi. Informasinya telah dibongkar pada Sabtu (16/10/2021) lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin tak menampik sebagian lahan BPRS-CM sudah dijual kepada BPS Kota Cilegon. Lahan tersebut dijual karena dinyatakan OJK sebagai aset yang menganggur dan disarankan untuk disetarakan menjadi setara uang kas.
“Itu kan sebetulnya modal, bukan tanah. Modal bentuk tanah. Tapi sebetulnya, itu memang harus diuangkan. Untuk likuiditas dan sebagainya, BPRS memerlukan itu,” ungkap Maman
Maman menepis aset tersebut dijual karena kondisi BPRS-CM tidak sehat. Justru laporan keuangan BUMD Kota Cilegon itu dalam kondisi stabil. Aset tersebut dijual didasari dengan mengikuti saran OJK.
“Bukan tidak sehat, tidak itu. Kalaupun sehat dan sebagainya, aset itu harus berbentuk uang,” terangnya.
Maman tidak mengetahui persis berapa luasan aset yang sudah dijual. Namun, kata dia, lahan yang tersisa akan dibeli dan digunakan oleh Pemkot Cilegon.
Prinsipnya, Maman menegaskan, penjualan aset sudah sesuai aturan BPRS-CM dan diputuskan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian selaku kuasa pemegang saham.
“Yang jelas itu sudah melalui proses ketentuan oleh BPRS dan pemegang saham,” terangnya.
Sementara itu, Direktur BPRS-CM Idar Sudarma mengungkapkan, aset tersebut dijual atas saran OJK. Karena aset itu sejak 2004 lalu menganggur atau tidak dimanfaatkan.
“Dalam aset itu kan sudah menjadi temuan OJK sejak 2004. Saran OJK, aset itu dijual untuk bisa lebih digunakan,” paparnya
Lahan sekitar 1.750 meter persegi yang dijual ke BPS Cilegon senilai Rp 4 Miliar. Kata Idar, hasil keuntungan yang tercatat dari penjualan tersebut akan dijadikan sebagai modal produk pembiayaan mikro yang dijalankan BPRS CM.
“Itu untuk operasional kita. Bagaimana supaya bisa lebih produktif, diperuntukan untuk penyaluran pembiayaan mikro usaha,” pungkasnya.
Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’raj menyarankan agar sisa lahan yang belum terjual, itu harus dikuasi oleh Pemkot, sehingga tidak jatuh ke tangan korporasi.
“Saya menyarankan supaya Pemkot menguasai lahan itu, sehingga tidak dijual ke asing atau swasta,” kata Isro ditemui diruang kerjanya.
“Kalau sudah dikuasai swasta mesti pembangunan sesuai RTRW, tetap saja tidak menjadi pemasukan buat Pemkot,” pungkas politisi partai Golkar itu. (Amul/red)