Megatrust.co.id, SERANG – Meski sudah jadi ‘mantan‘ polisi tetap buru orang ini. Siapakah dia? Tak lain tak bukan yaitu mantan Kepala Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Polisi Satreskrim Polres Serang meringkus YS (43) yang merupakan mantan Kepala Desa Kepandean, pada Sabtu (16/10/2021) sekira pukul 19.00 WIB.
YS ditangkap karena terbukti merampok dan memakan uang Anggaran Dana Desa atau ADD senilai Rp695.659.000.
Disampaikan, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka YS mantan Kepala Desa Kepandean Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang periode 2012 sampai 2018.
“Ya, benar Polres Serang berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Kepandean,” ujar Shinto Silitonga.
Penangkapan tersebut dilakukan, karena adanya dugaan tindak pidana korupsi ADD, bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah di Desa Kepandean Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang.
Shinto menerangkan, bahwa modus tersangka YS menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi, sehingga YS tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan Dana Desa tahun 2016, 2017 dan 2018 sebagai Kepala Desa yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 695.659.000,-
“Untuk tersangka YS saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Serang guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Shinto Silitonga.
Adapun barang bukti didapat dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dokumen Pencairan Dana Desa, print out Rekening Koran, SK pengangkatan Kepala Desa dan Laporan Realisasi Anggaran.
“Tersangka dikenakan hukuman sesuai dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutup Shinto. (Amul/red)