Satpol PP Buka Segel Tempat Hiburan Malam di Kota Cilegon, Akan Kembali Beroperasi. Tapi? - MEGATRUST

Home / Peristiwa

Selasa, 19 Oktober 2021 - 16:39 WIB

Satpol PP Buka Segel Tempat Hiburan Malam di Kota Cilegon, Akan Kembali Beroperasi. Tapi?

FOTO : Petugas Satpol PP dibantu oleh TNI Polri membuka segel tempat hiburan malam, Selasa (19/10/2021). Amul/megatrut.co.id

FOTO : Petugas Satpol PP dibantu oleh TNI Polri membuka segel tempat hiburan malam, Selasa (19/10/2021). Amul/megatrut.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON – Dinas Satuan Polisi dan Pamong Praja atau Satpol PP Kota Cilegon membuka segel sedikitnya tiga tempat hiburan malam di Kota Cilegon. Tapi?

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Ketiga tempat hiburan malam di Kota Cilegon yang dibuka segelnya yaitu Regent dan Grand Krakatau berada di jalan protokol Kota Cielgon, King’s yang berada di Lingkar Selatan, pada Selasa (19/10/2021).

Baca Juga :  Polisi Kejar Pelaku yang Pasok Bahan Peledak ke Wilayah Pandeglang, Sering Gunakan Bom untuk Menangkap Ikan

Satpol PP dibantu oleh Dinas terkait, TNI dan Polri melakukan pembukaan segel dari mulai Grand Krakatau hingga King’s.

Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur mengatakan, tiga tempat hiburan yang dibuka segelnya, itu lantaran sudah berkomitmen merubah tempat usahanya menjadi restoran, bukan lagi tempat hiburan malam.

“Para pengusaha tersebut telah berkomitmen untuk menjadikan usahanya sebagai restoran atau cafe dan tidak menyediakan minuman keras,” kata Juhadi.

Baca Juga :  Polda Banten Ungkap Hasil Otopsi Korban Ledakan di Pandeglang, Ini Hasilnya.

Juhadi menambahkan, jika pada praktiknya ke depan melakukan pelanggaran, maka akan tindak sebagaimana mestinya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kalau kembali melanggar, akan kita tutup lagi, kita segel lagi,” tandasnya.

Pemilik salah satu tempat hiburan malam King’s, Yanto mengaku, akan mengubah usahanya menjadi restoran. Semua peralatan tempat hiburan sudah tidak ada.

Baca Juga :  Si Jago Merah Ngamuk di Salah Satu Ponpes di Kabupaten Serang.

“Jika terbukti melanggar, ke depan kami siap menerima risiko,” ujarnya. (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Pelajar di Cilegon Dikepung Satpol PP saat Sedang Nongkrong. Begini Kronologinya.

Hukrim

Lakukan Penganiayaan dan Pengancaman Kepada Istri, Suami Diringus Polisi

Hukrim

Kades di Kabupaten Serang Dikabarkan Meninggal Dunia Usai Disuntik Mantri, Polisi Selidik Kasus

Peristiwa

Waspada! Modus Pencurian Ganjal ATM Mulai Marak di Cilegon

Peristiwa

Kejari Geledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon

Peristiwa

Tarif Penyeberangan di Merak Gagal Naik, Gapasdap Ancam Kurangi Trip Kapal

Peristiwa

Kapal Ferry Terbakar Hebat di Sekitaran Pelabuhan Merak

Peristiwa

Jembatan Penghubung Desa di Pandeglang Ambrol, Warga Maksa Melintas dengan Bergelantungan