Surat Dari Sekda Kabupaten Serang Berpotensi Sebabkan Kontroversi saat Pilkades - MEGATRUST

Home / Daerah

Jumat, 22 Oktober 2021 - 13:35 WIB

Surat Dari Sekda Kabupaten Serang Berpotensi Sebabkan Kontroversi saat Pilkades

FOTO : Ketua PPD atau Panitia Pemilihan Desa Sumuranja, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang Luki.  Luki for Megatrust.co.id

FOTO : Ketua PPD atau Panitia Pemilihan Desa Sumuranja, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang Luki. Luki for Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Surat dari Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Serang berpotensi sebabkan kontroversi saat Pilkades atau Pemilihan Kepala Desa, pada Minggu (31/10/2021) mendatang.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Pasalnya, surat dengan nomor 440/2847/DINKES/2021. Perihal : Percepatan vaksinasi Pilkades 2021. Yang ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Serang, yang menyelenggarakan Pilkades tertulis poin.

Untuk seluruh masyarakat yang mempunyai hak pilih dalam Pilkades wajib di vaksin minimal dosis 1 sebelum hari tanggal pelaksanaan Pilkades. Kecuali masyarakat yang ditunda berdasarkan hasil skrining dokter dan di buktikan dengan surat keterangan tunda vaksin dari dokter puskesmas

Akan tetapi, surat tersebut pun tidak terdapat larangan bagi masyarakat yang sudah memiliki hak suara dan belum divaksin untuk mencoblos pada saat pelaksanaan Pilkades.

Baca Juga :  Presiden Instruksikan Vaksin Booster, Wali Kota Tangsel Beranikan Diri Pertama Divaksin

Ketua Panitia Pemilihan Desa atau PPD Desa Sumuranja, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang Luki Sosiawan mengatakan, surat dari Sekda Kabupaten Serang yang diterima pihaknya pada 15 Oktober 2021 lalu, sangat dadakan.

“Banyaknya konflik adanya surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Serang terkait percepatan vaksinasi Pilkades yang kian dadakan, mewajibkan masyarakat yang mempunyai hak pilih dalam Pilkades wajib divaksin minimal dosis kesatu sebelum hari dan tanggal pelaksanaan,” katanya

Baca Juga :  Puluhan Lansia di Kota Tangerang Disuntik Vaksin Booster. Kadinkes : 'Kita Baru Uji Coba'

Luki menilai, surat tersebut justru akan menimbulkan kontroversi di masyarakat. Karena masih banyak masyarakat yang belum divaksin baik pada dosis 1 atau dosis 2.

“Hal ini yang menjadi kontroversi dimasyarakat. Seharusnya pemerintah daerah atau panitia pemilihan kabupaten menginformasikan atau menghimbau jauh-jauh hari. Karena tidak semua warga Atau masyarakat mau divaksin,” katanya.

Ia memohon kepada Panitia Pemilihan Kabupaten agar vaksinasi dihitung dari presentase vaksin tingkat desa bukan dilihat dari DPT atau Daftar Pemilih Tetap.

Baca Juga :  Diguyur Hujan Semalam, Ratusan Rumah Warga di Kota Cilegon Terendam Banjir

“Ini menjadi dilematis dan bisa jadi rawan konflik. kita akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengadakan kegiatan vaksinasi bagi masyarakat tetapi pasti ada saja masyarakat yang tidak mau divaksin,” ujarnya

Diketahui Pilkades serentak di Kabupaten Serang akan digelar pada tgl 31 Oktober 2021 sesuai dengan keputusan panitia Kabupaten Serang.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Sekda Kabupaten Serang TB Entus Mahmud Sahiri belum bisa dihubungi. Panggilan telepon Megatrust.co.id, belum dijawab. (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Daerah

3 Kelurahan di Kecamatan Kasemen Jadi Target Mahasiswa UNIBA Kota Serang

Daerah

ASN Beli Baju dan Sandal di Mall saat Jam Kerja, Langsung Diciduk Tim Gabungan

Daerah

2 Tahun Tidak Ada Mudik, Kemacetan di Tol Cilegon Barat Jadi Tontonan Warga

Daerah

Sahur On The Road Maslahat atau Mudharat? Begini Kata Wali Kota dan Kapolres Tangerang

Daerah

Penerapan Pembelajaran Jarak Jauh di Kota Tangerang Belum Maksimal

Daerah

Perundungan Siswa di Cilegon, Helldy Ancam Memutasi Kepala Sekolah

Daerah Inovasi

Warga Cilegon Mau Mudik Lebaran? Begini Pesan dan Tips dari Wali Kota Cilegon Helldy Agustian

Daerah

Puluhan Waralaba di Kota Cilegon Terancam Ditutup. Kenapa Ya?