Megatrust.co.id, SERANG – Surat dari Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Serang berpotensi sebabkan kontroversi saat Pilkades atau Pemilihan Kepala Desa, pada Minggu (31/10/2021) mendatang.
Pasalnya, surat dengan nomor 440/2847/DINKES/2021. Perihal : Percepatan vaksinasi Pilkades 2021. Yang ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Serang, yang menyelenggarakan Pilkades tertulis poin.
‘Untuk seluruh masyarakat yang mempunyai hak pilih dalam Pilkades wajib di vaksin minimal dosis 1 sebelum hari tanggal pelaksanaan Pilkades. Kecuali masyarakat yang ditunda berdasarkan hasil skrining dokter dan di buktikan dengan surat keterangan tunda vaksin dari dokter puskesmas‘
Akan tetapi, surat tersebut pun tidak terdapat larangan bagi masyarakat yang sudah memiliki hak suara dan belum divaksin untuk mencoblos pada saat pelaksanaan Pilkades.
Ketua Panitia Pemilihan Desa atau PPD Desa Sumuranja, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang Luki Sosiawan mengatakan, surat dari Sekda Kabupaten Serang yang diterima pihaknya pada 15 Oktober 2021 lalu, sangat dadakan.
“Banyaknya konflik adanya surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Serang terkait percepatan vaksinasi Pilkades yang kian dadakan, mewajibkan masyarakat yang mempunyai hak pilih dalam Pilkades wajib divaksin minimal dosis kesatu sebelum hari dan tanggal pelaksanaan,” katanya
Luki menilai, surat tersebut justru akan menimbulkan kontroversi di masyarakat. Karena masih banyak masyarakat yang belum divaksin baik pada dosis 1 atau dosis 2.
“Hal ini yang menjadi kontroversi dimasyarakat. Seharusnya pemerintah daerah atau panitia pemilihan kabupaten menginformasikan atau menghimbau jauh-jauh hari. Karena tidak semua warga Atau masyarakat mau divaksin,” katanya.
Ia memohon kepada Panitia Pemilihan Kabupaten agar vaksinasi dihitung dari presentase vaksin tingkat desa bukan dilihat dari DPT atau Daftar Pemilih Tetap.
“Ini menjadi dilematis dan bisa jadi rawan konflik. kita akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengadakan kegiatan vaksinasi bagi masyarakat tetapi pasti ada saja masyarakat yang tidak mau divaksin,” ujarnya
Diketahui Pilkades serentak di Kabupaten Serang akan digelar pada tgl 31 Oktober 2021 sesuai dengan keputusan panitia Kabupaten Serang.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Sekda Kabupaten Serang TB Entus Mahmud Sahiri belum bisa dihubungi. Panggilan telepon Megatrust.co.id, belum dijawab. (Amul/red)