Terungkap! Dana Desa di Kabupaten Serang Digunakan untuk Nikah Lagi. Satreskrim Ringkus Mantan Kades - MEGATRUST

Home / Hukrim

Jumat, 22 Oktober 2021 - 07:40 WIB

Terungkap! Dana Desa di Kabupaten Serang Digunakan untuk Nikah Lagi. Satreskrim Ringkus Mantan Kades

FOTO : Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga melakukan konferensi pers di dampingi Kasat Reskrim Polres Serang, Kamis (21/10/2021). Amul/megtrust.co.id

FOTO : Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga melakukan konferensi pers di dampingi Kasat Reskrim Polres Serang, Kamis (21/10/2021). Amul/megtrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Terungkap! Mantan Kepala Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, (YS) nikah lagi menggunakan Dana Desa. Satreskrim Polres Serang langsung gerak dan meringkus Mantan Kepala Desa.

Hal itu terungkap saat polisi menggelar konferensi pers di Mapolres Serang, Kamis (21/10/2021). Kepala Desa dengan sengaja menyuruh bendahara untuk mengambil uang di rekening desa dan di gunakan untuk kepentingan pribadi.

“Ya, benar bahwa Satreskrim Polres Serang Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan YS (43) yang merupakan mantan Kepala Desa Kepandean,” kata Shinto Silitonga didampingi Kasatreskrim AKP David Adi Kusuma dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.

“Adapun modus operandinya yaitu memerintahkan bendahara desa untuk menarik dana yang ada di rekening desa namun tidak disalurkan sesuai spesifikasi, bahkan ada juga proyek fiktif,” tambah Shinto Silitonga.

Shinto mengungkapkan, Dana desa selain digunakan untuk biaya menikah, tersangka juga menggunakan uang negara untuk bermain penggandaan uang. Ditambah jumlah dana desa yang digunakan sekitar Rp 150 juta.

“Yang bersangkutan menggunakan uang korupsi untuk kepentingan pribadi dan penggandaan uang,” imbuh Shinto Silitonga.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Desa Kepandean tersebut ditangkap Satreskrim Polres Serang pada Sabtu (16/10/2021) malam sekira pukul 19.00 WIB di Komplek Depag, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Adapun barang bukti penangkapan, Shinto Silitonga menjelaskan yaitu berupa dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dokumen Pencairan Dana Desa, print out Rekening Koran, SK pengangkatan Kepala Desa dan Laporan Realisasi Anggaran.

“Akibat perbuatan tersangka, ia dikenakan hukuman sesuai dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Shinto Silitonga.

Terakhir, Shinto Silitonga mengapresiasi pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Serang.

“Untuk itu, saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Satreskrim Polres Serang Polda Banten yang telah berhasil mengungkap kasus korupsi dana desa ini. Dan saya berharap Polres jajaran Polda Banten terus melakukan pengungkapan kasus seperti ini, mari kita jaga uang negara agar tidak digunakan oleh oknum tertentu guna kepentingan pribadi,” tegas Shinto Silitonga.

“Dan saya juga mengimbau kepada seluruh Kepala Desa yang ada di wilayah hukum Polda Banten agar menggunakan dana desa dengan sebaik-baiknya, jangan coba-coba korupsi,” tutup Shinto Silitonga. (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pejabat Pemkot Cilegon Kembali Diperiksa Kejari

Hukrim

Soal Kasus Oknum Polisi Selingkuh dengan Oknum Istri Polisi di Polres Cilegon, Kapolres : Saya Tidak Pandang Bulu

Hukrim

Awas! Merokok Saat Berkendara Dapat Di Pidana

Hukrim

Usai Rekontruksi, Keluarga Korban Ngamuk Kepada Tersangka, Tak Kuat Tahan Kesedihan

Hukrim

Lagi, Kejari Cilegon Pastikan 2 Orang Pejabat BPRS Cilegon Lebaran Dibalik Jeruji Besi

Hukrim

Bawa Muatan Over Load dan Kecelakaan, Sopir Truk Tangki Kimia Dibui

Daerah

Dirut BPRS Cilegon Mandiri : ‘Pelanggaran SOP dan Kebijakan Penyebab Adanya Dugaan Korupsi’

Hukrim

Curi Barang di Minimarket Demi Hidupi Ibunya, Pria di Tangerang Dapat Restorative Justice