Terungkap! Dana Desa di Kabupaten Serang Digunakan untuk Nikah Lagi. Satreskrim Ringkus Mantan Kades - MEGATRUST

Home / Hukrim

Jumat, 22 Oktober 2021 - 07:40 WIB

Terungkap! Dana Desa di Kabupaten Serang Digunakan untuk Nikah Lagi. Satreskrim Ringkus Mantan Kades

FOTO : Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga melakukan konferensi pers di dampingi Kasat Reskrim Polres Serang, Kamis (21/10/2021). Amul/megtrust.co.id

FOTO : Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga melakukan konferensi pers di dampingi Kasat Reskrim Polres Serang, Kamis (21/10/2021). Amul/megtrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Terungkap! Mantan Kepala Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, (YS) nikah lagi menggunakan Dana Desa. Satreskrim Polres Serang langsung gerak dan meringkus Mantan Kepala Desa.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Hal itu terungkap saat polisi menggelar konferensi pers di Mapolres Serang, Kamis (21/10/2021). Kepala Desa dengan sengaja menyuruh bendahara untuk mengambil uang di rekening desa dan di gunakan untuk kepentingan pribadi.

“Ya, benar bahwa Satreskrim Polres Serang Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan YS (43) yang merupakan mantan Kepala Desa Kepandean,” kata Shinto Silitonga didampingi Kasatreskrim AKP David Adi Kusuma dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.

“Adapun modus operandinya yaitu memerintahkan bendahara desa untuk menarik dana yang ada di rekening desa namun tidak disalurkan sesuai spesifikasi, bahkan ada juga proyek fiktif,” tambah Shinto Silitonga.

Shinto mengungkapkan, Dana desa selain digunakan untuk biaya menikah, tersangka juga menggunakan uang negara untuk bermain penggandaan uang. Ditambah jumlah dana desa yang digunakan sekitar Rp 150 juta.

“Yang bersangkutan menggunakan uang korupsi untuk kepentingan pribadi dan penggandaan uang,” imbuh Shinto Silitonga.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Desa Kepandean tersebut ditangkap Satreskrim Polres Serang pada Sabtu (16/10/2021) malam sekira pukul 19.00 WIB di Komplek Depag, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Adapun barang bukti penangkapan, Shinto Silitonga menjelaskan yaitu berupa dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dokumen Pencairan Dana Desa, print out Rekening Koran, SK pengangkatan Kepala Desa dan Laporan Realisasi Anggaran.

“Akibat perbuatan tersangka, ia dikenakan hukuman sesuai dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Shinto Silitonga.

Terakhir, Shinto Silitonga mengapresiasi pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Serang.

“Untuk itu, saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Satreskrim Polres Serang Polda Banten yang telah berhasil mengungkap kasus korupsi dana desa ini. Dan saya berharap Polres jajaran Polda Banten terus melakukan pengungkapan kasus seperti ini, mari kita jaga uang negara agar tidak digunakan oleh oknum tertentu guna kepentingan pribadi,” tegas Shinto Silitonga.

“Dan saya juga mengimbau kepada seluruh Kepala Desa yang ada di wilayah hukum Polda Banten agar menggunakan dana desa dengan sebaik-baiknya, jangan coba-coba korupsi,” tutup Shinto Silitonga. (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nekat! Dua Warga Aceh Simpan Narkoba di Dalam Tubuh lewat Anus, Berujung Diringkus Polisi. Begini Kronologinya

Hukrim

Kejari Cilegon Tetapkan Dua Tersangka Pengelolaan Retribusi Sampah di Bagendung

Hukrim

Nekat! Pemilik Rumah Makan di Cilegon Pelihara Lutung. Langsung Diancam Bui

Hukrim

Alwi Husein Maolana Pelaku Asusila Seorang Gadis di Pandeglang di Keluarkan Dari Kampus Untirta

Hukrim

Tega! Wanita Asal Jakarta Bawa Bayi Dalam Tas dan Ingin Dikuburkan. Begini Kronologisnya?

Hukrim

Honorer Dindik Banten Garap Proyek Senilai Rp800 Juta, Kejati Tetapkan 2 Tersangka. Begini Modusnya.

Hukrim

Nyelam Pake Kompresor Demi Ngambil Accu di Laut, ABK Dikabarkan Hilang

Hukrim

Mantan Gubernur Banten Bebas Bersayarat Dari Penjara. Ini yang Akan Dilakukan.