Terungkap! Dana Desa di Kabupaten Serang Digunakan untuk Nikah Lagi. Satreskrim Ringkus Mantan Kades - MEGATRUST

Home / Hukrim

Jumat, 22 Oktober 2021 - 07:40 WIB

Terungkap! Dana Desa di Kabupaten Serang Digunakan untuk Nikah Lagi. Satreskrim Ringkus Mantan Kades

FOTO : Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga melakukan konferensi pers di dampingi Kasat Reskrim Polres Serang, Kamis (21/10/2021). Amul/megtrust.co.id

FOTO : Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga melakukan konferensi pers di dampingi Kasat Reskrim Polres Serang, Kamis (21/10/2021). Amul/megtrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Terungkap! Mantan Kepala Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, (YS) nikah lagi menggunakan Dana Desa. Satreskrim Polres Serang langsung gerak dan meringkus Mantan Kepala Desa.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Hal itu terungkap saat polisi menggelar konferensi pers di Mapolres Serang, Kamis (21/10/2021). Kepala Desa dengan sengaja menyuruh bendahara untuk mengambil uang di rekening desa dan di gunakan untuk kepentingan pribadi.

“Ya, benar bahwa Satreskrim Polres Serang Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan YS (43) yang merupakan mantan Kepala Desa Kepandean,” kata Shinto Silitonga didampingi Kasatreskrim AKP David Adi Kusuma dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.

“Adapun modus operandinya yaitu memerintahkan bendahara desa untuk menarik dana yang ada di rekening desa namun tidak disalurkan sesuai spesifikasi, bahkan ada juga proyek fiktif,” tambah Shinto Silitonga.

Shinto mengungkapkan, Dana desa selain digunakan untuk biaya menikah, tersangka juga menggunakan uang negara untuk bermain penggandaan uang. Ditambah jumlah dana desa yang digunakan sekitar Rp 150 juta.

“Yang bersangkutan menggunakan uang korupsi untuk kepentingan pribadi dan penggandaan uang,” imbuh Shinto Silitonga.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Desa Kepandean tersebut ditangkap Satreskrim Polres Serang pada Sabtu (16/10/2021) malam sekira pukul 19.00 WIB di Komplek Depag, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Adapun barang bukti penangkapan, Shinto Silitonga menjelaskan yaitu berupa dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dokumen Pencairan Dana Desa, print out Rekening Koran, SK pengangkatan Kepala Desa dan Laporan Realisasi Anggaran.

“Akibat perbuatan tersangka, ia dikenakan hukuman sesuai dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Shinto Silitonga.

Terakhir, Shinto Silitonga mengapresiasi pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Serang.

“Untuk itu, saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Satreskrim Polres Serang Polda Banten yang telah berhasil mengungkap kasus korupsi dana desa ini. Dan saya berharap Polres jajaran Polda Banten terus melakukan pengungkapan kasus seperti ini, mari kita jaga uang negara agar tidak digunakan oleh oknum tertentu guna kepentingan pribadi,” tegas Shinto Silitonga.

“Dan saya juga mengimbau kepada seluruh Kepala Desa yang ada di wilayah hukum Polda Banten agar menggunakan dana desa dengan sebaik-baiknya, jangan coba-coba korupsi,” tutup Shinto Silitonga. (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polda Banten Bongkar Modus Operandi Gas Elpiji Oplosan di Cilegon Beromzet Ratusan Juta

Hukrim

Satresnarkoba Polres Cilegon Ringkus Pengedar Narkoba di Kota Cilegon, Wakapolres : Jika Beredar, Lebih dari 4000 Generasi Bangsa Rusak

Hukrim

Respon Ferry Irawan Usai Diperiksa Terkait Laporan KDRT Venna Melinda

Hukrim

Tancap Gas Saat Belok, Pasutri Tersungkur Cold Diesel. Begini Kronologisnya

Hukrim

Door! Begal Sadis Dihadiahi Timah Panas Polisi. Bapak dan Anak Jadi Pelaku

Hukrim

Hubungan Keluarga Renggang, Suami Nekat Gantung Diri. Sempat Kirim WhatsApp ke Istri

Hukrim

Terungkap! Carli Terancam Hukuman Mati, Ini Kronologi Lengkap Penusukan di Anyer

Hukrim

Wali Kota Cilegon dan Anak Buahnya Tidak Hadir, Sidang Kasus Wanprestasi Kembali Ditunda