Foto: Kegembiraan Anak-Anak Saat Bisa Naik Kereta Kembali
Anak usia di bawah 12 tahun akhirnya boleh naik kereta api setelah sebelumnya dilarang. Kebijakan ini berlaku mulai Jumat (22/10/2021). Hal tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021. Terlihat beberapa penumpang Comuterline di Stasiun Tangerang mengajak anak-anaknya untuk menggunakan transportasi kereta untuk bepergian dalam kota, kegembiraan terlihat dari anak-anak tersebut setelah beberapa waktu lalu mereka tidak diperbolehkan naik kendaraan tersebut. Minggu (24/10/21). Megatrust/Dennys