Megatrust.co.id, CILEGON – Pelabuhan Merak Terapkan Aturan baru penyeberangan. Simak Syarat dan Ketentuannya. Peraturan baru penyeberangan di pelabuhan Merak diungkapkan General Manager ASDP Cabang Merak Hasan Lessy.
Peraturan baru penyeberangan di Pelabuhan Merak sesuai dengan regulasi dan diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 86 tahun 2021.
Hasan Lessy mengatakan, penumpang yang menyeberang dalam SE Kemenhub tersebut diwajibkan membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, penumpang juga wajib membawa surat keterangan hasil negatif rapid test PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau rapid test antigen negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
“Aturan ini diberlakukan untuk penumpang umum,” ujar GM Lessy dikonfirmasi di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Selasa (26/10/2021).
Menurut Hasan Lessy, pemberlakuan aturan penyeberangan, itu diperuntukan untuk penyeberangan umum pejalan kaki dan pengendara roda empat juga roda dua.
“Itu hanya untuk umum dan juga penumpang yang berada di mobil pribadi dan juga kendaraan motor,” ujarnya.
Dikatakan dia, pengawasan oleh pihak ASDP di Merak tidak terlalu ketat. Pasalnya penumpang akan terseleksi dengan sendirinya saat pembelian tiket.
“Karena pembelian tiket kan itu sistemnya online, juga dalam terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi yang mencantumkan NIK,” katanya.
“Jadi saat penumpang memasukan nomor nik, dia terbaca apakah sudah vaksin atau belum,” tambahnya.
Akan tetapi, penumpang umum yang yang berusia dibawah 12 tahun itu tidak diperbolehkan bepergian jauh. Kecuali dalam pengawasan kedua orang tuanya.
“Artinya peraturan tersebut, selama anak tersebut dalam pengawasan orang tua dan menjamin kesehatan anak tersebut maka diperbolehkan,” ujarnya. (Amul/red)