Pelabuhan Merak Terapkan Aturan Baru Penyeberangan. Simak Syarat dan Ketentuannya - MEGATRUST

Home / Daerah

Selasa, 26 Oktober 2021 - 20:26 WIB

Pelabuhan Merak Terapkan Aturan Baru Penyeberangan. Simak Syarat dan Ketentuannya

FOTO : Suasana depan kantor ASDP Cabang Merak pada malam hari. Amul/megatrust.co.id

FOTO : Suasana depan kantor ASDP Cabang Merak pada malam hari. Amul/megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON – Pelabuhan Merak Terapkan Aturan baru penyeberangan. Simak Syarat dan Ketentuannya. Peraturan baru penyeberangan di pelabuhan Merak diungkapkan General Manager ASDP Cabang Merak Hasan Lessy.

Peraturan baru penyeberangan di Pelabuhan Merak sesuai dengan regulasi dan diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 86 tahun 2021.

Hasan Lessy mengatakan, penumpang yang menyeberang dalam SE Kemenhub tersebut diwajibkan membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, penumpang juga wajib membawa surat keterangan hasil negatif rapid test PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau rapid test antigen negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga :  Manfaatkan Hari Libur, PMI Kota Tangerang Buka Vaksinasi Booster

“Aturan ini diberlakukan untuk penumpang umum,” ujar GM Lessy dikonfirmasi di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Selasa (26/10/2021).

Menurut Hasan Lessy, pemberlakuan aturan penyeberangan, itu diperuntukan untuk penyeberangan umum pejalan kaki dan pengendara roda empat juga roda dua.

“Itu hanya untuk umum dan juga penumpang yang berada di mobil pribadi dan juga kendaraan motor,” ujarnya.

Baca Juga :  Manfaatkan Hari Libur, PMI Kota Tangerang Buka Vaksinasi Booster

Dikatakan dia, pengawasan oleh pihak ASDP di Merak tidak terlalu ketat. Pasalnya penumpang akan terseleksi dengan sendirinya saat pembelian tiket.

“Karena pembelian tiket kan itu sistemnya online, juga dalam terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi yang mencantumkan NIK,” katanya.

“Jadi saat penumpang memasukan nomor nik, dia terbaca apakah sudah vaksin atau belum,” tambahnya.

Baca Juga :  Manfaatkan Hari Libur, PMI Kota Tangerang Buka Vaksinasi Booster

Akan tetapi, penumpang umum yang yang berusia dibawah 12 tahun itu tidak diperbolehkan bepergian jauh. Kecuali dalam pengawasan kedua orang tuanya.

“Artinya peraturan tersebut, selama anak tersebut dalam pengawasan orang tua dan menjamin kesehatan anak tersebut maka diperbolehkan,” ujarnya. (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tarif PDAM Cilegon Naik 8 Persen, Apa Kata Warga?

Daerah

PeDe Tidak Menggunakan Narkoba, Sekda Cilegon: ‘Saya Siap Dites Urine’

Daerah

Update Data Sementara Pasca Gempa Guncang Banten Berkekuatan Magnitudo 6.6

Daerah

Syafrudin Hadir Dalam Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 dan Penyampaian Laporan Hasil Reses DPRD Kota Serang

Daerah

Jelang Nataru Harga Telur Ayam di Pasar Kranggot Merangkak Naik, Segini Harganya

Daerah

Soal Retribusi Parkir di Cilegon ‘Tercium’ Bocor. Begini Kata Plt Kepala Dishub

Daerah

Cleaning Servis KMP Suki 2 Dikabarkan Hilang di Perairan Merak Besar Saat Kapal Doking

Daerah

WH Terus Kawal Pembangunan Jembatan Begog Serang