Pelabuhan Merak Terapkan Aturan Baru Penyeberangan. Simak Syarat dan Ketentuannya - MEGATRUST

Home / Daerah

Selasa, 26 Oktober 2021 - 20:26 WIB

Pelabuhan Merak Terapkan Aturan Baru Penyeberangan. Simak Syarat dan Ketentuannya

FOTO : Suasana depan kantor ASDP Cabang Merak pada malam hari. Amul/megatrust.co.id

FOTO : Suasana depan kantor ASDP Cabang Merak pada malam hari. Amul/megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON – Pelabuhan Merak Terapkan Aturan baru penyeberangan. Simak Syarat dan Ketentuannya. Peraturan baru penyeberangan di pelabuhan Merak diungkapkan General Manager ASDP Cabang Merak Hasan Lessy.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Peraturan baru penyeberangan di Pelabuhan Merak sesuai dengan regulasi dan diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 86 tahun 2021.

Hasan Lessy mengatakan, penumpang yang menyeberang dalam SE Kemenhub tersebut diwajibkan membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, penumpang juga wajib membawa surat keterangan hasil negatif rapid test PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau rapid test antigen negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga :  Manfaatkan Hari Libur, PMI Kota Tangerang Buka Vaksinasi Booster

“Aturan ini diberlakukan untuk penumpang umum,” ujar GM Lessy dikonfirmasi di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Selasa (26/10/2021).

Menurut Hasan Lessy, pemberlakuan aturan penyeberangan, itu diperuntukan untuk penyeberangan umum pejalan kaki dan pengendara roda empat juga roda dua.

“Itu hanya untuk umum dan juga penumpang yang berada di mobil pribadi dan juga kendaraan motor,” ujarnya.

Baca Juga :  Manfaatkan Hari Libur, PMI Kota Tangerang Buka Vaksinasi Booster

Dikatakan dia, pengawasan oleh pihak ASDP di Merak tidak terlalu ketat. Pasalnya penumpang akan terseleksi dengan sendirinya saat pembelian tiket.

“Karena pembelian tiket kan itu sistemnya online, juga dalam terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi yang mencantumkan NIK,” katanya.

“Jadi saat penumpang memasukan nomor nik, dia terbaca apakah sudah vaksin atau belum,” tambahnya.

Baca Juga :  Manfaatkan Hari Libur, PMI Kota Tangerang Buka Vaksinasi Booster

Akan tetapi, penumpang umum yang yang berusia dibawah 12 tahun itu tidak diperbolehkan bepergian jauh. Kecuali dalam pengawasan kedua orang tuanya.

“Artinya peraturan tersebut, selama anak tersebut dalam pengawasan orang tua dan menjamin kesehatan anak tersebut maka diperbolehkan,” ujarnya. (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Daerah Inovasi

Helldy Sumbangkan Seluruh Gajinya ke Masjid dan Mushola di Kota Cilegon, Segini Gajinya

Daerah

Orasi di Depan Seluruh Wali Kota se Indonesia, Helldy Agustian Ajak Bangkitkan UMKM

Daerah

Sampai Akhir Februari, Puluhan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Terjadi di Cilegon

Daerah

Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta : Ini Jadwal Jumat Terakhir di Cilegon

Daerah

Prakiraan Cuaca Menurut BMKG Selasa 07 September untuk Wilayah Cilegon dan Serang

Daerah

Giliran Kantor Imigrasi Didatangi BNN, Lacak Penggunaan Narkotika. Ini Hasilnya.

Daerah

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Temukan Siswa yang Lolos PPDB Tidak Sesuai Jalur

Daerah

Pemkot Cilegon Jamin Mahasiswa asal Cilegon Gratis Kuliah, Satu Dipimpin Adik Wakil Presiden Maruf Amin