Pelabuhan Merak Terapkan Aturan Baru Penyeberangan. Simak Syarat dan Ketentuannya - MEGATRUST

Home / Daerah

Selasa, 26 Oktober 2021 - 20:26 WIB

Pelabuhan Merak Terapkan Aturan Baru Penyeberangan. Simak Syarat dan Ketentuannya

FOTO : Suasana depan kantor ASDP Cabang Merak pada malam hari. Amul/megatrust.co.id

FOTO : Suasana depan kantor ASDP Cabang Merak pada malam hari. Amul/megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON – Pelabuhan Merak Terapkan Aturan baru penyeberangan. Simak Syarat dan Ketentuannya. Peraturan baru penyeberangan di pelabuhan Merak diungkapkan General Manager ASDP Cabang Merak Hasan Lessy.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Peraturan baru penyeberangan di Pelabuhan Merak sesuai dengan regulasi dan diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 86 tahun 2021.

Hasan Lessy mengatakan, penumpang yang menyeberang dalam SE Kemenhub tersebut diwajibkan membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, penumpang juga wajib membawa surat keterangan hasil negatif rapid test PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau rapid test antigen negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga :  Manfaatkan Hari Libur, PMI Kota Tangerang Buka Vaksinasi Booster

“Aturan ini diberlakukan untuk penumpang umum,” ujar GM Lessy dikonfirmasi di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Selasa (26/10/2021).

Menurut Hasan Lessy, pemberlakuan aturan penyeberangan, itu diperuntukan untuk penyeberangan umum pejalan kaki dan pengendara roda empat juga roda dua.

“Itu hanya untuk umum dan juga penumpang yang berada di mobil pribadi dan juga kendaraan motor,” ujarnya.

Baca Juga :  Manfaatkan Hari Libur, PMI Kota Tangerang Buka Vaksinasi Booster

Dikatakan dia, pengawasan oleh pihak ASDP di Merak tidak terlalu ketat. Pasalnya penumpang akan terseleksi dengan sendirinya saat pembelian tiket.

“Karena pembelian tiket kan itu sistemnya online, juga dalam terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi yang mencantumkan NIK,” katanya.

“Jadi saat penumpang memasukan nomor nik, dia terbaca apakah sudah vaksin atau belum,” tambahnya.

Baca Juga :  Manfaatkan Hari Libur, PMI Kota Tangerang Buka Vaksinasi Booster

Akan tetapi, penumpang umum yang yang berusia dibawah 12 tahun itu tidak diperbolehkan bepergian jauh. Kecuali dalam pengawasan kedua orang tuanya.

“Artinya peraturan tersebut, selama anak tersebut dalam pengawasan orang tua dan menjamin kesehatan anak tersebut maka diperbolehkan,” ujarnya. (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Peringatan Isra Mi’raj 1443. Helldy : Salat Khusuk akan Mengantarkan ke Kedisiplinan dan Ketertiban

Daerah

Bersama Anak Yatim, Pewarta Foto Indonesia Bukber

Daerah

Tutup Selama PPKM Darurat, Pedagang di Pulau Merak Kecil Menjerit, Pedagang Jual Barang Berharga untuk Bertahan Hidup.

Daerah

Sistem Buka Tutup di Cikuasa Atas Menuju Pelabuhan Merak, Begini Nasib Kendaraan Pribadi

Daerah

Muscab DPD Demokrat Banten, Berikut daftar Calonnya

Daerah

Jadwal PPDB Banten Tahun 2024 Lengkap Beserta Tahapannya

Daerah

Badut Jalanan Sekaligus Ayah Qois si Anak Silver Dibentak Dinsos : ‘Serius’

Daerah

Guru Honorer Tuntut Keadilan, Minta Diangkat Jadi TKK. Ketua FKGTH : ‘Jika Tidak Dikabulkan Kita akan Demo’