Puluhan Warung Liar di JLS Cilegon di Bongkar Paksa Satpol PP. Berdiri di Atas Trotoar - MEGATRUST

Home / Peristiwa

Selasa, 26 Oktober 2021 - 13:19 WIB

Puluhan Warung Liar di JLS Cilegon di Bongkar Paksa Satpol PP. Berdiri di Atas Trotoar

FOTO : Petugas Satpol PP melakukan pembongkaran terhadap warung liar yang berada di trotoar Jalan Lingkar Selatan atau JLS, Selasa (26/10/2021). Amul/megatrust.co.id

FOTO : Petugas Satpol PP melakukan pembongkaran terhadap warung liar yang berada di trotoar Jalan Lingkar Selatan atau JLS, Selasa (26/10/2021). Amul/megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON – Puluhan warung liar di Jalan Lingkar Selatan atau JLS Kota Cilegon dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Cilegon, Selasa (26/10/2021).

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Pantauan Megatrust.co.id, di lokasi tidak ada perlawanan dari para pemilik warung. Petugas Satpol PP merobohkan bangunan tanpa ampun, bahkan beberapa material bangunan diangkut ke mobil Dalmas milik Satpol PP.

Baca Juga :  Warga Cilegon Geger Temukan Jasad Bocah Mengambang di Bekas Galian Bata

Pemilik warung hanya terlihat berdiri dan pasrah melihat puluhan personel Satpol PP menarik bangunan yang semi permanen sampe roboh, dan memukul bambu-bambu yang di tempelkan dengan paku.

Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur mengatakan, pembongkaran warung liar itu sesuai dengan peraturan Perda Kota Cilegon.

“Dasarnya adalah Perda Nomor 5 tahun 2001Siapapun orang atau badan hukum yang melanggar Perda ya kita tindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya disela-sela pembongkaran warung liar.

Baca Juga :  Gempa Kembali Terjadi Guncang Banten Berkekuatan Magnitudo 5,4 Dirasakan Hingga Tambun

Kata dia, kendati, hal itu masuk dalam ranah Dinas Perindag Kota Cilegon dalam pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan ekonomi.

“Tentunya saya menghargai, seperti Indah (Industri dan Perdagangan-red), bagaimana pemberdayaan masyarakat, diberikan ini lokasi untuk pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

“Namun jika masyarakat itu melanggar Perda Kota Cilegon tentunya kita akan tindak. Kita bongkar ini dalam rangka penindakan Perda,” tambahnya.

Baca Juga :  Warga Cilegon Geger Temukan Jasad Bocah Mengambang di Bekas Galian Bata

Sementara itu, pemilik warung Desmawati juga menerima warungnya di bongkar. Ia menceritakan, bahwa warung yang menggunakan baja ringan itu miliknya.

“Iya dibongkar sama Satpol PP. Itu baja ringannya punya saya. Dibongkar karena mengganggu ketertiban kata Satpol PP juga, tapi warung dibelakangnya engga dibongkar,” ujarnya.

“Ia sudah ada imbauan sebelumnya dari Satpol PP sudah 2 kali,” pungkasnya. (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Pemukiman Warga Cilegon Diserang Kutu, Diduga Berasal Dari Pabrik Tepung

Peristiwa

Gaya Hidup Hedon dan Sering Flexing Ternyata Hasil Maling, Fuja Fauziah Dilaporkan ke Polisi

Peristiwa

Ditengah Kendaraan Padat, Bus Asli Prima Gusur 6 Kendaraan di Depannya. Sopir Diburu Polisi

Peristiwa

Rombongan Penganten Lewat, TPT Pemakaman Ambrol di Kota Cilegon

Peristiwa

DIRUGIKAN atas Peredaran Oli Palsu, PT Astra Jelaskan Ciri Oli Asli dan Oli Palsu
Petugas BPBD Melakukan pengecekan ke lokasi Banjir

Peristiwa

Diguyur Hujan Sehari, Salah Satu Kecamatan di Kabupaten Serang Banjir

Hukrim

Balas Dendam, Salah Seorang Geng Motor Tewas Ditangan Anak Dibawah Umur

Peristiwa

Pedagang Durian di Anyer Tewas Tertimpa Pohon Saat Sedang Berjualan