Puluhan Warung Liar di JLS Cilegon di Bongkar Paksa Satpol PP. Berdiri di Atas Trotoar - MEGATRUST

Home / Peristiwa

Selasa, 26 Oktober 2021 - 13:19 WIB

Puluhan Warung Liar di JLS Cilegon di Bongkar Paksa Satpol PP. Berdiri di Atas Trotoar

FOTO : Petugas Satpol PP melakukan pembongkaran terhadap warung liar yang berada di trotoar Jalan Lingkar Selatan atau JLS, Selasa (26/10/2021). Amul/megatrust.co.id

FOTO : Petugas Satpol PP melakukan pembongkaran terhadap warung liar yang berada di trotoar Jalan Lingkar Selatan atau JLS, Selasa (26/10/2021). Amul/megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON – Puluhan warung liar di Jalan Lingkar Selatan atau JLS Kota Cilegon dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Cilegon, Selasa (26/10/2021).

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Pantauan Megatrust.co.id, di lokasi tidak ada perlawanan dari para pemilik warung. Petugas Satpol PP merobohkan bangunan tanpa ampun, bahkan beberapa material bangunan diangkut ke mobil Dalmas milik Satpol PP.

Baca Juga :  Warga Cilegon Geger Temukan Jasad Bocah Mengambang di Bekas Galian Bata

Pemilik warung hanya terlihat berdiri dan pasrah melihat puluhan personel Satpol PP menarik bangunan yang semi permanen sampe roboh, dan memukul bambu-bambu yang di tempelkan dengan paku.

Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur mengatakan, pembongkaran warung liar itu sesuai dengan peraturan Perda Kota Cilegon.

“Dasarnya adalah Perda Nomor 5 tahun 2001Siapapun orang atau badan hukum yang melanggar Perda ya kita tindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya disela-sela pembongkaran warung liar.

Baca Juga :  Gempa Kembali Terjadi Guncang Banten Berkekuatan Magnitudo 5,4 Dirasakan Hingga Tambun

Kata dia, kendati, hal itu masuk dalam ranah Dinas Perindag Kota Cilegon dalam pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan ekonomi.

“Tentunya saya menghargai, seperti Indah (Industri dan Perdagangan-red), bagaimana pemberdayaan masyarakat, diberikan ini lokasi untuk pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

“Namun jika masyarakat itu melanggar Perda Kota Cilegon tentunya kita akan tindak. Kita bongkar ini dalam rangka penindakan Perda,” tambahnya.

Baca Juga :  Gempa Kembali Terjadi Guncang Banten Berkekuatan Magnitudo 5,4 Dirasakan Hingga Tambun

Sementara itu, pemilik warung Desmawati juga menerima warungnya di bongkar. Ia menceritakan, bahwa warung yang menggunakan baja ringan itu miliknya.

“Iya dibongkar sama Satpol PP. Itu baja ringannya punya saya. Dibongkar karena mengganggu ketertiban kata Satpol PP juga, tapi warung dibelakangnya engga dibongkar,” ujarnya.

“Ia sudah ada imbauan sebelumnya dari Satpol PP sudah 2 kali,” pungkasnya. (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Di Momen Hardiknas, SMP di Mancak Kabupaten Serang Digembok Ahli Waris, Siswa Tidak Bisa Masuk

Hukrim

Terendus Ada Dugaan Korupsi di BUMD Kota Cilegon, Kejari Obrak-Abrik BPRS Cilegon Mandiri

Peristiwa

Disapu Angin Puting Beliung, Satu Rumah di Cilegon Rata Dengan Tanah

Hukrim

Mobil Tangki Kimia Terbalik dan Terbakar, Penumpang Bus Dikabarkan Tewas. Ini Kronologi Lengkap.

Hukrim

2 Terpidana Kasus Narkoba dapat Restorative Justice dari Kejari Cilegon, Ini Alasannya

Hukrim

Hakim Tipikor Putuskan Terdakwa Kasus Pembangunan Pasar Grogol Cilegon Bebas, Kejari Bilang Begini

Hukrim

Nikira Mirzani Bebas dari Hukuman, Begini Kata Hakim

Peristiwa

BREAKING NEWS! SPBU Kedaleman, Cibeber Kota Cilegon Terbakar