Terbongkar! Mantan Kadishub Kota Cilegon Terima Uang Pelicin di Dua Tempat. Dari Siapa Saja Kah? - MEGATRUST

Home / Hukrim

Selasa, 26 Oktober 2021 - 09:17 WIB

Terbongkar! Mantan Kadishub Kota Cilegon Terima Uang Pelicin di Dua Tempat. Dari Siapa Saja Kah?

FOTO : Suasana persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Senin (25/10/2021). Amul/megatrust.co.id

FOTO : Suasana persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Senin (25/10/2021). Amul/megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Terbongkar! Mantan Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi terima uang pelicin dari dua tempat. Dari siapa saja kah?

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Sidang perdana yang digelar pada Senin (25/10/2021) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, merupakan pembacaan dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Cilegon.

Dalam persidangan tersebut ia menyebutkan Juli 2020 silam, Uteng Dedi Apendi menerima duit pelicin dari tangan Hartanto selaku Komisaris PT. Hartanto Arafah Perkasa senilai Rp130 juta.

Berselang satu bulan tepatnya pada Agustus 2020, Uteng kembali menerima uang pelicin dari Mohammad Faizi Susanto selaku Direktur PT. Damar Ah Mufidah Jaya senilai Rp400 juta.

Kedua dana tersebut diketahui, untuk memperlancar pengelolaan parkir yang ada di Pasar Baru Keranggot, dan Uteng mengeluarkan Surat Pengelolaan Tempat Parkir atau SPTP.

Baca Juga :  Bawa Bom Molotov dan Sajam Saat Hendak Tawuran, Belasan Remaja Diringkus Polisi di Lokasi Berbeda

“Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang berasal dari Saksi HARTANTO selaku Komisaris PT. HARTANTO ARAFAH PERKASA dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 130.000.000,” kata JPU Kejari Cilegon Muhamad Ansari dalam surat dakwaan.

Baca Juga :  Pake Topeng, Aksi Perampokan di Alfamart Cimone Terekam CCTV

“Dan menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang berasal dari Saksi MOHAMMAD FAOZI SUSANTO selaku Direktur PT. DAMAR AH MUFIDAH JAYA dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 400.000.000,” sambungnya JPU membacakan Dakwaan.

Terdakwa selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon menerbitkan Surat Pengelolaan Tempat Parkir kepada PT. HARTANTO ARAFAH PERKASA dan PT DAMAR AJI MUFIDAH JAYA untuk dapat mengelola parkir di x Terminal Angkot Pasar Kranggot Tahun 2020.

Baca Juga :  Bawa Bom Molotov dan Sajam Saat Hendak Tawuran, Belasan Remaja Diringkus Polisi di Lokasi Berbeda

“Hal itu bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” katanya dalam surat dakwaan. (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejari Cilegon Periksa 19 Saksi Hingga ke Nasabah. Belum Bisa Ungkap Tersangka

Hukrim

Respon Ferry Irawan Usai Diperiksa Terkait Laporan KDRT Venna Melinda

Hukrim

Diduga Dibuang Ibu Kandung, Bayi Merah Ditemukan Petugas Sampah di TPS

Hukrim

Kelabui Petugas Dalam Transaksi, Sindikat Bandar Narkoba Satu Keluarga Gunakan Rekening Siluman

Hukrim

Endorse Situs Judi Online, Selebram Diringkus Polisi Polda Banten, Ada 4 Perempuan

Hukrim

Diduga Timbun Ribuan Liter Minyak Goreng. Pasutri di Serang Jadi Tersangka

Daerah

Pelatih Pramuka di Cilegon Diduga Grepe-grepe Anak Didiknya. Orang Tua Langsung Lapor Polisi

Hukrim

Perjuangan Kaka Korban Asusiala di Pandeglang, Minta Keadilan untuk Adiknya