Megatrust.co.id, SERANG – Terbongkar! Mantan Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi terima uang pelicin dari dua tempat. Dari siapa saja kah?
Sidang perdana yang digelar pada Senin (25/10/2021) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, merupakan pembacaan dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Cilegon.
Berselang satu bulan tepatnya pada Agustus 2020, Uteng kembali menerima uang pelicin dari Mohammad Faizi Susanto selaku Direktur PT. Damar Ah Mufidah Jaya senilai Rp400 juta.
Kedua dana tersebut diketahui, untuk memperlancar pengelolaan parkir yang ada di Pasar Baru Keranggot, dan Uteng mengeluarkan Surat Pengelolaan Tempat Parkir atau SPTP.
“Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang berasal dari Saksi HARTANTO selaku Komisaris PT. HARTANTO ARAFAH PERKASA dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 130.000.000,” kata JPU Kejari Cilegon Muhamad Ansari dalam surat dakwaan.
“Dan menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang berasal dari Saksi MOHAMMAD FAOZI SUSANTO selaku Direktur PT. DAMAR AH MUFIDAH JAYA dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 400.000.000,” sambungnya JPU membacakan Dakwaan.
Terdakwa selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon menerbitkan Surat Pengelolaan Tempat Parkir kepada PT. HARTANTO ARAFAH PERKASA dan PT DAMAR AJI MUFIDAH JAYA untuk dapat mengelola parkir di x Terminal Angkot Pasar Kranggot Tahun 2020.
“Hal itu bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” katanya dalam surat dakwaan. (Amul/red)