Megatrust.co.id, CILEGON – Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon Musnahkan barang bukti dari 22 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau incraht, Selasa (26/10/2021).
Selain Narkotika dan baju, barang bukti yang dimusnahkan Kejari Cilegon yakni rokok tanpa pita cukai, senjata tajam, handphone berbagai jenis, celana, helm dan lainnya.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Cilegon, Andi M Indra mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang telah incracht pada Oktober 2021. Diantaranya 20 perkara Pidana Umum dan 2 perkara Pidana Khusus.
“Jadi pemusnahan ini untuk barang bukti perkara pidana umum, ada narkotika, kemudian ada juga senjata tajam, barang bukti baju, handphone dan lainnya. Sementara untuk pidsus itu, perkara rokok tanpa pita cukai,” ujar Indra usai pemusnahan di Kantor Kejari Cilegon, Selasa (26/10/2021).
Diketahui, barang bukti yang dimusnahkan ini diantaranya 11 pohon ganja, sabu-sabu 76,2 gram, tembakau gorilla 25,06 gram, pil tramadol 993 butir dan Hexymer 1.620 butir.
Sedangkan rokok tanpa pita cukai dimusnahkan sebanyak 2.352.000 batang. Dalam kegiatan itu turut dimusahkan golok dengan mesin potong.
“Untuk pemusnahan tadi didominasi rokok, itu kita musnahakan dengan dibakar. Kemudian narkotika kita blender dengan campuran dan air,” terangnya.
Sementara, Kasi Intel Kejari Cilegon, Hasan Ashari menambahkan, pemusnahan rutin dilakukan saat perkara telah berkekuatan hukum tetap. Ia berharap, khusus menyangkut perkara narkoba dapat terus diberantas seiring yang dilakukan Kejari selama ini.
“Kita berusaha untuk terus memberantas narkoba bersama-sama. Maka dari itu terus kita tingkatkan pencegahan,” pungkasnya. (Amul/Red)