Peraturan Baru Penyeberangan di Pelabuhan Merak, Perlakuan Khusus untuk Sopir dan Kernet Truk - MEGATRUST

Home / Daerah

Rabu, 27 Oktober 2021 - 15:04 WIB

Peraturan Baru Penyeberangan di Pelabuhan Merak, Perlakuan Khusus untuk Sopir dan Kernet Truk

FOTO : Kendaraan truk sedang melintas dan meninggalkan pelabuhan Merak Banten Amul/megatrust.co.id

FOTO : Kendaraan truk sedang melintas dan meninggalkan pelabuhan Merak Banten Amul/megatrust.co.id

Megtrust.co.id, CILEGON – PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak mulai menerapkan peraturan baru penyeberangan di pelabuhan Merak. Perlakuan khusus untuk sopir dan kernet truk yang akan menyeberang.

Aturan baru itu sudah sesuai dengan regulasi dalam Surat Edaran (SE) yang di keluarkan Kementerian Perhubungan atau Kemenhub Nomor 86 tahun 2021 tentang aturan baru yang pemerintah terkait Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Manfaatkan Hari Libur, PMI Kota Tangerang Buka Vaksinasi Booster

General Manajer PT ASDP Merak, Hasan Lessy menyatakan, untuk sopir dan kernet kendaraan truk yang mengangkut logistik atau barang diberlakukan secara khusus.

Dalam aturan itu, apabila sopir dan pembantu sopir kendaraan logistik belum divaksinasi maka wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, jika sopir dan kernet telah divaksinasi tahap pertama maka wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga :  Manfaatkan Hari Libur, PMI Kota Tangerang Buka Vaksinasi Booster

Selanjutnya, bagi penumpang kendaraan logistik yang telah divaksinasi lengkap maka wajib menunjukan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif RT antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.

“Pengaturan ini khusus untuk penumpang kendaraan logistik. Jadi ini menyangkut masa berlaku surat bebas Covid-19 yang dipersyaratkan untuk menyeberang,” paparnya.

Dalam SE Kemenhub tersebut terdapat ketentuan kartu vaksin bagi penumpang yang dikecualikan. Penumpang yang dikecualikan yakni penumpang usia dibawah 12 tahun dan penumpang dengan kondisi khusus penyakit komorbid.

Baca Juga :  Manfaatkan Hari Libur, PMI Kota Tangerang Buka Vaksinasi Booster

Untuk penumpang berpenyakit komorbid wajib menyertakan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah dan RT antigen negatif.

“Jika terdapat ketidaksesuaian pada dokumen persyaratan penyeberangan,maka pengguna jasa berisiko tidak bisa menyeberang. Artinya persyaratan harus lengkap, baru bisa melakukan perjalanan,” ucap Lessy menambahkan penerapan SE Kemenhub sudah diberlakukan sejak 21 Oktober 2021. (Amul/Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pasar Kranggot Kembali Semrawut, Pol PP Kembali Tertibkan

Daerah Inovasi

Mushola di Kantor Kecamatan Cibeber Kota Cilegon Dibangun Ulang

Daerah

Pemkot Tangerang Lakukan Perbaikan Jalan di 27 Ruas Guna Meningkatkan Infrastruktur Daerah

Daerah

Ini Nama Jembatan Bogeg yang Baru Dibangun

Daerah

Pensiunan PT Krakatau Steel Curhat ke DPRD Soal Fasos Fasum di Perumahan PT KS

Daerah

Buruan Merapat, Rumah Sakit Mata di Serang Butuh Konten Creator simak Syaratnya

Daerah

Musibah Tidak Ada yang Tahu! Tetangga Ceritakan Rumah Almarhum Dipasang Teralis

Daerah

Pemegang KCS Kecewa Tidak Terakomodir Oleh Petugas Pendataan