Peraturan Baru Penyeberangan di Pelabuhan Merak, Perlakuan Khusus untuk Sopir dan Kernet Truk - MEGATRUST

Home / Daerah

Rabu, 27 Oktober 2021 - 15:04 WIB

Peraturan Baru Penyeberangan di Pelabuhan Merak, Perlakuan Khusus untuk Sopir dan Kernet Truk

FOTO : Kendaraan truk sedang melintas dan meninggalkan pelabuhan Merak Banten Amul/megatrust.co.id

FOTO : Kendaraan truk sedang melintas dan meninggalkan pelabuhan Merak Banten Amul/megatrust.co.id

Megtrust.co.id, CILEGON – PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak mulai menerapkan peraturan baru penyeberangan di pelabuhan Merak. Perlakuan khusus untuk sopir dan kernet truk yang akan menyeberang.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Aturan baru itu sudah sesuai dengan regulasi dalam Surat Edaran (SE) yang di keluarkan Kementerian Perhubungan atau Kemenhub Nomor 86 tahun 2021 tentang aturan baru yang pemerintah terkait Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Manfaatkan Hari Libur, PMI Kota Tangerang Buka Vaksinasi Booster

General Manajer PT ASDP Merak, Hasan Lessy menyatakan, untuk sopir dan kernet kendaraan truk yang mengangkut logistik atau barang diberlakukan secara khusus.

Dalam aturan itu, apabila sopir dan pembantu sopir kendaraan logistik belum divaksinasi maka wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, jika sopir dan kernet telah divaksinasi tahap pertama maka wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga :  Manfaatkan Hari Libur, PMI Kota Tangerang Buka Vaksinasi Booster

Selanjutnya, bagi penumpang kendaraan logistik yang telah divaksinasi lengkap maka wajib menunjukan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif RT antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.

“Pengaturan ini khusus untuk penumpang kendaraan logistik. Jadi ini menyangkut masa berlaku surat bebas Covid-19 yang dipersyaratkan untuk menyeberang,” paparnya.

Dalam SE Kemenhub tersebut terdapat ketentuan kartu vaksin bagi penumpang yang dikecualikan. Penumpang yang dikecualikan yakni penumpang usia dibawah 12 tahun dan penumpang dengan kondisi khusus penyakit komorbid.

Baca Juga :  Manfaatkan Hari Libur, PMI Kota Tangerang Buka Vaksinasi Booster

Untuk penumpang berpenyakit komorbid wajib menyertakan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah dan RT antigen negatif.

“Jika terdapat ketidaksesuaian pada dokumen persyaratan penyeberangan,maka pengguna jasa berisiko tidak bisa menyeberang. Artinya persyaratan harus lengkap, baru bisa melakukan perjalanan,” ucap Lessy menambahkan penerapan SE Kemenhub sudah diberlakukan sejak 21 Oktober 2021. (Amul/Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

LSM Gapura Banten Akan Kritik Tajam Pemerintah. Apabila…….

Daerah

KPU Cilegon Buka Pendaftaran PPK Pemilu 2024, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya

Daerah

Ini SMP Negeri di Kota Cilegon yang Memiliki Rombel Terbanyak

Daerah

Inilah Alasan ODGJ Harus Mendapatkan Perekaman KTP-el

Daerah

Nelayan di Serang Andalkan Penerangan Perahu Dengan Aki, Dioprek Mahasiswa Tercipta Sumber Listrik Dari Angin

Daerah

Ribuan Fans Iwan Fals Pecah, Saksikan Sang Idola di Stadion Kota Serang

Daerah

UPDATE 23 Juli: Kasus COVID-19 di Kabupaten Tangerang Terjadi Penurunan Sebanyak 94 Kasus

Daerah

Ratusan Keluarga di Cilegon Belum Terima BLT BBM. Ini penyebabnya