Peraturan Baru Penyeberangan di Pelabuhan Merak, Perlakuan Khusus untuk Sopir dan Kernet Truk - MEGATRUST

Home / Daerah

Rabu, 27 Oktober 2021 - 15:04 WIB

Peraturan Baru Penyeberangan di Pelabuhan Merak, Perlakuan Khusus untuk Sopir dan Kernet Truk

FOTO : Kendaraan truk sedang melintas dan meninggalkan pelabuhan Merak Banten Amul/megatrust.co.id

FOTO : Kendaraan truk sedang melintas dan meninggalkan pelabuhan Merak Banten Amul/megatrust.co.id

Megtrust.co.id, CILEGON – PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak mulai menerapkan peraturan baru penyeberangan di pelabuhan Merak. Perlakuan khusus untuk sopir dan kernet truk yang akan menyeberang.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Aturan baru itu sudah sesuai dengan regulasi dalam Surat Edaran (SE) yang di keluarkan Kementerian Perhubungan atau Kemenhub Nomor 86 tahun 2021 tentang aturan baru yang pemerintah terkait Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Manfaatkan Hari Libur, PMI Kota Tangerang Buka Vaksinasi Booster

General Manajer PT ASDP Merak, Hasan Lessy menyatakan, untuk sopir dan kernet kendaraan truk yang mengangkut logistik atau barang diberlakukan secara khusus.

Dalam aturan itu, apabila sopir dan pembantu sopir kendaraan logistik belum divaksinasi maka wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, jika sopir dan kernet telah divaksinasi tahap pertama maka wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga :  Manfaatkan Hari Libur, PMI Kota Tangerang Buka Vaksinasi Booster

Selanjutnya, bagi penumpang kendaraan logistik yang telah divaksinasi lengkap maka wajib menunjukan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif RT antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.

“Pengaturan ini khusus untuk penumpang kendaraan logistik. Jadi ini menyangkut masa berlaku surat bebas Covid-19 yang dipersyaratkan untuk menyeberang,” paparnya.

Dalam SE Kemenhub tersebut terdapat ketentuan kartu vaksin bagi penumpang yang dikecualikan. Penumpang yang dikecualikan yakni penumpang usia dibawah 12 tahun dan penumpang dengan kondisi khusus penyakit komorbid.

Baca Juga :  Manfaatkan Hari Libur, PMI Kota Tangerang Buka Vaksinasi Booster

Untuk penumpang berpenyakit komorbid wajib menyertakan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah dan RT antigen negatif.

“Jika terdapat ketidaksesuaian pada dokumen persyaratan penyeberangan,maka pengguna jasa berisiko tidak bisa menyeberang. Artinya persyaratan harus lengkap, baru bisa melakukan perjalanan,” ucap Lessy menambahkan penerapan SE Kemenhub sudah diberlakukan sejak 21 Oktober 2021. (Amul/Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bertato Tapi Takut Jarum Suntik. Warga Binaan Kabur Saat Hendak Disuntik Vaksin

Daerah

Ribuan Loker Dibuka Di Kota Tangerang pada Job Fair Edisi Ramadhan

Daerah

Keseruan Lomba Balap Perahu Di Petuk Ketimpun

Daerah

Dinkes Siapkan 7 Posko Jelang Arus Mudik 2024, Ini Rincian Titik Lokasinya

Daerah

Haul Geger Cilegon 1888, Begini Pesan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian Kepada ASN

Daerah

Dua Warga di Kecamatan Grogol Kota Cilegon Akhirnya Dipasang kWh Listrik, Begini Kata Lurah Grogol

Daerah

Kasus HIV/AIDS di Cilegon Meroket Selama 2022. Jangan Lakukan Ini Jika Tidak Ingin Terjangkit

Daerah

Presiden Jokowi Direncanakan Berkunjung ke Cilegon, Lokasi ini yang akan Didatangi