Megtrust.co.id, CILEGON – PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak mulai menerapkan peraturan baru penyeberangan di pelabuhan Merak. Perlakuan khusus untuk sopir dan kernet truk yang akan menyeberang.
Aturan baru itu sudah sesuai dengan regulasi dalam Surat Edaran (SE) yang di keluarkan Kementerian Perhubungan atau Kemenhub Nomor 86 tahun 2021 tentang aturan baru yang pemerintah terkait Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
General Manajer PT ASDP Merak, Hasan Lessy menyatakan, untuk sopir dan kernet kendaraan truk yang mengangkut logistik atau barang diberlakukan secara khusus.
Dalam aturan itu, apabila sopir dan pembantu sopir kendaraan logistik belum divaksinasi maka wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, jika sopir dan kernet telah divaksinasi tahap pertama maka wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selanjutnya, bagi penumpang kendaraan logistik yang telah divaksinasi lengkap maka wajib menunjukan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif RT antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.
“Pengaturan ini khusus untuk penumpang kendaraan logistik. Jadi ini menyangkut masa berlaku surat bebas Covid-19 yang dipersyaratkan untuk menyeberang,” paparnya.
Dalam SE Kemenhub tersebut terdapat ketentuan kartu vaksin bagi penumpang yang dikecualikan. Penumpang yang dikecualikan yakni penumpang usia dibawah 12 tahun dan penumpang dengan kondisi khusus penyakit komorbid.
Untuk penumpang berpenyakit komorbid wajib menyertakan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah dan RT antigen negatif.
“Jika terdapat ketidaksesuaian pada dokumen persyaratan penyeberangan,maka pengguna jasa berisiko tidak bisa menyeberang. Artinya persyaratan harus lengkap, baru bisa melakukan perjalanan,” ucap Lessy menambahkan penerapan SE Kemenhub sudah diberlakukan sejak 21 Oktober 2021. (Amul/Red)