Megatrust.co.id, CILEGON – Memalukan! Bagaimana tidak, tidak bayar listrik, PLN langsung segel meteran listrik di Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Cilegon, yang berlokasi di Kelurahan Panggungrawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon Kamis (28/10/2021).
Informasi yang dihimpun Megatrust.co.id, penyegelan tersebut dilakukan PLN terhadap meteran listrik di instansi DLH Kota Cilegon karena menunggak pembayaran listrik selama dua bulan lebih dan tidak membayarnya.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Sri Widayati tidak menafikan penyegelan itu di lakukan PLN terhadap meteran yang terpasang di DLH Kota Cilegon.
Namun ia, tidak mengetahui kapan penyegelan tersebut dilakukan. Menurutnya, ia sebelumnya melakukan rapat di Pemkot Cilegon dan kembali ke kantornya listrik sudah dalam kondisi terang.
“Pada saat penyegelan saya enggak di kantor terus terang. Jadi saya itu enggak tahu penyegelan,” kata Sri Widayati, melalui sambungan telpon, Kamis (28/10/2021).
Sri berdalih jika kantor instansi itu menunggak pembayaran listrik selama dua bulan. Diakuinya, bahwa kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon hanya terlambat sepekan melakukan pembayaran.
“Enggak ah enggak dua bulan, kan bulan kemarin nyala lampunya. Gini, kita cuman bulan ini aja terlambatnya kalau bulan kemarin kemarin kita enggak pernah menunggak baru kali ini aja,” dalihnya.
“Ini juga bukan menunggak sebetulnya yah, inikan karena batas pembayaran tanggal 20 kita cuma terlambat aja makanya begtu,” pungkasnya.
Sementara Humas PLN Kota Cilegon, Alfi Diana, tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait penyegelan meteran yang ada di DLH Kota Cilegon.
Dian menuturkan, agar mengirimkan surat resmi untuk bisa memberikan data spesifikasi pelanggannya itu.
“bisa bersurat ya, karena kita tidak bisa memberikan data spesifik yg diminta, kecuali pelanggan yang bersangkutan,” pungkas Dian melalui pesan singkat WhatsApp kepada Megatrust.co.id. (Amul/red)