THM Dibuka, Anggota DPRD Cilegon Sarankan 'Berzikir' Saat Beroperasi - MEGATRUST

Home / Peristiwa

Senin, 1 November 2021 - 16:41 WIB

THM Dibuka, Anggota DPRD Cilegon Sarankan ‘Berzikir’ Saat Beroperasi

FOTO : Situasi dan kondisi Hearing di DPRD Kota Cilegon, Senin (1/11/2021). Amul/megatrust.co.id

FOTO : Situasi dan kondisi Hearing di DPRD Kota Cilegon, Senin (1/11/2021). Amul/megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON – Tempat Hiburan Malam atau THM dibuka, anggota DPRD Cilegon sarankan berzikir saat THM beroperasi. Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Cilegon saat acara Hearing atau dengar pendapat bersama dinas terkait dan perwakilan masyarakat, di ruang rapat DPRD pada Senin (1/11/2021).

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Diketahui, tempat hiburan malam yang berada di Jalan Lingkar Selatan atau JLS Kota Cilegon sudah disegel oleh Satpol PP Kota Cilegon. Beberapa waktu lalu, tempat tersebut dibuka kembali dengan syarat merubah jenis usaha menjadi hotel dan restoran.

Baca Juga :  Pake Topeng, Aksi Perampokan di Alfamart Cimone Terekam CCTV

Anggota DPRD Cilegon Hasbudin mengusulkan untuk berzikir saat tempat hiburan malam beroperasi, jika pengelola membandel dan kembali membuka THM.

“Ini saya usulan, kita ingin melakukan tindakan itu untuk tidak mencederai dan tidak mau merusak. Dengan cara itu kita lebih persuasif atau dengan gerakan moral. Bukan gerakan kekerasan,” kata Hasbudin yang juga merupakan Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon.

Baca Juga :  Kepala BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gempa Bumi, Usai Banten di Guncang Gempa Magnitudo 6.7

“Kita kan lebih kepada psikologisnya dulu, masa iya ada orang zikir di tempat hiburan. Itu tidak ada yang dirugikan secara finansial,” tambahnya

Menurutnya, dengan cara berzikir saat THM beroperasi akan lebih efektif dan menyentuh hati nurani para pekerja malam yang berada di tempat tersebut.

“Maka dengan pemikiran saya seperti itu insya Allah, mereka kan disentuh hati nuraninya. Saya yakin hati nuraninya tidak seperti itu,” ucapnya.

“Kalau kita melangkah dengan mengatasnamakan masyarakat atau dengan membawa masa akan terjadi bentrok,” tambahnya.

Baca Juga :  Akibat Gempa Banten, 17 Kecamatan di Kabupaten Pandeglang Terdapak

Jika pengelola masih membandel dan masih mengoperasikan THM. Pihaknya dengan tegas memerintahkan Satpol PP Kota Cilegon untuk melakukan pembongkaran.

“Ketika sudah membongkar, itu bukan menyalahi aturan melainkan itu kewenangan kita juga kalau tidak ada izinnya kan,” ujarnya.

“Dari pertama Cilegon berdiri dan sesuai dengan Perda Nomor 5 tahun 2001 tidak pernah mengizinkan tempat hiburan, jadi mereka menyalahi aturan tinggal persoalannya penegakan Perda,” tambahnya. (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

DPAD Cilegon Godok Milineal Mahir Bahasa Asing

Peristiwa

Angin Puting Beliung Hantam Kawasan Pantai di Serang

Peristiwa

Usai Tertabrak dan Tercebur Sungai, Seorang Pria di Serang Ditemukan Tewas

Peristiwa

Ledakan di Dalam Rumah di Pandeglang, Terdengar Sampai Jarak 10 KM

Hukrim

Polisi Periksa Terduga Pelaku yang Bawa Bayi Dalam Tas dan Minta Dikuburkan

Peristiwa

Cuaca di Merak Buruk, ASDP Tunda Jadwal Keberangkatan Kapal

Peristiwa

WhatsApp Down, Netizen Serukan Pindah ke Telegram

Pemerintahan

Apel Bersama, Helldy Agustian Minta Ini Kepada Seluruh ASN Pemkot Cilegon