Megatrust.co.id, CILEGON – Tempat Hiburan Malam atau THM dibuka, anggota DPRD Cilegon sarankan berzikir saat THM beroperasi. Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Cilegon saat acara Hearing atau dengar pendapat bersama dinas terkait dan perwakilan masyarakat, di ruang rapat DPRD pada Senin (1/11/2021).
Diketahui, tempat hiburan malam yang berada di Jalan Lingkar Selatan atau JLS Kota Cilegon sudah disegel oleh Satpol PP Kota Cilegon. Beberapa waktu lalu, tempat tersebut dibuka kembali dengan syarat merubah jenis usaha menjadi hotel dan restoran.
Anggota DPRD Cilegon Hasbudin mengusulkan untuk berzikir saat tempat hiburan malam beroperasi, jika pengelola membandel dan kembali membuka THM.
“Ini saya usulan, kita ingin melakukan tindakan itu untuk tidak mencederai dan tidak mau merusak. Dengan cara itu kita lebih persuasif atau dengan gerakan moral. Bukan gerakan kekerasan,” kata Hasbudin yang juga merupakan Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon.
“Kita kan lebih kepada psikologisnya dulu, masa iya ada orang zikir di tempat hiburan. Itu tidak ada yang dirugikan secara finansial,” tambahnya
Menurutnya, dengan cara berzikir saat THM beroperasi akan lebih efektif dan menyentuh hati nurani para pekerja malam yang berada di tempat tersebut.
“Maka dengan pemikiran saya seperti itu insya Allah, mereka kan disentuh hati nuraninya. Saya yakin hati nuraninya tidak seperti itu,” ucapnya.
“Kalau kita melangkah dengan mengatasnamakan masyarakat atau dengan membawa masa akan terjadi bentrok,” tambahnya.
Jika pengelola masih membandel dan masih mengoperasikan THM. Pihaknya dengan tegas memerintahkan Satpol PP Kota Cilegon untuk melakukan pembongkaran.
“Ketika sudah membongkar, itu bukan menyalahi aturan melainkan itu kewenangan kita juga kalau tidak ada izinnya kan,” ujarnya.
“Dari pertama Cilegon berdiri dan sesuai dengan Perda Nomor 5 tahun 2001 tidak pernah mengizinkan tempat hiburan, jadi mereka menyalahi aturan tinggal persoalannya penegakan Perda,” tambahnya. (Amul/red)