Home / Daerah

Rabu, 3 November 2021 - 15:45 WIB

Truk ODOL Jangan Gentayangan, BPTD Ancam Bui Pemilik

FOTO : Truk dengan muatan kapasitas lebih melintas. Amul/megatrust.co.id

FOTO : Truk dengan muatan kapasitas lebih melintas. Amul/megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON, – Truk Odol atau Over Dimention Over Loading jangan gentayangan, Badan Pengelolaan Transportasi Darat atau BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten ancam bui pemilik truk.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Hal itu, diungkapkan Kasi LLAJ pada BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten Budi Santoso. Pasalnya, keberadaan ODOL itu sangat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan.

Selain itu, keberadaan ODOL juga dituding penyebab hancurnya sejumlah jalan nasional dan daerah, sehingga pemerintah setiap tahunnya harus mengeluarkan uang untuk perbaikan jalan sebesar Rp24 triliun lebih.

Oleh sebab itu, BPTD Wilayah VIII Banten mengancam bakal menyeret pemilik truk ODOL ke ranah hukum apabila tidak mau mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga :  Mempercepat Pencairan, Pejabat Kemensos Turun Tangan Cairkan Bansos di Cilegon

“Sanksinya kita ada tilang, ada memutar balikan kendaraan, ada transfer muatan, ada normalisasi (Pemotongan-Red) sampai terkahir kalau udah kebangetan banget kita tuntut melalui sidang,” ungkap Budi Santoso, Kasie LLAJ pada BPTD Wilayah VIII Banten, Selasa 02 November 2021

“Tahun depan ada 3 kendaraan yang akan kita sidangkan dan akan kita pidanakan, karena sudah melebihi batas,” tambahnya.

Dikatakan dia, selama penindakan di wilayah Provinsi Banten kepada sopir dan pemilik truk ODOL hanya di jatuhi tindak pidana ringan atau Tipiring.

Baca Juga :  Hari Pers Nasional, Wagub Banten Minta Narasi Positif Hadapi Pandemi

“Selama ini kan tipiring semua, pelanggar odol, itu langkah-langkah yang kita lakukan. Sistem harus dijalankan,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Butos ini menyampaikan, guna menekan angka ODOL di jalanan. BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten dituntut untuk memaksimalkan penindakan terhadap kendaraan ODOL yang masih membandel.

Selain penindakan melalui beberapa sanksi, masih kata Butos, pengawasan melalui sistem juga terus ditingkatkan guna melakukan kinerja lebih baik.

Terbaru, pihaknya tengah mengupayakan sistem WIM (Weight In Motion) dimana dalam hal ini apabila ada kendaraan yang melanggar maka data tersebut akan masuk kepada pihak kepolisian, kejaksaan, hingga kepada hakim.

Baca Juga :  Tidak Main-Main, Sepanjang 2022 Ratusan Kendaraan Truk Odol Ditilang Satlantas Polres Cilegon

“Nantinya akan terintegrasi semua se-Indonesia dank e bernagai instansi yang terlibat. Kita sedang bangun konektivitasnya dan SOP-nya seperti apa,” ujar Butos.

Lebih lanjut untuk pengawasan di kawasan penyebrangan, BPTD melakukan kerjasama bagi truk angkutan barang yang hendak masuk kawasan pelabuhan untuk mengikuti proses penimbangan dan pengukuran terlebih dahulu.

“Kita memfilter dulu kendaraan-kendaraan yang mau nyebrang, efek jangka panjangnya harus menyesuaikan daripada enggak bisa membawa barang. Kita paksa pakai sistem, kalau terus melanggar akan pidana itu diaturan UU Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,” pungkasnya. (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Daerah

BNNK Cilegon Petakan Empat Kecamatan jadi Zona Merah Narkoba

Daerah

Kabinet Aje Kendor Tinggal Hitungan Minggu, Syafrudin : Saya Nyalon Lagi

Daerah

Ribuan Fans Iwan Fals Pecah, Saksikan Sang Idola di Stadion Kota Serang

Daerah

Robinsar-Fajar Buat Gebrakan 100 Hari Kerja, Masyarakat Bisa Akses Layanan Pemerintah Cilegon via Sentuhan Tangan

Daerah

Robinsar-Fajar Tak Tahu Ada Anggaran Untuk Pakaian Dinas dari Pemkot Cilegon, Pilih Ngukur Sendiri

Daerah

Cegah Kelangkaan Gas 3 Kg, Polda Banten Wanti-wanti Pangkalan Hingga Eceran Soal Harga

Daerah

Pertama di Indonesia, Provinsi Banten Salurkan Beras Rampasan Negara ke Kabupaten/Kota

Daerah

Minyak Goreng Murah Masih Menjadi ‘Buronan’ Ibu-Ibu. Baru Nyalain Motor Langsung Ludes