Megatrust.co.id, CILEGON, – Truk Odol atau Over Dimention Over Loading jangan gentayangan, Badan Pengelolaan Transportasi Darat atau BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten ancam bui pemilik truk.
Hal itu, diungkapkan Kasi LLAJ pada BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten Budi Santoso. Pasalnya, keberadaan ODOL itu sangat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan.
Selain itu, keberadaan ODOL juga dituding penyebab hancurnya sejumlah jalan nasional dan daerah, sehingga pemerintah setiap tahunnya harus mengeluarkan uang untuk perbaikan jalan sebesar Rp24 triliun lebih.
Oleh sebab itu, BPTD Wilayah VIII Banten mengancam bakal menyeret pemilik truk ODOL ke ranah hukum apabila tidak mau mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Sanksinya kita ada tilang, ada memutar balikan kendaraan, ada transfer muatan, ada normalisasi (Pemotongan-Red) sampai terkahir kalau udah kebangetan banget kita tuntut melalui sidang,” ungkap Budi Santoso, Kasie LLAJ pada BPTD Wilayah VIII Banten, Selasa 02 November 2021
“Tahun depan ada 3 kendaraan yang akan kita sidangkan dan akan kita pidanakan, karena sudah melebihi batas,” tambahnya.
Dikatakan dia, selama penindakan di wilayah Provinsi Banten kepada sopir dan pemilik truk ODOL hanya di jatuhi tindak pidana ringan atau Tipiring.
“Selama ini kan tipiring semua, pelanggar odol, itu langkah-langkah yang kita lakukan. Sistem harus dijalankan,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Butos ini menyampaikan, guna menekan angka ODOL di jalanan. BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten dituntut untuk memaksimalkan penindakan terhadap kendaraan ODOL yang masih membandel.
Selain penindakan melalui beberapa sanksi, masih kata Butos, pengawasan melalui sistem juga terus ditingkatkan guna melakukan kinerja lebih baik.
Terbaru, pihaknya tengah mengupayakan sistem WIM (Weight In Motion) dimana dalam hal ini apabila ada kendaraan yang melanggar maka data tersebut akan masuk kepada pihak kepolisian, kejaksaan, hingga kepada hakim.
“Nantinya akan terintegrasi semua se-Indonesia dank e bernagai instansi yang terlibat. Kita sedang bangun konektivitasnya dan SOP-nya seperti apa,” ujar Butos.
Lebih lanjut untuk pengawasan di kawasan penyebrangan, BPTD melakukan kerjasama bagi truk angkutan barang yang hendak masuk kawasan pelabuhan untuk mengikuti proses penimbangan dan pengukuran terlebih dahulu.
“Kita memfilter dulu kendaraan-kendaraan yang mau nyebrang, efek jangka panjangnya harus menyesuaikan daripada enggak bisa membawa barang. Kita paksa pakai sistem, kalau terus melanggar akan pidana itu diaturan UU Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,” pungkasnya. (Amul/red)