Megatrust.co.id, SERANG – Gunakan uang negara untuk berpesta, salah satu pimpinan BUMN di Kota Cilegon Diringkus tim Ditkrimsus atau Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten.
Ditkrimsus Polda Banten meringkus pimpinan BUMN berinisial JRA (40) di Jakarta di kediaman adiknya, pada September lalu.
Informasi yang berhasil dihimpun Megatrust.co.id, JRA dinyatakan bersalah oleh Polisi, karena telah melancarkan uang untuk CSR sebesar Rp4.489.412.000 yang ada di salah satu perusahaan BUMN di Kota Cilegon yang dipergunakan untuk pembangunan betonisasi di wilayah Kabupaten Bekasi.
JRA sendiri menikmati uang tersebut sebesar Rp500 juta dari fee pekerjaan proyek betonisasi yang dikerjakan oleh pihak ketiga yaitu PT Indo Cahaya Energi atau PT ICE.
JRA menikmati uang tersebut untuk kebutuhan pribadinya seperti karaoke, pembelian alat elektronik, tiket pesawat dan kebutuhan lainnya.
Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Hendy mengatakan, pihaknya yang mendapatkan laporan dari auditor PT Biro Klasifikasi Indonesia atau PT BKI bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp4 miliar lebih di PT BKI.
“PT BKI merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang pengklasifikasian kapal yang berbendera Indonesia,” kata Hendy kepada awak media.
Dikatakan Hendy, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan ditemukan bahwa CSR yang digelontorkan PT BKI Pusat kepada PT BKI Cabang Cilegon untuk pembangunan Drynase, betonisasi di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Ternyata pekerjaan tersebut fiktif dan tidak ada fisiknya. Pekerjaan betonisasi dan Drynase yang dimaksud sudah dikerjakan menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD),” ujarnya.
Setelah barang bukti sudah terkumpul, pihaknya memanggil yang bersangkutan yaitu JRA yang merupakan kepala Cabang PT BKI Cabang Cilegon. Akan tetapi tidak diindahkan.
“Akhirnya kita melakukan penangkapan kepada JRA di Jakarta di kediaman adiknya pada September lalu,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, Lanjut Hendy pihaknya menetapkan 2 orang tersangka diantaranya JRA yang merupakan Kepala Cabang PT BKI Cabang Cilegon dan MW Dirut PT ICE yang saat ini DPO (Daftar Pencarian Orang)
Ditempat yang sama Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, JRA menggunakan uang fee dari proyek fiktif itu sebesar Rp500 juta untuk keperluan pribadinya.
“Yang bersangkutan menggunakan uang itu untuk karaoke bersama rekannya, pembelian alat elektronik, tiket pesawat dan kebutuhan lainnya,” kata Shinto.
Pihaknya juga juga meminta kepada MW yang merupakan DPO untuk dapat menyerahkan diri ke kantor Polisi terdekat.
“Kami sudah sebarkan foto dan DPO atas nama tersangka ke seluruh Indonesia, jadi diharapkan menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Shinto.
Atas perbuatannya, JRA dan MW diancam dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 pasal 2 dan pasal 3 dengan ancaman hukuman maksimal 0 tahun penjara.
“Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, untuk memberi efek detteren kepada yang bersangkutan, dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara,” tutupnya. (Amul/red)