Home / Hukrim

Kamis, 4 November 2021 - 15:07 WIB

Selembaran Pemilihan Miss Waria Banten 2021-2022 Viral di Media Sosial. Ini Kata Polisi.

FOTO : Abid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga. Polisi for Megatrust.co.id

FOTO : Abid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga. Polisi for Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Belakangan ini jagat media sosial di gegerkan dengan selembaran pemilihan miss waria Banten 2021-2022 dan sempat viral. Ini kata Polisi.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Dalam selembaran pemilihan mis Waria Banten 2021-2022 yang beredar di media sosial, itu mencatut nama seorang mamih Jeni.

Polisi langsung menyelidiki selembaran pemilihan miss waria Banten 2021-2022 yang beredar itu. Polisi memastikan hal tersebut merupakan hoax atau tidak benar.

“Sesuai hasil klarifikasi yang dilakukan Polres Serang, maka kami dapat pastikan bahwa informasi dalam selebaran itu adalah hoax, tidak benar, dan klatifikaai terhadap tiga orang, dua di antara tiga orang yg nomer tlp nya ada di selebatan itu,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, di Mapolda Banten (4/11/2021).

Dikatakan Shinto, ketiga orang yang namanya tercantum dalam selembaran pemilihan Miss waria Banten sudah di mintai keterangan lebih lanjut oleh polisi.

“Mereka juga terganggu dengan informasi tersebut. Tidak pernah tahu apa peristiwanya dan nama mereka di catut dalam lembaran itu, kemudian terkait dengan pemilik gedung, itu juga sudah di klarifikasi, mengatakan tidak pernah ada orang atau waktu tertentu untuk melakukan kegiatan di maksud,” kata Shinto.

Saat ini, lanjut Shinto pihaknya tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa yang memposting selembaran tersebut dan membuat resah masyarakat.

“Kita pastikan itu adalah hoax atau tidak benar. Tentu saja itu mengganggu ketertiban umum, karena hoax, ada reaksi di masyarakat setempat. Satreskrim polres Serang akan melakukan langkah-langkah sampai mengetahui siapa pelaku yg menyebarkan informasi ini,” ujarnya.

“Yang membagikan kena UU ITE pasti, karena itu adalah orang yg memberikan informasi hoax, sesuai UU ITE,” tambahnya (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pengoplos Tabung Elpiji Melon ke Tabung Elpiji Nonsubsidi Diringkus Polisi, Begini Kronologinya!

Hukrim

Terduga Pelaku Pungli di Pasar Lama Kota Serang Diringkus Polisi. Segini Penghasilannya

Hukrim

Ada Air Merk Aqua Palsu di Cilegon. Begini Cara Membedakannya

Hukrim

Alami KDRT, Bidan di Serang Malah Dipenjara Atas Dakwaan Aniaya Suami TNI

Hukrim

Polsek Petir Kembalikan Barang Curian ke Korban

Hukrim

WAH, Ternyata Ada Produksi Oli Palsu Beromzet Miliaran Rupiah, Dibongkar Polisi

Hukrim

Satreskrim Polres Lebak Polda Banten Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan Siswa di Gunung Kencana

Hukrim

Polisi Sebut Kurir Coki Pardede Adalah Kru PH, Yusri: Rehabilitasi Coki Pardede Tunggu Rekomendasi BNN