Selembaran Pemilihan Miss Waria Banten 2021-2022 Viral di Media Sosial. Ini Kata Polisi. - MEGATRUST

Home / Hukrim

Kamis, 4 November 2021 - 15:07 WIB

Selembaran Pemilihan Miss Waria Banten 2021-2022 Viral di Media Sosial. Ini Kata Polisi.

FOTO : Abid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga. Polisi for Megatrust.co.id

FOTO : Abid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga. Polisi for Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Belakangan ini jagat media sosial di gegerkan dengan selembaran pemilihan miss waria Banten 2021-2022 dan sempat viral. Ini kata Polisi.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Dalam selembaran pemilihan mis Waria Banten 2021-2022 yang beredar di media sosial, itu mencatut nama seorang mamih Jeni.

Polisi langsung menyelidiki selembaran pemilihan miss waria Banten 2021-2022 yang beredar itu. Polisi memastikan hal tersebut merupakan hoax atau tidak benar.

“Sesuai hasil klarifikasi yang dilakukan Polres Serang, maka kami dapat pastikan bahwa informasi dalam selebaran itu adalah hoax, tidak benar, dan klatifikaai terhadap tiga orang, dua di antara tiga orang yg nomer tlp nya ada di selebatan itu,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, di Mapolda Banten (4/11/2021).

Dikatakan Shinto, ketiga orang yang namanya tercantum dalam selembaran pemilihan Miss waria Banten sudah di mintai keterangan lebih lanjut oleh polisi.

“Mereka juga terganggu dengan informasi tersebut. Tidak pernah tahu apa peristiwanya dan nama mereka di catut dalam lembaran itu, kemudian terkait dengan pemilik gedung, itu juga sudah di klarifikasi, mengatakan tidak pernah ada orang atau waktu tertentu untuk melakukan kegiatan di maksud,” kata Shinto.

Saat ini, lanjut Shinto pihaknya tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa yang memposting selembaran tersebut dan membuat resah masyarakat.

“Kita pastikan itu adalah hoax atau tidak benar. Tentu saja itu mengganggu ketertiban umum, karena hoax, ada reaksi di masyarakat setempat. Satreskrim polres Serang akan melakukan langkah-langkah sampai mengetahui siapa pelaku yg menyebarkan informasi ini,” ujarnya.

“Yang membagikan kena UU ITE pasti, karena itu adalah orang yg memberikan informasi hoax, sesuai UU ITE,” tambahnya (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tega! Suami Gorok Istri dan Anak Hingga Tewas

Hukrim

Kades di Kabupaten Serang Dikabarkan Meninggal Dunia Usai Disuntik Mantri, Polisi Selidik Kasus

Hukrim

Getok Harga ke Pengunjung dengan Tiket Masuk di Pantai Mercusuar Anyer. Polisi Periksa 3 Orang

Hukrim

Suami Ancam Bunuh Istri Pake Golok, Malah Tokoh Masyarakat yang Dibacok. Begini Kronologinya

Hukrim

Endorse Situs Judi Online, Selebram Diringkus Polisi Polda Banten, Ada 4 Perempuan

Hukrim

BNN Cilegon: Pengguna Narkoba Didominasi Kalangan Pekerja

Hukrim

TEGA! Tukang Tambal Ban di Cilegon Diduga Aniaya Istrinya Hingga Tewas

Hukrim

Curiga Tidak Masuk Kerja, Karyawati Hotel Ditemukan Tewas Dikontrakan. Pagi Hari Tetangga Sempat Lihat Beli Gas Elpiji