Megatrust.co.id, SERANG – Bejat! Usai jajan seblak anak dibawah umur di Kabupaten Serang, Banten dipaksa dan diperkosa beberapa orang pria yang tidak dikenal. Pada Rabu (3/11/2021) lalu.
Peristiwa itu terjadi di belakang rumah warga di Kampung Kuluk Leungeut, RT 09 RW 04 Desa Sikuteg, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.
Informasi yang berhasil dihimpun Megatrust.co.id, Peristiwa itu bermula, sekira pukul 23.00 WIB saat dua orang anak perempuan di bawah umur pergi ke salah satu warung dan membeli seblak.
Ketika pulang, keduanya dihadang tiga laki-laki berinisial S, MI, dan AS dan dimintai nomor ponsel. Lantaran tidak digubris oleh kedua anak tersebut. Akhirnya salah satu dari pelaku itu menarik lengan korban Repa (nama samaran).
Repa kemudian dibawa oleh dua orang pelaku berinisial S dan AS ke belakang rumah salah satu warga dan di cabuli. Sementara MI menahan korban satunya, Usai mencabuli, keduanya pergi meninggalkan korban.
“Setelah itu korban dibekap mulutnya agar tidak berteriak kemudian korban dipaksa untuk tiduran di tanah dengan dipegang tangannya kemudian dicium beberapa kali dan disingkapkan baju gamis yang korban pakai, kemudian saksi menyalakan senter hp ke arah korban para terlapor pergi meninggalkan korban,” kata Kapolres Serang AKBP Maruli Ahiles Hutapea, melalui Kasatreskrim AKP M. Nandar dalam pesan tertulis Sie Humas Polres Serang Kota yang diterima Megatrust.co.id, Senin (8/11/2021).
M. Nandar mengatakan jelang sehari kejadian Rismah yang merupakan ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang Kota untuk ditindak lanjuti.
“Hari Jumat tanggal 05 November 2021, Sekira Jam 19.45 WIB Unit IV (PPA) Beserta Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Serang Kota melakukan penangkapan Pelaku yang diduga Melakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur” jelasnya.
Awalnya pelaku diamankan oleh salah satu warga di kediamannya di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, kemudian dijemput dan kemudian dibawa oleh Anggota Satreskrim Polres Serang Kota ke Mako Polres Serang Kota.
“Kita sudah amankan tersangka, dan sudah melakukan pemeriksaan kepada para saksi serta mengamankan barang bukti, melakukan visum Et Repertum.” ungkapnya. (Amul/red)