Megathrust.co.id, CILEGON – Pelaksana Mega Proyek PLTU unit 9 dan 10 dituding melanggar AMDAL atau analisis dampak lingkungan oleh anggota DPRD Kota Cilegon.
Pelaksana Mega proyek PLTU unit 9 dan 10 dituding melanggar AMDAL, karena tidak melakukan perekrutan kepada tenaga kerja di ring satu atau di wilayah sekitar Mega proyek PLTU unit 9 dan 10.
Hal itu ditudingkan Anggota DPRD Kota Cilegon Masduki, pelaksana Mega proyek PLTU unit 9 dan 10 jika dilihat dari AMDAL sudah melanggar. Masduki menanyakan apakah manajemen terlibat dalam pembuatan AMDAL.
Jika mengikuti dan terlibat seharusnya tunduk dan patuh terhadap AMDAL, sehingga warga yang berada di ring satu tidak akan melakukan aksi atau demo dan sampai Hearing di DPRD Kota Cilegon.
“Pak Kardi apakah anda terlibat dalam pembuatan AMDAL. Kan disitu ada tahap kontruksi rekruitmen tenaga kerja warga sekitar berapa persen,” katanya dalam Hearing di ruang rapat DPRD Kota Cilegon. Senin (8/11/2021).
Masduki menegaskan, jika pelaksana pembangunan PLTU unit 9 dan 10 menjalankan dan tunduk patuh terhadap AMDAL yang sudah di sepakati, warga tidak akan demo dan tidak akan terjadi Hearing.
“Jika bapak tunduk patuh dan menjalankan sesuai dengan AMDAL yang sudah hal ini tidak akan terjadi,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Humas PT Indo Raya Energi atau IRT Kardi, tidak menafikan bahwa pihaknya masih belum memenuhi sesuai dengan target AMDAL yang sudah disepakati.
Kardi juga menjelaskan, bahwa di dalam AMDAL yang tertera untuk perekrutan tenaga kerja lokal dalam tahap Konstruksi, itu sebesar 30 persen. Kardi juga mengakui, bahwa saat ini masih dibawah 30 persen.
“Sekarang kita baru 26 persen lebih warga lokal yang di rekrut dalam tahap kontruksi ini. Namun kami pastikan ke depan kita akan prioritaskan untuk warga lokal,” ujarnya. (Amul/red)