Bawa Muatan Over Load dan Kecelakaan, Sopir Truk Tangki Kimia Dibui - MEGATRUST

Home / Hukrim

Selasa, 9 November 2021 - 14:06 WIB

Bawa Muatan Over Load dan Kecelakaan, Sopir Truk Tangki Kimia Dibui

FOTO : Kendaraan truk tangki terguling di KM 74 Kota Serang.
Dok Polisi for Megatrust.co.id

FOTO : Kendaraan truk tangki terguling di KM 74 Kota Serang. Dok Polisi for Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Masih ingat dengan peristiwa truk tangki pembawa H2SO4 atau Asam Sulfat yang terguling di ruas tol Tangerang-Merak atau Tamer di KM 74 arah Tangerang pada 17 Oktober 2021 lalu yang menyebabkan satu meninggal dunia.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Berdasarkan hasil gelar perkara Direktorat Lalu Lintas Ditlantas Polda Banten, truk tangki kimia, itu bawa muatan Over Load dan Kecelakaan, sopir tangki kimia terancam dibui 6 tahun.

Baca Juga :  Bawa Bom Molotov dan Sajam Saat Hendak Tawuran, Belasan Remaja Diringkus Polisi di Lokasi Berbeda

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, pada Jumat 5 Oktober 2021, Ditlantas melakukan gelar perkara dan menetapkan sopir sebagai tersangka setelah memeriksa sebanyak 6 saksi dan 1 ahli.

“Maka disimpulkan dalam gelar perkara itu saudara RT (46), pengemudi truk tangki kimia sebagai tersangka, dalam kasus laka lantas yang mengakibatkan meninggalnya orang, dan beberapa orang terluka,” kata Shinto kepada awak media di Cilegon. Selasa (9/11/2021).

Dikatakan Shinto, berdasarkan hasil gelar perkara tim penyidik dari Ditlantas Polda Banten menemukan beberapa fakta diantaranya.

Baca Juga :  Polda Banten Ungkap Hasil Otopsi Korban Ledakan di Pandeglang, Ini Hasilnya.

“Fakta lainnya terekspos dalam gelar perkara, bahwa saudara RT mengemudikan kendaraan tangki dengan over muatan. Artinya kapasitas kendaraan yang diperbolehkan hanya 11 ton, namun pada saat dikendarai pada tanggal 17 Oktober 2021 saat kecelakaan kendaraan itu over sebanyak 14 ton, jadi jumlahnya 25 ton,” ujarnya.

“Jadi fakta hukum yang memang di temukan penyidik, saudara RT sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 5 November 2021, setelah di tetapkan tersangka,” tambah Shinto.

Baca Juga :  Pake Topeng, Aksi Perampokan di Alfamart Cimone Terekam CCTV

Shinto memastikan, bahwa kendaraan truk tangki yang dikemudikan RT itu merupakan truk tangki yang tidak laik jalan.

“Untuk kondisi kendaraan kalau sudah over muatan tidak seharusnya di gunakan, karena kondisi kendaraan tersebut tidak laik jalan,”

Akibat perbuatannya itu, sopir diganjar dengan Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4, Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ancaman hukuman kepada tersangka yaitu 6 tahun penjara. (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Terima Suap Parkir Senilai Rp530 Juta, Kadishub Cilegon Dijebloskan ke Penjara

Hukrim

Pembunuh Anak yang Kabur Dari Tahanan Berhasil Diringkus Kembali di Atas Gunung

Hukrim

Usai Rekontruksi, Keluarga Korban Ngamuk Kepada Tersangka, Tak Kuat Tahan Kesedihan

Hukrim

Barang Bukti dari 9 Perkara Dimusnahkan Kejari Cilegon, Dari Rokok Ilegal Hingga Teh Gelas

Hukrim

Kejari Cilegon Musnahkan Barang Bukti, Dari Narkotika Hingga Baju Tersangka

Hukrim

Ini Alasan Polisi Menangkap Nikita Mirzani di Lobby Mall Senayan Jakarta

Hukrim

Kasus Ibu Bawa Bayi Dalam Tas di Cilegon, Ini Faktanya…

Hukrim

Pegawai Kejari Cilegon Selundupkan Sabu ke Lapas, Kajari Langsung Minta Tes Urine Seluruh Pegawai