Tidak Penuhi Hak dan Kewajiban, OJK Cabut Izin Pembiayaan OVO. Ada Apa Ya? - MEGATRUST

Home / Bisnis

Kamis, 11 November 2021 - 09:33 WIB

Tidak Penuhi Hak dan Kewajiban, OJK Cabut Izin Pembiayaan OVO. Ada Apa Ya?

FOTO : Surat Keputusan pencabutan izin OVO oleh OJK. (Istimewa)

FOTO : Surat Keputusan pencabutan izin OVO oleh OJK. (Istimewa)

Megatrust.co.id – Tidak Penuhi Hak dan kewajiban, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Cabut Izin perusahaan pembiayaan OVO. Hal itu berdasarkan, surat keputusan yang dikeluarkan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

OJK telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.

Kedua, memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. ketiga, Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan

Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata “finance”, “pembiayaan”, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan.

Jubir OJK Sekar Putih Djarot mengungkapkan, OJK mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang merupakan perusahaan pembiayaan. Entitas yang berbeda dengan platform OVO (PT Visionet International) yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia.

“Pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha atas dasar keputusan pemilik karena pertimbangan faktor eksternal dan internal perusahaan,” katanya. (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Bisnis

Menkeu Umumkan Perolehan Pajak Indonesia Bulan Juni Tertinggi di Sektor Non Migas, Nilainya Fantastis

Bisnis

Usai Dihantam Dugaan Kredit Macet. Sekarang OJK Nyatakan BPRS Cilegon Mandiri Sehat

Bisnis

PT Puradelta Lestari Tbk Menang Bisnis Indonesia Awards 2021

Bisnis

Dimasa Pandemi Covid-19, PLTU Jawa 7 Pastikan Karyawan Jalankan Prokes Ketat

Bisnis

Four Cargo Kenalkan Layanan Expor & Impor Barang Asia dan China, Berfitur Live Tracking

Bisnis

Tarif PPN Akan Naik. Berikut Daftar Barang yang Tidak Kena Kenaikan

Bisnis

PLN UPT Cilegon Ajak Masyarakat Rawat Instalasi Listrik

Bisnis

Wali Kota Cilegon Minta Industri di Cilegon Perhatikan Pendidikan dan Kesehatan Warga