Tempat Hiburan Malam di JLS Cilegon Gagal Dibongkar, Pemandu Lagu Joged-Joged - MEGATRUST

Home / Peristiwa

Senin, 15 November 2021 - 17:25 WIB

Tempat Hiburan Malam di JLS Cilegon Gagal Dibongkar, Pemandu Lagu Joged-Joged

FOTO : Puluhan PL berjoged saat THM tidak jadi dibongkar di Jalan Lingkar Selatan, atau JLS Kota Cilegon, Senin (15/11/2021). Amul/megatrust.co.id

FOTO : Puluhan PL berjoged saat THM tidak jadi dibongkar di Jalan Lingkar Selatan, atau JLS Kota Cilegon, Senin (15/11/2021). Amul/megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON – Tempat Hiburan malam atau THM di Jalan Lingkar Selatan yang masuk ke wilayah Kabupaten Serang gagal dibongkar, perempuan pemandu lagu langsung joged-joged, padahal excavator atau alat berat sudah turun ke lokasi, Senin (15/11/2021).

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Pantauan Megatrust.co.id di lokasi, ratusan masa yang diturunkan ke lokasi, itu dihadang langsung oleh ratusan masa dan perempuan pemandu lagu yang bekerja di THM.

Baca Juga :  Ini Jenis Bahan yang Meledak di Dalam Rumah Warga di Pandeglang. Polisi Pastikan Bukan Bom Teroris

Masa dan petugas yang mengawal aksi demo sempat kisruh dan aksi dorong mendorong. Beberapa orang masa juga sempat menaiki eksavator agar tidak melakukan pembongkaran THM.

Setelah diumumkan bahwa THM tidak jadi dibongkar ratusan masa termasuk perempuan pemandu lagu langsung membesarkan musik dan joged-joged di depan eksavator.

Tidak hanya naik ke atas eksavator beberapa masa juga mengancam operator untuk turun dari dalam eksavator dan memukul-mukul kaca eksavator.

Baca Juga :  Polisi Kejar Pelaku yang Pasok Bahan Peledak ke Wilayah Pandeglang, Sering Gunakan Bom untuk Menangkap Ikan

Setelah melakukan demo beberapa jam, perwakilan dari tempat hiburan malam atau JLS melalui kuasa hukumnya bernegosiasi dan akhirnya hanya dilakukan satu pembongkaran THM.

Pengacara THM Robi Yusuf mengatakan, pihaknya meminta kepada petugas tidak mengambil langkah yang sembrono melakukan pembongkaran tehadap THM. Pihaknya sudah melakukan gugatan ke pengadilan atas penutupan THM.

Baca Juga :  Si Jago Merah Ngamuk di Salah Satu Ponpes di Kabupaten Serang.

Pihaknya juga meminta kepada petugas ketika hendak mengambil langkah itu sudah melalui proses hukum dan sudah inkrah.

“Pembongkaran hanya satu THM, dan yang tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan),” Kat Robi. (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sopir Truk Diduga Dipalak di Merak, Polisi Amankan 2 Pelaku

Peristiwa

Kecelakaan Kembali Terjadi di JLS Kota Cilegon, Kali ini Truk vs Truk

Peristiwa

Begini Kondisi Terkini Proses Evakuasi Truk yang Nyemplung di Pelabuhan Merak

Peristiwa

Warga Cilegon Kecelakaan di Tol Cipali, 2 Warga Dikabarkan Meninggal Dunia

Peristiwa

Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia, Ini Unggahan Terakhir Lord Rangga. Jadi Sorotan Netizen

Pemerintahan

KPK Datangi Kantor Pemerintah Kota Cilegon, Ini yang Dipertanyakan

Peristiwa

Banjir 2 Hari di Tangerang, Kades: Minta Bantuan Fasilitas Kesehatan

Pemerintahan

Dokumen Reses DPRD Kota Cilegon di Serahkan ke Pemkot, Ini yang Direkomendasikan