Tempat Hiburan Malam di JLS Cilegon Gagal Dibongkar, Pemandu Lagu Joged-Joged - MEGATRUST

Home / Peristiwa

Senin, 15 November 2021 - 17:25 WIB

Tempat Hiburan Malam di JLS Cilegon Gagal Dibongkar, Pemandu Lagu Joged-Joged

FOTO : Puluhan PL berjoged saat THM tidak jadi dibongkar di Jalan Lingkar Selatan, atau JLS Kota Cilegon, Senin (15/11/2021). Amul/megatrust.co.id

FOTO : Puluhan PL berjoged saat THM tidak jadi dibongkar di Jalan Lingkar Selatan, atau JLS Kota Cilegon, Senin (15/11/2021). Amul/megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON – Tempat Hiburan malam atau THM di Jalan Lingkar Selatan yang masuk ke wilayah Kabupaten Serang gagal dibongkar, perempuan pemandu lagu langsung joged-joged, padahal excavator atau alat berat sudah turun ke lokasi, Senin (15/11/2021).

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Pantauan Megatrust.co.id di lokasi, ratusan masa yang diturunkan ke lokasi, itu dihadang langsung oleh ratusan masa dan perempuan pemandu lagu yang bekerja di THM.

Baca Juga :  Ini Jenis Bahan yang Meledak di Dalam Rumah Warga di Pandeglang. Polisi Pastikan Bukan Bom Teroris

Masa dan petugas yang mengawal aksi demo sempat kisruh dan aksi dorong mendorong. Beberapa orang masa juga sempat menaiki eksavator agar tidak melakukan pembongkaran THM.

Setelah diumumkan bahwa THM tidak jadi dibongkar ratusan masa termasuk perempuan pemandu lagu langsung membesarkan musik dan joged-joged di depan eksavator.

Tidak hanya naik ke atas eksavator beberapa masa juga mengancam operator untuk turun dari dalam eksavator dan memukul-mukul kaca eksavator.

Baca Juga :  Polisi Kejar Pelaku yang Pasok Bahan Peledak ke Wilayah Pandeglang, Sering Gunakan Bom untuk Menangkap Ikan

Setelah melakukan demo beberapa jam, perwakilan dari tempat hiburan malam atau JLS melalui kuasa hukumnya bernegosiasi dan akhirnya hanya dilakukan satu pembongkaran THM.

Pengacara THM Robi Yusuf mengatakan, pihaknya meminta kepada petugas tidak mengambil langkah yang sembrono melakukan pembongkaran tehadap THM. Pihaknya sudah melakukan gugatan ke pengadilan atas penutupan THM.

Baca Juga :  Si Jago Merah Ngamuk di Salah Satu Ponpes di Kabupaten Serang.

Pihaknya juga meminta kepada petugas ketika hendak mengambil langkah itu sudah melalui proses hukum dan sudah inkrah.

“Pembongkaran hanya satu THM, dan yang tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan),” Kat Robi. (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

DLH Kota Cilegon Telanjangi Pelabuhan Indah Kiat Merak. Ini Rincian Temuannya.

Peristiwa

Masih Masa Perpanjangan PPKM, Kendaraan Masuk Pantai Anyer Dipaksa Putar Balik

Pemerintahan

Tingkatkan Dunia Pendidikan, Pemkot Serang Gelar Program Induksi Guru Pemula

Hukrim

Suami Ancam Bunuh Istri Pake Golok, Malah Tokoh Masyarakat yang Dibacok. Begini Kronologinya

Pemerintahan

Wakil Ketua DPRD Cilegon ‘Ngegas’ ke Pemkot Cilegon usai Paripurna

Peristiwa

Kejari Cilegon Bakar 2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,1 Miliar

Nasional

Perairan Merak Dihantam Cuaca Buruk, Sejumlah Kapal Sulit Sandar. Antrean Mengular

Hukrim

Viral di Medsos, Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Cilegon