Megatrust.co.id, SERANG – Akibat maling Perlengkapan Wartawan TV, pelaku diringkus Polisi di Kramatwatu, Serang beberapa waktu lalu. Hal itu diungkapkan Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea dalam Konferensi pers, Senin (15/11/2021).
Informasi yang berhasil dihimpun Megatrust.co.id, pelaku berinisial ES maling Perlengkapan Wartawan TV di Kota Serang. Perlengkapan yang di bawa oleh ES yakni seperti 2 unit handphone Android, kamera drone, dan satu motor matic. Kerugian ditaksir sekitar Rp50 juta.
“Pelaku ditangkap di Kramatwatu. Pelaku mengaku sudah di gadaikan, uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Senin (15/11/2021).
Pelaku ES merupakan seorang residivis narkoba. Akibat perbuatannya, tersangka ES terancam 7 tahun kurungan penjara.
“Pelaku merupakan residivis narkoba, spesialis rumah kosong. Pelaku dikenakan pasal 363, ancaman 7 tahun,” terangnya.
Pelaku merupakan warga asli Sempu, Kota Serang, Banten. Dia mengaku sadar melakukan perbuatannya.
Saat mencuri motor dan peralatan kerja wartawan, pintu rumah terbuka dan pemilik rumah berada di lantai dua.
“Sadar melakukan ini, digadaikan, Rp 200 ribu, ke teman. Waktu diambil pintu lagi kebuka, jalan sendirian,” kata pelaku ES, ditempat yang sama. (Amul/red)