Megatrust.co.id, LEBAK – Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten geledah kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN Lebak, Rabu (17/11/2021).
Penggeledahan yang di lakukan Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten di kantor BPN Lebak, di pimpin langsung oleh Wadireskrimsus Polda Banten AKBP Hendi Febrianto sehingga menemukan ini dan isinya deg-degan.
Para penyidik Polda Banten, melakukan penggeledahan selama kurang lebih 5 jam. Penyidik temukan beberapa dokumen dan 5 buah amplop yang berisikan uang di dalamnya. Temuan penyidik di kantor BPN Lebak itu langsung dibawa oleh tim ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan.
Hal itu diungkapkan Wadireskrimsus Polda Banten AKBP Hendi Febrianto, kegiatan penggeledahan di kantor BPN Lebak langsung dipimpin oleh dirinya.
“Benar, hari ini kami lakukan penggeledahan di Kantor BPN, penggeledahan dimulai pada pukul 10.00 WIB dan berlangsung selama lebih dari 5 jam,” ungkap Hendi Febrianto melalui pesan tertulis Bidhumas Polda Banten.
Hendi Febrianto menjelaskan bahwa saat awal penggeledahan, penyidik menyampaikan tujuan kegiatan dengan menunjukkan surat ijin geledah dari pengadilan dan surat perintah penggeledahan.
“Penyidik melakukan penggeledahan di 5 ruangan pada kantor BPN termasuk ruang kepala kantor,” tambah Hendi Febrianto.
Ada beberapa dokumen yang disita oleh penyidik dengan indikasi terkait penyidikan tindak pidana korupsi modus pungutan liar dengan tersangka RD dan PR.
“Selain itu penyidik juga menemukan 5 amplop berisi uang yang kemudian disita untuk dilakukan pendalaman oleh penyidik Ditreskrimsus,” katanya.
Hendi Febrianto menyampaikan penggeledahan disaksikan oleh tersangka RD dan beberapa pejabat pada Kantor BPN Lebak kemudian dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh penyidik, tersangka dan saksi-saksi yang mengikuti jalannya penggeledahan. (Amul/red)