Megatrust.co.id, CILEGON – Sudah dapat peringatan, salah satu warung kelontongan di Jalan Lingkar Selatan atau JLS Kota Cilegon kembali jual Miras atau minuman keras. Satpol PP : ‘nakal’.
Operasi senyap dilakukan Satpol PP Kota Cilegon, pada Kamis (18/11/2021) sekira pukul 10.00 WIB, mengingat masih banyak aduan warga banyaknya warung kelontongan atau warung kopi yang menjual miras di JLS Kota Cilegon.
Salah satu warung kelontongan milik CK kedapati menyembunyikan miras. Usai digeledah oleh Satpol PP ditemukan sebanyak 3 botol miras. Awalnya Satpol PP mencurigai warung tersebut.
Setelah beberapa petugas masuk, terdapat beberapa botol miras yang sudah kosong. Kecurigaan itu mulai tercium petugas.
“Itu botol miras apa? Kamu jualan miras ya,” kata salah seorang petugas Satpol PP Kota Cilegon.
CK mengelak saat ditanya petugas, jika botol miras kosong itu bukan merupakan miliknya, melainkan milik warung sebelah dan dirinya hanya mengumpulkan saja.
“Bukan pak, itu bukan punya saya, saya gak jual miras,” kata CK ditanya petugas.
Setelah beberapa lama petugas menggeledah warung CK, akhirnya kedapati 3 botol miras di bawah meja warung milik CK.
“Ini apa? Miras kan ini. Kamu ini sudah diperingati juga masih saja menjual miras. Kami kan yang kemarin tanda tangan,” kata Kabid Penindakan Satpol PP Kota Cilegon Sofan Maksudi.
Dikatakan dia, pihaknya melakukan Rajia senyap mengingat, masih banyak aduan warga tentang warung kelontongan yang menjual miras. Tidak hanya itu, Sofan mengungkapkan warung tersebut kerap dijadikan tempat karoke juga
“Nakal, warung-warung di JLS padahal sudah dapat peringatan beberapa kali dari kami. Kita akan tindak tegas, dan warung tersebut sudah masuk dalam lis pembongkaran. Nanti kita akan eksekusi,” ujarnya. (Amul/red)