Sudah Dapat Peringatan, Warung Kelontongan di JLS Kota Cilegon Kembali Jual Miras. Satpol PP : 'Nakal' - MEGATRUST

Home / Daerah

Kamis, 18 November 2021 - 13:17 WIB

Sudah Dapat Peringatan, Warung Kelontongan di JLS Kota Cilegon Kembali Jual Miras. Satpol PP : ‘Nakal’

FOTO : Salah seorang pemilik warung tengah dimintai keterangan oleh petugas. Satpol PP for megatrust.co.id

FOTO : Salah seorang pemilik warung tengah dimintai keterangan oleh petugas. Satpol PP for megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON – Sudah dapat peringatan, salah satu warung kelontongan di Jalan Lingkar Selatan atau JLS Kota Cilegon kembali jual Miras atau minuman keras. Satpol PP : ‘nakal’.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Operasi senyap dilakukan Satpol PP Kota Cilegon, pada Kamis (18/11/2021) sekira pukul 10.00 WIB, mengingat masih banyak aduan warga banyaknya warung kelontongan atau warung kopi yang menjual miras di JLS Kota Cilegon.

Baca Juga :  Presiden Instruksikan Vaksin Booster, Wali Kota Tangsel Beranikan Diri Pertama Divaksin

Salah satu warung kelontongan milik CK kedapati menyembunyikan miras. Usai digeledah oleh Satpol PP ditemukan sebanyak 3 botol miras. Awalnya Satpol PP mencurigai warung tersebut.

Setelah beberapa petugas masuk, terdapat beberapa botol miras yang sudah kosong. Kecurigaan itu mulai tercium petugas.

“Itu botol miras apa? Kamu jualan miras ya,” kata salah seorang petugas Satpol PP Kota Cilegon.

CK mengelak saat ditanya petugas, jika botol miras kosong itu bukan merupakan miliknya, melainkan milik warung sebelah dan dirinya hanya mengumpulkan saja.

Baca Juga :  Polda Banten Ungkap Hasil Otopsi Korban Ledakan di Pandeglang, Ini Hasilnya.

“Bukan pak, itu bukan punya saya, saya gak jual miras,” kata CK ditanya petugas.

Setelah beberapa lama petugas menggeledah warung CK, akhirnya kedapati 3 botol miras di bawah meja warung milik CK.

“Ini apa? Miras kan ini. Kamu ini sudah diperingati juga masih saja menjual miras. Kami kan yang kemarin tanda tangan,” kata Kabid Penindakan Satpol PP Kota Cilegon Sofan Maksudi.

Baca Juga :  Anak-anak Usia 6-11 Tahun Disasar PMI Kota Tangerang Untuk Divaksin

Dikatakan dia, pihaknya melakukan Rajia senyap mengingat, masih banyak aduan warga tentang warung kelontongan yang menjual miras. Tidak hanya itu, Sofan mengungkapkan warung tersebut kerap dijadikan tempat karoke juga

“Nakal, warung-warung di JLS padahal sudah dapat peringatan beberapa kali dari kami. Kita akan tindak tegas, dan warung tersebut sudah masuk dalam lis pembongkaran. Nanti kita akan eksekusi,” ujarnya. (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Antisipasi Pasokan BBM Saat Arus Mudik 2023, Pertamina Siapkan Beberapa Layanan

Daerah

Hargai Jasa Pejuang Kemerdekaan, Wali Kota Cilegon Akan Dapat Hadiah ini

Daerah

Presiden Jokowi Direncanakan Berkunjung ke Cilegon, Lokasi ini yang akan Didatangi

Daerah

Bawaslu Kota Serang Wanti-Wanti ASN untuk Netral di Pemilu 2024

Daerah

Prakiraan Cuaca Menurut BMKG Rabu 08 September untuk Wilayah Cilegon dan Serang

Daerah

Seluruh Kepsek SMA Negeri di Banten Diminta Lakukan Verifikasi Faktual PPDB Zonasi dan Afirmasi

Daerah

Irna Ngaku Pusing Urusin Sampah di Pandeglang. Langsung Belajar ke Cilegon

Daerah

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian Bakal Evaluasi Seluruh OPD, Ini Tujuannya