Sudah Dapat Peringatan, Warung Kelontongan di JLS Kota Cilegon Kembali Jual Miras. Satpol PP : 'Nakal' - MEGATRUST

Home / Daerah

Kamis, 18 November 2021 - 13:17 WIB

Sudah Dapat Peringatan, Warung Kelontongan di JLS Kota Cilegon Kembali Jual Miras. Satpol PP : ‘Nakal’

FOTO : Salah seorang pemilik warung tengah dimintai keterangan oleh petugas. Satpol PP for megatrust.co.id

FOTO : Salah seorang pemilik warung tengah dimintai keterangan oleh petugas. Satpol PP for megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON – Sudah dapat peringatan, salah satu warung kelontongan di Jalan Lingkar Selatan atau JLS Kota Cilegon kembali jual Miras atau minuman keras. Satpol PP : ‘nakal’.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Operasi senyap dilakukan Satpol PP Kota Cilegon, pada Kamis (18/11/2021) sekira pukul 10.00 WIB, mengingat masih banyak aduan warga banyaknya warung kelontongan atau warung kopi yang menjual miras di JLS Kota Cilegon.

Baca Juga :  Presiden Instruksikan Vaksin Booster, Wali Kota Tangsel Beranikan Diri Pertama Divaksin

Salah satu warung kelontongan milik CK kedapati menyembunyikan miras. Usai digeledah oleh Satpol PP ditemukan sebanyak 3 botol miras. Awalnya Satpol PP mencurigai warung tersebut.

Setelah beberapa petugas masuk, terdapat beberapa botol miras yang sudah kosong. Kecurigaan itu mulai tercium petugas.

“Itu botol miras apa? Kamu jualan miras ya,” kata salah seorang petugas Satpol PP Kota Cilegon.

CK mengelak saat ditanya petugas, jika botol miras kosong itu bukan merupakan miliknya, melainkan milik warung sebelah dan dirinya hanya mengumpulkan saja.

Baca Juga :  Polda Banten Ungkap Hasil Otopsi Korban Ledakan di Pandeglang, Ini Hasilnya.

“Bukan pak, itu bukan punya saya, saya gak jual miras,” kata CK ditanya petugas.

Setelah beberapa lama petugas menggeledah warung CK, akhirnya kedapati 3 botol miras di bawah meja warung milik CK.

“Ini apa? Miras kan ini. Kamu ini sudah diperingati juga masih saja menjual miras. Kami kan yang kemarin tanda tangan,” kata Kabid Penindakan Satpol PP Kota Cilegon Sofan Maksudi.

Baca Juga :  Anak-anak Usia 6-11 Tahun Disasar PMI Kota Tangerang Untuk Divaksin

Dikatakan dia, pihaknya melakukan Rajia senyap mengingat, masih banyak aduan warga tentang warung kelontongan yang menjual miras. Tidak hanya itu, Sofan mengungkapkan warung tersebut kerap dijadikan tempat karoke juga

“Nakal, warung-warung di JLS padahal sudah dapat peringatan beberapa kali dari kami. Kita akan tindak tegas, dan warung tersebut sudah masuk dalam lis pembongkaran. Nanti kita akan eksekusi,” ujarnya. (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolda Banten Klaim 83 Persen Masyarakat Puas Dengan Kinerja Polda Banten

Daerah

Komisi II DPRD Datangi Dindikbud Cilegon, Minta Beasiswa Full Sarjana Dilanjutkan

Daerah

Sinar Mas Land dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Berikan Konsultasi Hukum Gratis di Pasar Modern BSD City

Daerah

Beredar Isu Tidak Pekerjakan Tenaga Kerja Lokal, Manajemen PT MFi Jawab ke Disnaker Cilegon

Daerah

Prakiraan Cuaca Menurut BMKG Senin 30 Agustus untuk Wilayah Kabupaten Pandeglang

Daerah

Setoran Parkir di Jalan Protokol Cilegon Diduga Mengalir ke Dishub. Benarkah?

Daerah

Ternyata Dulu Kecamatan Bojonegara Masuk Cilegon. Begini kata Mantan Ketua DPRD Cilegon

Daerah

Dalam Waktu Dekat, 7 Anggota DPRD Kota Cilegon Direncanakan PAW, Ini Alasannya