Megatrust.co.id, CILEGON – Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transformasi Darat atau BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, tidak hanya diancam pidana bagi pemilik truk odol, juga Diancam tidak bisa nyeberang selat Sunda melalui pelabuhan Merak-Bakauheni.
Diketahui, saat ini Kementerian Perhubungan tengah menggodok sebuah sistem, agar truk odol (Over Dimensi dan Over Load) tidak Bisa menggunakan jasa penyeberangan laut, saat membeli tiket kapal di Pelabuhan Merak.
Hal itu diungkapkan, Kepala Seksi (Kasi) LLAJ pada BPTD Wilayah VIII Banten Budi Santoso, penggodokan peraturan untuk truk odol yang dilakukan Kemenhub yang dimaksud, tidak lain pada sistem pembelian tiket penyeberangan. Dimana selama ini PT ASDP Indonesia Ferry tidak membatasi truk jenis apa pun untuk menyeberang.
“Saat ini kan semua truk diperbolehkan menyeberang. Ke depan, akan dibuat sistem agar truk jenis tertentu khususnya odol, tidak bisa membeli tiket penyeberangan” katanya saat ditemui di ruang kerjanya.
“Iya kita juga ada ancaman pidana bagi pemilik odol yang masih membandel, selain itu kita juga sedang mempersiapkan sistem untuk tiket penyeberangan bagi truk odol,” sambung pria yang akrab dipanggil Butos itu.
Menurut Butos, cara tersebut dinilai akan efektif dalam mengentaskan truk odol. Ini untuk mendorong kesadaran para pemilik truk menormalkan unit kendaraan mereka.
“Kalau semisal menggunakan cara razia, itu tidak terlalu efektif. Karenanya tengah dibuat sejumlah opsi untuk mendorong kesadaran para pemilik truk menormalkan kendaraan milik mereka,” ujarnya.
Terlebih, upaya larangan truk odol beroperasi telah digalakan Kemenhub sejak 2018. Namun hingga saat ini, truk odol masih saja beroperasi.
“Larangan truk odol kan sebetulnya diberlakukan sejak 2018. Memang para pemilik truk meminta waktu untuk pemberlakuan aturan itu. Tapi hingga 2021, truk odol masih banyak beroperasi,” tuturnya.
Karena itulah, Kemenhub mewacanakan adanya sistem e-ticketing penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni. Dimana pada sistem itu melarang truk odol untuk bisa menggunakan jasa penyeberangan laut.
“Jadi ke depan, jika yang membeli tiket adalah sopir truk odol, secara otomatis ditolak secara sistem,” ucapnya. (Amul/red)