Tidak Hanya Diancam Pidana untuk Pemilik Truk Odol, Juga Diancam tidak Bisa Nyeberang Selat Sunda - MEGATRUST

Home / Nasional

Kamis, 18 November 2021 - 12:21 WIB

Tidak Hanya Diancam Pidana untuk Pemilik Truk Odol, Juga Diancam tidak Bisa Nyeberang Selat Sunda

FOTO : Kendaraan truk sedang melintas dan meninggalkan pelabuhan Merak Banten Amul/megatrust.co.id

FOTO : Kendaraan truk sedang melintas dan meninggalkan pelabuhan Merak Banten Amul/megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON – Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transformasi Darat atau BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, tidak hanya diancam pidana bagi pemilik truk odol, juga Diancam tidak bisa nyeberang selat Sunda melalui pelabuhan Merak-Bakauheni.

Diketahui, saat ini Kementerian Perhubungan tengah menggodok sebuah sistem, agar truk odol (Over Dimensi dan Over Load) tidak Bisa menggunakan jasa penyeberangan laut, saat membeli tiket kapal di Pelabuhan Merak.

Hal itu diungkapkan, Kepala Seksi (Kasi) LLAJ pada BPTD Wilayah VIII Banten Budi Santoso, penggodokan peraturan untuk truk odol yang dilakukan Kemenhub yang dimaksud, tidak lain pada sistem pembelian tiket penyeberangan. Dimana selama ini PT ASDP Indonesia Ferry tidak membatasi truk jenis apa pun untuk menyeberang.

“Saat ini kan semua truk diperbolehkan menyeberang. Ke depan, akan dibuat sistem agar truk jenis tertentu khususnya odol, tidak bisa membeli tiket penyeberangan” katanya saat ditemui di ruang kerjanya.

Baca Juga :  Selain PCR, RT-LAMP Resmi Mendapatkan Izin Kemenkes. Alat Deteksi Varian Covid-19 Dari Mana Asalnya?

“Iya kita juga ada ancaman pidana bagi pemilik odol yang masih membandel, selain itu kita juga sedang mempersiapkan sistem untuk tiket penyeberangan bagi truk odol,” sambung pria yang akrab dipanggil Butos itu.

Menurut Butos, cara tersebut dinilai akan efektif dalam mengentaskan truk odol. Ini untuk mendorong kesadaran para pemilik truk menormalkan unit kendaraan mereka.

Baca Juga :  Selain PCR, RT-LAMP Resmi Mendapatkan Izin Kemenkes. Alat Deteksi Varian Covid-19 Dari Mana Asalnya?

“Kalau semisal menggunakan cara razia, itu tidak terlalu efektif. Karenanya tengah dibuat sejumlah opsi untuk mendorong kesadaran para pemilik truk menormalkan kendaraan milik mereka,” ujarnya.

Terlebih, upaya larangan truk odol beroperasi telah digalakan Kemenhub sejak 2018. Namun hingga saat ini, truk odol masih saja beroperasi.

“Larangan truk odol kan sebetulnya diberlakukan sejak 2018. Memang para pemilik truk meminta waktu untuk pemberlakuan aturan itu. Tapi hingga 2021, truk odol masih banyak beroperasi,” tuturnya.

Baca Juga :  Perlu Tahu Nih.!! Ini Keunggulan Metode RT-LAMP Alat Untuk Deteksi Covid-19

Karena itulah, Kemenhub mewacanakan adanya sistem e-ticketing penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni. Dimana pada sistem itu melarang truk odol untuk bisa menggunakan jasa penyeberangan laut.

“Jadi ke depan, jika yang membeli tiket adalah sopir truk odol, secara otomatis ditolak secara sistem,” ucapnya. (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Nasional

Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Mundur usai Video Tidak Hafal Pancasila Viral.

Nasional

Menghadapi Resesi 2023. Erick Thohir Sebut 4 ‘Jurus’ Pertumbuhan Ekonomi Indonesia. Apa saja?

Nasional

Stadion Manahan Surakarta Ditunjuk Untuk Gelar Semifinal dan Final Piala Dunia U-17

Nasional

Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2023. Begini Pesan BMKG

Nasional

GIIAS Surabaya 2021 Siap Dibuka Besok 8 Desember 2021

Nasional

Lokasi Cilegon, Erka Klinik dan Apotek Buka Lowongan Kerja Buat 3 Posisi, Minat?

Nasional

Viral! Pelanggan Kritik Minuman Es Teh Indonesia Terlalu Manis, Berujung Kena Somasi

Nasional

HUT RI ke-78 : Istana Kepresidenan Undang Puluhan Ribu Masyarakat Untuk Ikuti Upacara