Tidak Hanya Diancam Pidana untuk Pemilik Truk Odol, Juga Diancam tidak Bisa Nyeberang Selat Sunda - MEGATRUST

Home / Nasional

Kamis, 18 November 2021 - 12:21 WIB

Tidak Hanya Diancam Pidana untuk Pemilik Truk Odol, Juga Diancam tidak Bisa Nyeberang Selat Sunda

FOTO : Kendaraan truk sedang melintas dan meninggalkan pelabuhan Merak Banten Amul/megatrust.co.id

FOTO : Kendaraan truk sedang melintas dan meninggalkan pelabuhan Merak Banten Amul/megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON – Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transformasi Darat atau BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, tidak hanya diancam pidana bagi pemilik truk odol, juga Diancam tidak bisa nyeberang selat Sunda melalui pelabuhan Merak-Bakauheni.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Diketahui, saat ini Kementerian Perhubungan tengah menggodok sebuah sistem, agar truk odol (Over Dimensi dan Over Load) tidak Bisa menggunakan jasa penyeberangan laut, saat membeli tiket kapal di Pelabuhan Merak.

Hal itu diungkapkan, Kepala Seksi (Kasi) LLAJ pada BPTD Wilayah VIII Banten Budi Santoso, penggodokan peraturan untuk truk odol yang dilakukan Kemenhub yang dimaksud, tidak lain pada sistem pembelian tiket penyeberangan. Dimana selama ini PT ASDP Indonesia Ferry tidak membatasi truk jenis apa pun untuk menyeberang.

“Saat ini kan semua truk diperbolehkan menyeberang. Ke depan, akan dibuat sistem agar truk jenis tertentu khususnya odol, tidak bisa membeli tiket penyeberangan” katanya saat ditemui di ruang kerjanya.

Baca Juga :  Selain PCR, RT-LAMP Resmi Mendapatkan Izin Kemenkes. Alat Deteksi Varian Covid-19 Dari Mana Asalnya?

“Iya kita juga ada ancaman pidana bagi pemilik odol yang masih membandel, selain itu kita juga sedang mempersiapkan sistem untuk tiket penyeberangan bagi truk odol,” sambung pria yang akrab dipanggil Butos itu.

Menurut Butos, cara tersebut dinilai akan efektif dalam mengentaskan truk odol. Ini untuk mendorong kesadaran para pemilik truk menormalkan unit kendaraan mereka.

Baca Juga :  Selain PCR, RT-LAMP Resmi Mendapatkan Izin Kemenkes. Alat Deteksi Varian Covid-19 Dari Mana Asalnya?

“Kalau semisal menggunakan cara razia, itu tidak terlalu efektif. Karenanya tengah dibuat sejumlah opsi untuk mendorong kesadaran para pemilik truk menormalkan kendaraan milik mereka,” ujarnya.

Terlebih, upaya larangan truk odol beroperasi telah digalakan Kemenhub sejak 2018. Namun hingga saat ini, truk odol masih saja beroperasi.

“Larangan truk odol kan sebetulnya diberlakukan sejak 2018. Memang para pemilik truk meminta waktu untuk pemberlakuan aturan itu. Tapi hingga 2021, truk odol masih banyak beroperasi,” tuturnya.

Baca Juga :  Perlu Tahu Nih.!! Ini Keunggulan Metode RT-LAMP Alat Untuk Deteksi Covid-19

Karena itulah, Kemenhub mewacanakan adanya sistem e-ticketing penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni. Dimana pada sistem itu melarang truk odol untuk bisa menggunakan jasa penyeberangan laut.

“Jadi ke depan, jika yang membeli tiket adalah sopir truk odol, secara otomatis ditolak secara sistem,” ucapnya. (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Nasional

CATAT NIH! Ini yang Harus Dibawa Saat Tes SKD CPNS 2024

Nasional

Pendaftar CPNS 2024 Capai 3,9 Juta, Dibolehkan Pakai Nilai SKD Tahun Lalu

Nasional

Kemkominfo Resmi Blokir Beberapa Situs, Diantaranya Yahoo

Nasional

JELANG NATARU, Pemerintah Sediakan Mudik Gratis Simak Cara Daftarnya

Nasional

Kasus Cacar Monyet Terus Bertambah, Waspada Belum Ada Obatnya

Nasional

Cara Melihat Letak Tanggal Kelulusan dan Terbitnya Ijazah untuk Daftar CPNS

Nasional

PT Asia Chemical Industry Penempatan di Cikande Buka Lowongan Kerja, Fresh Graduate Bisa Daftar

Nasional

Rekrutmen Pantarlih Pilkada 2024, Simak Tugas, Masa Kerja Hingga Nominal Gajinya