Tidak Hanya Diancam Pidana untuk Pemilik Truk Odol, Juga Diancam tidak Bisa Nyeberang Selat Sunda - MEGATRUST

Home / Nasional

Kamis, 18 November 2021 - 12:21 WIB

Tidak Hanya Diancam Pidana untuk Pemilik Truk Odol, Juga Diancam tidak Bisa Nyeberang Selat Sunda

FOTO : Kendaraan truk sedang melintas dan meninggalkan pelabuhan Merak Banten Amul/megatrust.co.id

FOTO : Kendaraan truk sedang melintas dan meninggalkan pelabuhan Merak Banten Amul/megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON – Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transformasi Darat atau BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, tidak hanya diancam pidana bagi pemilik truk odol, juga Diancam tidak bisa nyeberang selat Sunda melalui pelabuhan Merak-Bakauheni.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Diketahui, saat ini Kementerian Perhubungan tengah menggodok sebuah sistem, agar truk odol (Over Dimensi dan Over Load) tidak Bisa menggunakan jasa penyeberangan laut, saat membeli tiket kapal di Pelabuhan Merak.

Hal itu diungkapkan, Kepala Seksi (Kasi) LLAJ pada BPTD Wilayah VIII Banten Budi Santoso, penggodokan peraturan untuk truk odol yang dilakukan Kemenhub yang dimaksud, tidak lain pada sistem pembelian tiket penyeberangan. Dimana selama ini PT ASDP Indonesia Ferry tidak membatasi truk jenis apa pun untuk menyeberang.

“Saat ini kan semua truk diperbolehkan menyeberang. Ke depan, akan dibuat sistem agar truk jenis tertentu khususnya odol, tidak bisa membeli tiket penyeberangan” katanya saat ditemui di ruang kerjanya.

Baca Juga :  Selain PCR, RT-LAMP Resmi Mendapatkan Izin Kemenkes. Alat Deteksi Varian Covid-19 Dari Mana Asalnya?

“Iya kita juga ada ancaman pidana bagi pemilik odol yang masih membandel, selain itu kita juga sedang mempersiapkan sistem untuk tiket penyeberangan bagi truk odol,” sambung pria yang akrab dipanggil Butos itu.

Menurut Butos, cara tersebut dinilai akan efektif dalam mengentaskan truk odol. Ini untuk mendorong kesadaran para pemilik truk menormalkan unit kendaraan mereka.

Baca Juga :  Perlu Tahu Nih.!! Ini Keunggulan Metode RT-LAMP Alat Untuk Deteksi Covid-19

“Kalau semisal menggunakan cara razia, itu tidak terlalu efektif. Karenanya tengah dibuat sejumlah opsi untuk mendorong kesadaran para pemilik truk menormalkan kendaraan milik mereka,” ujarnya.

Terlebih, upaya larangan truk odol beroperasi telah digalakan Kemenhub sejak 2018. Namun hingga saat ini, truk odol masih saja beroperasi.

“Larangan truk odol kan sebetulnya diberlakukan sejak 2018. Memang para pemilik truk meminta waktu untuk pemberlakuan aturan itu. Tapi hingga 2021, truk odol masih banyak beroperasi,” tuturnya.

Baca Juga :  Selain PCR, RT-LAMP Resmi Mendapatkan Izin Kemenkes. Alat Deteksi Varian Covid-19 Dari Mana Asalnya?

Karena itulah, Kemenhub mewacanakan adanya sistem e-ticketing penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni. Dimana pada sistem itu melarang truk odol untuk bisa menggunakan jasa penyeberangan laut.

“Jadi ke depan, jika yang membeli tiket adalah sopir truk odol, secara otomatis ditolak secara sistem,” ucapnya. (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Nasional

Hasil Undian Nomor Urut Pilpres 2024: Anies-Muhaimin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3

Nasional

Viral! Antiseptik Beralkohol Berlabel Halal, BPJPH : Betul Tersertifikasi Halal

Nasional

Mundur Dari Ketum PSSI, Iwan Bule Ucapkan Perpisahan

Nasional

Bank Banten Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi yang Dibutuhkan Berikut Syaratnya

Nasional

Minyak Goreng Murah Masih ‘Misteri’. Erick Thohir : ‘Jadi Kalau Langka Jangan Marah, Tetapi Cari Solusi’

Nasional

Menteri Perhubungan Datangi Merak, Tambah Jumlah Pelabuhan Penyeberangan Jelang Mudik Lebaran 2023

Nasional

Masih Jadi ‘Buronan’ Ibu-Ibu. Polisi Sidak Pabrik Minyak Goreng di Cilegon. Segini Produksinya…

Nasional

Mesut Ozil Sholat Jumat di Istiqlal, Ternyata Sudah Terpendam Cukup Lama