Buruh Tangerang Tuding Omnibus Law Penyebab Kenaikan Upah 2022 Rendah - MEGATRUST

Home / Daerah

Senin, 22 November 2021 - 17:52 WIB

Buruh Tangerang Tuding Omnibus Law Penyebab Kenaikan Upah 2022 Rendah

Megatrust.co.id, TANGERANG – Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Kota Tangerang menuding kenaikan upah yang hanya berkisar di angka 1,09 persen merupakan dampak dari Omnibus Law atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Lapangan Kerja.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

“Dampak Omnibus Law sudah kita rasakan terutama ada diturunannya PP 36 yang mengatur tentang pengupahan dimana bahwa, kenaikan upah itu mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional, sedangkan pertumbuhan ekonomi secara nasional adalah 1,09 persen,” kata Presidium AB3 Kota Tangerang, Maman, saat aksi demo di depan kantor Disnaker Kota Tangerang, Senin (22/11/2021).

Baca Juga :  Sambut Imlek 2022, Hoky Panda Diserbu Anak-anak di TangCity Mall

Maman mengatakan, kenaikan upah sesuai Omnibus Law ini tidak relevan dengan kenaikan harga-harga kebutuhan sehari-hari yang terus mengalami kenaikan.

“Maka kemudian, kalau dilihat dari 1,09 persen ini kan sangat minim jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup buruh yang terus membumbung tinggi. Upah belum naik saja, itu harga bahan pokok naik terus. Itu salah satu dampak,” kata Maman.

Baca Juga :  Ratusan Warga Binaan di Lapas Cilegon Asah Skill. Kalapas : Agar Mereka Punya Bekal

Selain soal aturan Omnibus Law yang dinilai tidak berpihak terhadap buruh, surat Menteri Tenaga Kerja kepada seluruh gubernur soal intruksi penetapan upah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur kenaikan upah mengacu pada angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Dampak yang sangat amat merugikan kaum buruh surat edaran Menaker yang mengintruksikan kepada seluruh gubernur di Indonesia agar kenaikan ketetapan upah minimum se-indonesia mengacu pada PP 36 ini yang sangat kita khawatirkan, artinya kalau itu terjadi ya sudah habis kita sebagai buruh karena kenaikannya sangat minim,” kata dia.

Baca Juga :  Usai Diguncang Gempa, Gubernur Banten Tetapkan Kondisi Luar Biasa Darurat Bencana

Aturan ini berbeda dengan aturan sebelum adanya Omnibus Law yang mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang Kehidupan Hidup Layak (KHL).

“KHL itu kita melakukan survei kepada pasar-pasar tradisional, survei tersebut tadi sudah dijelaskan angkanya 13,50 persen,” kata Maman. (Cep/Amul)

Share :

Baca Juga

Daerah

Walikota Cilegon Helldy Agustian Terima Penghargaan dari Kementerian Keuangan RI, Kategori Capaian WTP 9 Kali Berturut-turut

Daerah

Menghadapi Kasus Baru Covid-19 Omicron, Ini Persiapan Wali Kota Tangerang

Daerah

Nama dan Foto Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Miraj Dicatut. Waspada Penipuan

Daerah

Kasus Covid-19 Tak Kunjung Usai, Indorama Dorong Oksigen ke RSUD

Daerah

Muncul Kerajaan Baru di Pandeglang, Kerajaan Angling Darma. Simak Asal Usulnya.

Daerah

Kelola Parkir di Ruko Mega Cilegon, PT KSS : Perizinan Kami Sudah Lengkap

Daerah

MIRIS! Di Ibu Kota Provinsi Banten Masih Ada Siswa SD Negeri yang Belajar di Lantai

Daerah

Kawasan Religi Banten Lama Dihantam Banjir Hebat, Ratusan Jiwa Mengungsi