Megatrust.co.id, CILEGON – Masih DPO, Kejari Cilegon Tetapkan tersangka kasus peningkatan betonisasi JLS atau Jalan Lingkar Selatan Kota Cilegon, pada Jumat (19/11/2021), sekira pukul 11.00 WIB di Kejari Cilegon.
Saat ini, orang yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Cilegon masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), kendati begitu, hal tersebut tidak mengurungkan niat Kejari dalam pengungkapan kasus korupsi yang merugikan negara.
Kejari Cilegon menetapkan tersangka terhadap Direktur PT Arman Kesatria bernama Victory JT Mandajo, karena terbukti merugikan negara sebesar Rp959.538.900, dalam proyek peningkatan betonisasi di JLS yang didanai APBD Perubahan tahun 2014.
Penetapan tersangka kasus peningkatan betonisasi merupakan pengembangan kasus Bahrudin selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon yang sudah incrah beberapa waktu lalu di Pengadilan Tipikor Serang.
“Jumat, (19/11/2021), sekira jam 11 siang kita sudah menetapkan tersangka atas nama Ir. Victory JT Mandajo sebagai Direktur PT Arman Kesatria saat ini berstatus DPO, dalam perkara dugaan turut serta perkara tindak pidana korupsi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Ely Kusumastuti ditemui di ruang kerjanya.
Dikatakan Ely, kendati Direktur PT Arman Kesatria bernama Victory JT Mandajo masih berstatus DPO, hal itu tetap bisa disidangkan dengan cara sidang In Absentia atau persidangan yang tidak dihadiri oleh terdakwa.
“Victory ini juga sekarang statusnya DPO. Tapi tidak masalah, kita ada mekanisme namanya sidang In Absentia yang penting tahapan-tahapan sudah dilalui,” kata Ely.
“Sebelumnya kita sudah panggil yang bersangkutan melalui surat, via WA, dan bahkan ke rumahnya sesuai dengan alamat KTP ternyata yang bersangkutan tidak ketemu,” tambah Ely.
Ely mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Direktur PT Arman Kesatria bernama Victory JT Mandajo, karena ikut serta dalam kasus korupsi peningkatan jalan betonisasi di JLS.
“Tersangka ini, selaku rekanan pekerjaan proyek betonisasi dan meminjamkan bendera dan juga ikut proses pengadaan. Rekanan yang meminjamkan bendera, yang meminjamkan sudah meninggal,” ungkapnya.
Sekedar informasi, Kejari Cilegon menetapkan tersangka terhadap Direktur PT Arman Kesatria terkait pekerjaan peningkatan jalan lapis beton di STA KM6+500 sampai dengan KM8+750 lajur kiri JLS yang bersumber dari APBD Perubahan tahun 2014 pada DPUTR Kota Cilegon yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp959.538.900. (Amul/red)