Masih DPO, Kejari Cilegon Tetapkan Tersangka Kasus Betonisasi JLS - MEGATRUST

Home / Hukrim / Peristiwa

Senin, 22 November 2021 - 20:29 WIB

Masih DPO, Kejari Cilegon Tetapkan Tersangka Kasus Betonisasi JLS

FOTO : Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Ely Kusumastuti. Amul/Megatrust.co.id

FOTO : Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Ely Kusumastuti. Amul/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON – Masih DPO, Kejari Cilegon Tetapkan tersangka kasus peningkatan betonisasi JLS atau Jalan Lingkar Selatan Kota Cilegon, pada Jumat (19/11/2021), sekira pukul 11.00 WIB di Kejari Cilegon.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Saat ini, orang yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Cilegon masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), kendati begitu, hal tersebut tidak mengurungkan niat Kejari dalam pengungkapan kasus korupsi yang merugikan negara.

Kejari Cilegon menetapkan tersangka terhadap Direktur PT Arman Kesatria bernama Victory JT Mandajo, karena terbukti merugikan negara sebesar Rp959.538.900, dalam proyek peningkatan betonisasi di JLS yang didanai APBD Perubahan tahun 2014.

Penetapan tersangka kasus peningkatan betonisasi merupakan pengembangan kasus Bahrudin selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon yang sudah incrah beberapa waktu lalu di Pengadilan Tipikor Serang.

Baca Juga :  Ini Jenis Bahan yang Meledak di Dalam Rumah Warga di Pandeglang. Polisi Pastikan Bukan Bom Teroris

“Jumat, (19/11/2021), sekira jam 11 siang kita sudah menetapkan tersangka atas nama Ir. Victory JT Mandajo sebagai Direktur PT Arman Kesatria saat ini berstatus DPO, dalam perkara dugaan turut serta perkara tindak pidana korupsi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Ely Kusumastuti ditemui di ruang kerjanya.

Dikatakan Ely, kendati Direktur PT Arman Kesatria bernama Victory JT Mandajo masih berstatus DPO, hal itu tetap bisa disidangkan dengan cara sidang In Absentia atau persidangan yang tidak dihadiri oleh terdakwa.

Baca Juga :  Pake Topeng, Aksi Perampokan di Alfamart Cimone Terekam CCTV

“Victory ini juga sekarang statusnya DPO. Tapi tidak masalah, kita ada mekanisme namanya sidang In Absentia yang penting tahapan-tahapan sudah dilalui,” kata Ely.

“Sebelumnya kita sudah panggil yang bersangkutan melalui surat, via WA, dan bahkan ke rumahnya sesuai dengan alamat KTP ternyata yang bersangkutan tidak ketemu,” tambah Ely.

Ely mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Direktur PT Arman Kesatria bernama Victory JT Mandajo, karena ikut serta dalam kasus korupsi peningkatan jalan betonisasi di JLS.

Baca Juga :  Polisi Kejar Pelaku yang Pasok Bahan Peledak ke Wilayah Pandeglang, Sering Gunakan Bom untuk Menangkap Ikan

“Tersangka ini, selaku rekanan pekerjaan proyek betonisasi dan meminjamkan bendera dan juga ikut proses pengadaan. Rekanan yang meminjamkan bendera, yang meminjamkan sudah meninggal,” ungkapnya.

Sekedar informasi, Kejari Cilegon menetapkan tersangka terhadap Direktur PT Arman Kesatria terkait pekerjaan peningkatan jalan lapis beton di STA KM6+500 sampai dengan KM8+750 lajur kiri JLS yang bersumber dari APBD Perubahan tahun 2014 pada DPUTR Kota Cilegon yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp959.538.900. (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tawuran Pelajar di Kota Serang Sebabkan Nyawa Melayang di Jalan

Pemerintahan

Menjelang Hari Kemerdekaan, Helldy-Sanuji Beli Mobil Dinas Baru. Segini Harganya

Pemerintahan

Pendapatan Pajak Kota Serang Walantaka Urutan Teratas, Kasemen Juru Kunci

Peristiwa

Ratusan Ribu Lalat Menyerang Pesta Pernikahan, Ternyata Ini Penyebabnya

Peristiwa

Angin Kencang dan Hujan Hantam wilayah Tangerang. Ini Penjelasan Lengkap BMKG

Hukrim

Ungkap Tabir Tewasnya Tahanan Polres Cilegon, Penyidik Naikan Status

Daerah

Buntut Ruangan Gubernur Banten di Acak-Acak Buruh, Kasat Pol PP Banten Dicopot

Hukrim

Satreskrim Polres Cilegon Teruskan Laporan Dugaan Penganiayaan Anak SD di Cilegon