Sidang Pleno Dewan Pengupahan di Disnaker Kota Tangerang Dikawal Buruh - MEGATRUST

Home / Daerah

Senin, 22 November 2021 - 17:46 WIB

Sidang Pleno Dewan Pengupahan di Disnaker Kota Tangerang Dikawal Buruh

Buruh Seluruh Indonesia turun kejalan menuntut kenaikan upah yang hanya naik 1,09% dari tuntutan 13,5%, seperti yang dilakukan buruh di Kota Tangerang ini. Dalam aksinya mereka menutup jalan didepan Kantor Dinas Ketenaga Kerjaan Jalan Perintis Kemerdekaan Cikokol Kota Tangerang, terlihat dalam aksinya buruh membawa keranda mayat dan bendera merah putih yang ukurannya cukup besar. Senin (22/11/21). Megatrust/Dennys

Buruh Seluruh Indonesia turun kejalan menuntut kenaikan upah yang hanya naik 1,09% dari tuntutan 13,5%, seperti yang dilakukan buruh di Kota Tangerang ini. Dalam aksinya mereka menutup jalan didepan Kantor Dinas Ketenaga Kerjaan Jalan Perintis Kemerdekaan Cikokol Kota Tangerang, terlihat dalam aksinya buruh membawa keranda mayat dan bendera merah putih yang ukurannya cukup besar. Senin (22/11/21). Megatrust/Dennys

Megatrust.co.id, TANGERANG – Sidang pleno dewan pengupahan di Disnaker Kota Tangerang Dikawal Buruh, Senin (22/11/2021). Ratusan buruh berkumpul di depan depan gedung Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan, Cikokol, Kota Tangerang.

Para buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Kota Tangerang melakukan pengawalan ketat terhadap sudah pleno dewan pengupahan meminta kenaikan upah tahun 2022 sebesar 13,50 persen.

“Aksi hari ini bentuknya pengawalan terhadap sidang pleno dewan pengupahan, maka AB3 hari ini bersepakat untuk mengawal dalam rapat jam 1 nanti,” kata Presidium AB3 Kota Tangerang, Maman.

Maman mengancam jika tuntutannya tidak dikabulkan, para buruh memutuskan akan terus mogok kerja dan turun ke jalan jika tuntutan mereka tak dipenuhi.

Baca Juga :  Foto: Masyarakat Bingung Bedakan Satpam dan Polisi

Pihaknya memastikan akan terus melakukan aksi jika tuntutan mereka tak dipenuhi. Terlebih, aksi akan dilakukan untuk mengawal rapat dewan pengupahan baik tingkat Kota maupun di Provinsi.

“Apabila tidak diakomodir atau tidak disetujui oleh Wali Kota atau Gubernur nanti karena absolutnya kewenangan ada du Gubernur nanti. Maka setelah nanti pengawalan di sini kami tidak akan terhenti, terus akan melakukan pengawalan saat nanti rapat dewan pengupahan provinsi,” kata Maman.

Baca Juga :  Foto: Walikota Ajak Jurnalis Swab PCR

Maman mengatakan, pihaknya mengancam akan melakukan mogok masal hingga melumpuhkan perekonomian Banten jika tuntutan ini tak dipenuhi. Sebab, menurut mereka angka 13,50 persen sudah sesuai hasil survei pasar.

“AB3 akan bersepakat berkonsolidasi secara besar dan akan turun ke jalan mogok masal kalau perlu kita akan melumpuhkan perekonomian di Provinsi Banten,” kata Maman.

Baca Juga :  Pake Topeng, Aksi Perampokan di Alfamart Cimone Terekam CCTV

Lebih lanjut, Maman mengatakan, untuk tahun ini sendiri, kenaikan upah minimum Kota hanya 1,09 persen. Angka itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari UU Ciptaker atau Omnibus Law yang menyebut bahwa kenaikan upah bergantung pada tingkat pertumbuhan ekonomi. (Cep/Amul)

Share :

Baca Juga

Daerah

SMAN 1 Kabupaten Tangerang Siapkan Kuota 430 untuk PPDB 2023

Daerah

Sekolah Pranikah Disebut Siapkan Mental Calon Pengantin

Daerah

Bangun 2 Jembatan, Dinas PUPR Kota Serang Gelontorkan Anggaran Rp1,5 Miliar

Daerah

Tidak Ada Anggaran Perbaiki JLS. Pemkot Cilegon Serahkan Perbaikan ke Pusat, Status Jadi Tipe A

Daerah

Surat Dari Sekda Kabupaten Serang Berpotensi Sebabkan Kontroversi saat Pilkades

Daerah

Waduh! Ternyata Ada Belasan Rumah di Wilayah Grogol, Kota Cilegon Belum Miliki kWh Listrik

Daerah

Saat Ancaman Cuaca Ekstrim, Satu Alat Deteksi Tsunami di Cilegon Rusak

Daerah

Ribuan KPM di Cilegon Terima BLT BBM dari Pemprov Banten