Aturan Lengkap PPKM Level 3 Selama Libur Nataru - MEGATRUST

Home / Nasional

Kamis, 25 November 2021 - 15:25 WIB

Aturan Lengkap PPKM Level 3 Selama Libur Nataru

Ilustrasi PPKM Level 3. (ruangpers.com)

Ilustrasi PPKM Level 3. (ruangpers.com)

Megatrust.co.id, – Pemerintah menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk masa libur Natal dan tahun baru. Aturan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Aturan itu berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Aturan berlaku di seluruh wilayah Indonesia

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo soal ancaman gelombang ketiga pandemi Covid-19. Jokowi meminta anak buahnya mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat di akhir tahun.

“Presiden dalam rapat terbatas berpesan agar segera ditentukan strategi mempersipakan Natal dan tahun baru. Untuk mengantisipasi Natal dan tahun baru, tingkat vaksinasi lansia perlu terus dikejar, terutama wilayah aglomerasi dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi,” kata Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam di kanal Youtube Sekretariat Presiden, dikutip bantenpro.id, Kamis (25/10/2021).

Baca Juga :  Kasus Covid-19 Varian Omicron Meningkat, Pemkot Tanggerang Langsung Lakukan Rakor

Berikut aturan PPKM yang berlaku pada masa libur Natal dan tahun baru:

Larangan Mudik

Diktum kesatu huruf e instruksi tersebut memerintahkan kepala daerah untuk sosialisasi peniadaan mudik Natal dan tahun baru bagi warga pendatang. Poin itu juga menyebut ada sanksi sesuai perundang-undangan bagi yang melanggar.

Kepala daerah juga diperintahkan mengimbau masyarakat agar tak berpergian, pulang kampung dengan tujuan tak mendesak. Kepala daerah pun diminta melakukan luar negeri termasuk pekerja migran sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

PPKM Level 3

Status PPKM level 3 diterapkan di seluruh daerah selama Natal dan tahun baru. Aturan itu tercantum dalam diktum kesatu huruf f.

“… dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga),” bunyi diktum tersebut.

Pemerintah meminta kepala daerah untuk melakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan. Tiga lokasi yang jadi sorotan pemerintah pusat adalah gereja atau tempat yang difungsikan sebagai lokasi ibadah Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata.

Baca Juga :  Kasus Virus Covid-19 Varian Omicron, Sepekan Meningkat di Sejumlah Negara

ASN Dilarang Cuti, Sekolah Tak Libur

Pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, karyawan BUMN, dan karyawan swasta mengambil cuti pada libur Natal dan tahun baru. Sementara itu, pekerja atau buruh diimbau tidak cuti pada periode tersebut.

“Ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait,” bunyi diktum kesatu huruf g angka 3.

Di saat yang sama, sekolah diminta menggeser waktu pembagian rapot semester ke Januari 2022. Sekolah juga diminta tidak libur khusus Natal dan tahun baru.

Alun-Alun Tutup, Mal Buka 50 Persen

Pemerintah mewajibkan kepala daerah menutup alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. Pemda pun diperintahkan merekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak.

Baca Juga :  Kasus Virus Covid-19 Varian Omicron, Sepekan Meningkat di Sejumlah Negara

Aturan berbeda diterapkan di mal. Waktu operasi mal diperpanjang menjadi 09.00-22.00 guna mencegah penumpukan pengunjung. Namun, kapasitas pengunjung dibatasi menjadi 50 persen.

Bioskop dan tempat makan di dalam mal boleh beroperasi. Kapasitas pengunjung tempat-tempat tersebut dibatasi maksimal 50 persen.

Tempat Wisata Tetap Buka

Pemerintah tetap memperbolehkan tempat wisata beroperasi pada liburan Natal dan tahun baru. Namun, kepala daerah di daerah-daerah destinasi wisata diminta waspada dengan menerapkan aturan PPKM level 3.

Pemerintah daerah wajib menggelar ganjil genap di jalur menuju tempat wisata prioritas. Aplikasi skrining PeduliLindungi wajib diterapkan bagi pengunjung tempat wisata. Hanya pengunjung berstatus kuning dan hijau yang boleh berwisata.

Pemda wajib memastikan tidak ada kerumunan di tempat wisata. Kapasitas pengunjung tempat wisata dibatasi maksimal 50 persen. (Red)

Share :

Baca Juga

Nasional

Perjuangan Tenaga Medis Di Kalimantan Tengah, Gunakan Perahu Untuk Berikan Layanan Kesehatan

Nasional

Komunitas VW Indonesia Sasar Vaksinasi Pelajar YPKS

Nasional

Dua Warga Tangerang Selatan Positif Cacar Monyet, Diduga Akibat Hubungan Sesama Jenis

Nasional

Kabar Gembira, Pendaftaran Umrah untuk Umum Dibuka 19 Juli 2022

Nasional

Cawapres 03 Mahfud MD Plong Usai Berhenti Menjabat Sebagai Menko Polhukam RI, Sebelumnya Galau

Nasional

Lowongan Kerja Sales Supervisor PT Universal Indofood Product, Cek Ya Persyaratannya

Nasional

Belanda Sumbang APD Kepada Masyarakat Indonesia Melalui PMI

Nasional

Catat Nih! Jadwal Keberangkatan Kapal di Dermaga Eksekutif Merak Sabtu 15 Oktober