Buruh Kecewa Kepada Wali Kota Cilegon Helldy Agustian atas Rekomendasi UMK. Ini Jawabannya. - MEGATRUST

Home / Daerah

Kamis, 25 November 2021 - 17:49 WIB

Buruh Kecewa Kepada Wali Kota Cilegon Helldy Agustian atas Rekomendasi UMK. Ini Jawabannya.

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian. Dokumen Megatrust.co.id

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian. Dokumen Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON – Buruh mengaku kecewa atas rekomendasi Wali Kota Cilegon Helldy Agustian sebesar 0,71 persen soal kenaikan UMK tahun 2022 di Kota Cilegon. Ini Jawaban Wali Kota Cilegon Helldy Agustian.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengaku sudah memberikan range kenaikan UMK tahun 2022 di Kota Cilegon sebesar 0,71 sampai 3,5 persen sesuai dengan usulan ahli.

“Kita sudah siapkan range 0,71 sampai 3,51 persen supaya gubernur yang memilih, tapi mereka (buruh) minta angka pastinya, bingung juga kan, kita kan bukan pengambil keputusan atau kebijakan,” kata dia, di Cilegon, Kamis (25/11/2021).

Dikatakan Helldy, jika buruh mengaku kecewa atas rekomendasi itu, tentu semuanya kecewa atas kenaikan yang begitu kecil, karena hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga :  Belum Genap Setahun, Kepemimpinan Helldy-Sanuji Diguyur Penghargaan Tingkat Nasional

“Semua juga kecewa, bahkan Jakarta saja 0,85 persen. Kan engga bisa lagi,” katanya.

Kata Helldy, jika pihaknya meneken rekomendasi sesuai dengan keinginan buruh sebesar 13,5 persen. Dirinya sebagai Wali Kota Cilegon akan mendapatkan sangsi Administrasi dari pusat.

“Anda bisa lihat video terkait sangsi Administrasi untuk Wali Kota, Bupati, dan Gubernur, dari yang terbawah sampai yang teratas. Keputusan semua ada di Gubernur,” ujarnya.

Baca Juga :  Anak-anak Usia 6-11 Tahun Disasar PMI Kota Tangerang Untuk Divaksin

“UMK buruh tetap kami usulkan. Buruh mintanya 13.5 persen, Aspindo itu inginnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebesar 0,71 persen dan ahli mengusulkan 0,71 sampai dengan 3,51 persen,” tambahnya.

Diakui dia, pihaknya beberapa waktu lalu sudah menandatangani surat rekomendasi terkait UMK di Kota Cilegon kepada Gubernur Banten, karena yang memiliki kewenangan penuh dan kebijakan yaitu gubernur.

Baca Juga :  Presiden Instruksikan Vaksin Booster, Wali Kota Tangsel Beranikan Diri Pertama Divaksin

Ia pun menjelaskan, surat rekomendasi UMK juga di Kabupaten/Kota lainnya sudah diusulkan ke Gubernur Banten.

“Kemarin kita sudah merekomendasikan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan surat edaran pusat. Nanti silahkan dilihat surat-surat rekomendasi dari Kabupaten/Kota lain,” ujarnya.

“Ini yang kita masukan, buruh kan minta angka pastinya. Kita kan tidak bisa memastikan, kan yang bisa memastikan gubernur kalau nanya angka pastinya itu kan 0,71 persen, maksud saya seperti itu,” sambung dia. (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Vaksin Booster Jadi Syarat Masuk Tempat Umum, Ini Lokasi Jika Mau Vaksin

Daerah

Ratusan PPS di Cilegon Dilantik, Begini Pesan Wali Kota Helldy

Daerah

Meski Sudah Dibongkar, Pedagang Kembali Berjualan di Bantaran Irigasi Pasar Keranggot. Begini Alasannya

Daerah

PPDB Jenjang SD SMP di Kota Cilegon Mulai Dibuka, Ini Cara Daftar Online dan Syaratnya

Daerah

Banjir Kota Serang, Bendungan Sindangheula Kelebihan Volume. Penjelasan Lengkap BBWSC 3

Daerah

Dinkop Cilegon: Masyarakat Jangan Pinjam Uang ke Kosipa, Kalau Sudah Terlanjur Ini Solusinya

Daerah

Terjerat Kasus Suap Parkir, Kadishub Cilegon Resmi Diganti

Daerah

Hari Bhakti Adiyaksa ke 63, Kejari Cilegon Pamerkan UMKM dan Musnahkan Barang Bukti