Konveksi
PemerintahanPeristiwa

Setelah UMP, Ini Besaran UMK Kabupaten-Kota Yang Diusulkan ke Gubernur Banten

×

Setelah UMP, Ini Besaran UMK Kabupaten-Kota Yang Diusulkan ke Gubernur Banten

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Upah. (pikiranrakyat.com)

Megatrust.co.id, – Rapat pleno tertutup Dewan Pengupahan Provinsi Banten membahas Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak menemukan kesepakatan. Pembahasan mengalami deadlock mengenai jumlah upah kabupaten-kota untuk tahun 2022.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten Al Hamidi mengatakan pleno Dewan Pengupahan akan dilanjutkan Jumat (26/11/2021) pekan ini karena tidak ada kata sepakat antarunsur termasuk dengan serikat pekerja.

Selain itu, mereka juga masih menunggu hasil judicial review terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Si Jago Merah Ngamuk di Salah Satu Ponpes di Kabupaten Serang.

“Sehingga nanti ada keputusan sepakat atau tidak sepakat maka berita acara diserahkan ke gubernur akan ditetapkan,” kata Al Hamidi kepada wartawan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Serang, Rabu (24/11/2021).

Penetapan UMK selambat-lambatnya 30 November 2021. Paling tidak pekan ini Pemprov Banten masih harus membahas kembali agar segera ada rekomendasi ke gubernur.

Baca Juga :  Polisi Kejar Pelaku yang Pasok Bahan Peledak ke Wilayah Pandeglang, Sering Gunakan Bom untuk Menangkap Ikan

“Maka nanti gubernur akan menetapkan upah itu selambat-lambatnya tanggal 30. Karena kita tidak ada kesepakatan, maka disepakati ditunda,” ujar Al Hamidi.

Pemkab dan Pemkot sudah menyerahkan rekomendasi jumlah UMK yang disampaikan ke gubernur. Masing-masing daerah mengusulkan jumlah berbeda sesuai dengan kesepakatan Dewan Pengupahan masing-masing daerah.

Berikut rincian usulan UMK per kabupaten-kota yang diusulkan:

  1. Lebak Rp2.773.590,40
  2. Kota Serang (- Usulan Serikat Pekerja Rp3.911.373,69. – Usulan Unsur Pengusaha Rp3.850.467,96)
  3. Kota Cilegon Rp4.350.254,18
  4. Kabupaten Pandeglang Rp2.800.292,64
  5. Kabupaten Tangerang (- Unsur Serikat Pekerja Rp4.653.872,92. – Unsur Apindo mengusulkan kenaikan sesuai dengan Permen 36 Tahun 2021)
  6. Kabupaten Serang (- Unsur Serikat Pekerja Rp 4.636.500. – Unsur pengusaha Rp 4.215.180,86. – Usulan penghitungan dari BPS Rp 4.144.638,12)
  7. Kota Tangerang (Pihak pemkot mengusulkan kenaikan yang jumlahnya 0,56 persen atau naik menjadi Rp23.789).
  8. Kota Tangerang Selatan (Mengusulkan kenaikan sebesar 1,17 persen atau Rp49.421).
Baca Juga :  Pemkot Cilegon Sebut Selama 22 Tahun Tidak ada Penambahan Palang Pintu Kereta Api.

(Red)