Setelah UMP, Ini Besaran UMK Kabupaten-Kota Yang Diusulkan ke Gubernur Banten - MEGATRUST

Home / Pemerintahan / Peristiwa

Kamis, 25 November 2021 - 15:45 WIB

Setelah UMP, Ini Besaran UMK Kabupaten-Kota Yang Diusulkan ke Gubernur Banten

Ilustrasi Upah. (pikiranrakyat.com)

Ilustrasi Upah. (pikiranrakyat.com)

Megatrust.co.id, – Rapat pleno tertutup Dewan Pengupahan Provinsi Banten membahas Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak menemukan kesepakatan. Pembahasan mengalami deadlock mengenai jumlah upah kabupaten-kota untuk tahun 2022.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten Al Hamidi mengatakan pleno Dewan Pengupahan akan dilanjutkan Jumat (26/11/2021) pekan ini karena tidak ada kata sepakat antarunsur termasuk dengan serikat pekerja.

Baca Juga :  Warga Banten Diminta untuk Karantina Jika Pulang Dari Luar Negeri.

Selain itu, mereka juga masih menunggu hasil judicial review terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Sehingga nanti ada keputusan sepakat atau tidak sepakat maka berita acara diserahkan ke gubernur akan ditetapkan,” kata Al Hamidi kepada wartawan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Serang, Rabu (24/11/2021).

Penetapan UMK selambat-lambatnya 30 November 2021. Paling tidak pekan ini Pemprov Banten masih harus membahas kembali agar segera ada rekomendasi ke gubernur.

Baca Juga :  Ledakan di Dalam Rumah di Pandeglang, Terdengar Sampai Jarak 10 KM

“Maka nanti gubernur akan menetapkan upah itu selambat-lambatnya tanggal 30. Karena kita tidak ada kesepakatan, maka disepakati ditunda,” ujar Al Hamidi.

Pemkab dan Pemkot sudah menyerahkan rekomendasi jumlah UMK yang disampaikan ke gubernur. Masing-masing daerah mengusulkan jumlah berbeda sesuai dengan kesepakatan Dewan Pengupahan masing-masing daerah.

Berikut rincian usulan UMK per kabupaten-kota yang diusulkan:

  1. Lebak Rp2.773.590,40
  2. Kota Serang (- Usulan Serikat Pekerja Rp3.911.373,69. – Usulan Unsur Pengusaha Rp3.850.467,96)
  3. Kota Cilegon Rp4.350.254,18
  4. Kabupaten Pandeglang Rp2.800.292,64
  5. Kabupaten Tangerang (- Unsur Serikat Pekerja Rp4.653.872,92. – Unsur Apindo mengusulkan kenaikan sesuai dengan Permen 36 Tahun 2021)
  6. Kabupaten Serang (- Unsur Serikat Pekerja Rp 4.636.500. – Unsur pengusaha Rp 4.215.180,86. – Usulan penghitungan dari BPS Rp 4.144.638,12)
  7. Kota Tangerang (Pihak pemkot mengusulkan kenaikan yang jumlahnya 0,56 persen atau naik menjadi Rp23.789).
  8. Kota Tangerang Selatan (Mengusulkan kenaikan sebesar 1,17 persen atau Rp49.421).
Baca Juga :  Si Jago Merah Ngamuk di Salah Satu Ponpes di Kabupaten Serang.

(Red)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Soal Halte Terbengkalai dan Bus Trans Cilegon, Dishub Cilegon Akan Mengkaji Ulang

Peristiwa

Tol Tangerang-Merak Krodit, Basarnas Terjunkan Helikopter ke Cilegon Barat

Pemerintahan

Wakil Ketua DPRD Cilegon ‘Ngegas’ ke Pemkot Cilegon usai Paripurna

Peristiwa

BMKG Jelaskan Awan Mirip Gelombang Tsunami yang Melintas di Sekitaran Pelabuhan Merak

Peristiwa

Gunung Anak Krakatau Hembuskan Asap Setinggi 200 Meter

Peristiwa

Jemaah Haji Asal Kota Serang Meninggal Dunia

Peristiwa

Lima Kontrakan di Merak Ludes Terbakar, Hati-hati Ternyata Ini Penyebabnya

Hukrim

Mantan Wali Kota Cilegon Iman Aryadi Bebas Bulan Depan. Kalapas : Tepatnya pada Tanggal 23 September