Megatrust.co.id, LEBAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak ringkus pelaku pengeroyokan pelajar Rangkas Bitung di Gunung Kencana kurang dari 1×24 jam.
Hal itu diungkapkan AKBP Teddy Rayendra, polisi sudah mengungkap kasus tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur secara bersama-sama di muka umum yang menyebabkan korban meninggal dunia yang terjadi pada Rabu (24/11).
“Kasus pengeroyokan pelajar tersebut terungkap setelah polisi melakukan investigasi di lapangan. Dari keterangan saksi yang melihat plat nomor pelaku, penyidik berhasil mengidentifikasi kendaraan pelaku di wilayah Malingping,” kata Teddy Rayendra, Jum’at (26/11).
Teddy menjelaskan, saat pengungkapan kasus, pihaknya membentuk tim serigala untuk mengungkap kasus tersebut dengan mendatangi TKP, mencari keterangan saksi-saksi dan mencari video CCTV yang ada di sepanjang jalan tersebut guna mengetahui identitas pelaku, serta memetakan sekolah-sekolah mana yang sering melakukan tawuran.
“Alhamdulillah kurang dari 1×24 jam Ketiga Pelaku berhasil ditangkap oleh team Serigala Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berikut barang buktinya,” kata Kapolres Lebak.
Diungkapkan Teddy, tersangka berinisial RH (21), AW (20), dan SG (18), diringkus di rumahnya masing-masing, para pelaku mengakibatkan korban RG (alm) meninggal dunia akibat sabetan Celurit yang mengenai punggung korban.
Ia menyebut, sebelum peristiwa terjadi para pelaku tersebut hendak melakukan tawuran akan tetapi gagal. Namun salah seorang pelaku berinisial AW mendapatkan informasi bahwa ada salah seorang pelajar asal Rangkasbitung sedang berada di Gunung Kencana. Pelaku dan rekannya langsung menuju wilayah kecamatan Gunung Kencana untuk mencari pelaku.
“Ketika di alun-alun Gunung Kencana, para pelaku mendapati korban yang sedang mengendarai sepeda motor, kemudian pelaku mengejar korban dengan menanyakan asal sekolah dan Pelaku menyuruh korban berhenti, namun korban tidak mau berhenti, pelaku mengejar dan membacok korban dengan sebilah celurit yang mengenai punggung korban RG, Akibat kejadian tersebut korban RG, oleh warga sekitar dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat tertolong dan para pelaku melarikan diri,” ujar Teddy Rayendra.
Dari hasil penangkapan tersebut diamankan Barang bukti 2 bilah Celurit, Satu Jaket Warna hitam bertuliskan BGDSCMPNY, Satu Jaket Hody warna hijau, dan Satu kaos warna putih yang berlumuran darah.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 ke (3) KUH Pidana dan atau pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dan atau pasal 76C Jo Pasal 180 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Amul/red)