Gubernur Banten Tetapkan UMK, Catat Ini Besaran UMK 2022 Provinsi Banten. - MEGATRUST

Home / Daerah

Selasa, 30 November 2021 - 20:47 WIB

Gubernur Banten Tetapkan UMK, Catat Ini Besaran UMK 2022 Provinsi Banten.

FOTO : Gubernur Banten Wahidin Halim. Amul/Megatrust.co.id

FOTO : Gubernur Banten Wahidin Halim. Amul/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim tetapkan UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten tahun 2022. Selasa (30/11/2021).

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Gubernur Banten Wahidin Halim atau WH telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2022. Kenaikan UMK tertinggi di Kota Tangerang Selatan sebesar 1,17%.

“Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Al Hamidi (Selasa, 30/11/2021) setelah melaporkan kepada Gubernur atas berbagai dinamika & aspirasi semua pemangku kepentingan terutama aspirasi Serikat pekerja/buruh.

Dikatakan dia, atas arahan Gubernur, penetapan UMK harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yg berlaku yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yangg dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi dan ditegaskan oleh Presiden dalam pidato kemarin sore.

Baca Juga :  Polda Banten Ungkap Hasil Otopsi Korban Ledakan di Pandeglang, Ini Hasilnya.

Oleh karena itu, Gubernur selaku kepala daerah berkewajiban untuk mentaati & melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022 harus berpedoman kepada PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Tiga wilayah tidak mengalami kenaikan UMK Tahun 2022, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga :  Puluhan Waralaba di Kota Cilegon Terancam Ditutup. Kenapa Ya?

Berikut besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten:

A. Wilayah yang tidak mengalami kenaikan UMK

Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.

Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86.

Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.

B. Wilayah yang mengalami kenaikan UMK

Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81%.

Baca Juga :  Presiden Instruksikan Vaksin Booster, Wali Kota Tangsel Beranikan Diri Pertama Divaksin

Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56%.

Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17%.

Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71%.

Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52%.

(Amul/red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkot Serang Buka Lowongan CPNS 2024 untuk 700 Formasi Jabatan, Simak Info Lengkapnya

Daerah

Prakiraan Cuaca Lengkap Wilayah Kota Cilegon dan Kota Serang Jumat 4 Maret 2014

Daerah

62 Perusahaan Buka 6000 Loker Pada Job Fair Banten, Ada Peluang Bekerja ke Luar Negeri, Buruan registrasi ini linknya

Daerah

Kabar Gembira! Pemilik Angkot Akan Dapat Keringanan Biaya Uji Kir Dari Dishub Kota Cilegon.

Daerah

Toilet di Sekolah di Cilegon Dinilai Tularkan Penyakit. Ini yang Dilakukan Pemkot

Daerah

Puluhan Pedagang Minyak Goreng Curah di Tangerang Dapat Jatah

Daerah Inovasi

Helldy Minta Alumni MAN 1 Kota Cilegon Ambil Kesempatan Beasiswa

Daerah

Kapolres Cilegon : Sistem One Way Akan Diberlakukan Jika Jalur Wisata Pantai Anyer Padat