Home / Daerah

Selasa, 30 November 2021 - 20:47 WIB

Gubernur Banten Tetapkan UMK, Catat Ini Besaran UMK 2022 Provinsi Banten.

FOTO : Gubernur Banten Wahidin Halim. Amul/Megatrust.co.id

FOTO : Gubernur Banten Wahidin Halim. Amul/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim tetapkan UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten tahun 2022. Selasa (30/11/2021).

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Gubernur Banten Wahidin Halim atau WH telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2022. Kenaikan UMK tertinggi di Kota Tangerang Selatan sebesar 1,17%.

“Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Al Hamidi (Selasa, 30/11/2021) setelah melaporkan kepada Gubernur atas berbagai dinamika & aspirasi semua pemangku kepentingan terutama aspirasi Serikat pekerja/buruh.

Dikatakan dia, atas arahan Gubernur, penetapan UMK harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yg berlaku yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yangg dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi dan ditegaskan oleh Presiden dalam pidato kemarin sore.

Baca Juga :  Polda Banten Ungkap Hasil Otopsi Korban Ledakan di Pandeglang, Ini Hasilnya.

Oleh karena itu, Gubernur selaku kepala daerah berkewajiban untuk mentaati & melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022 harus berpedoman kepada PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Tiga wilayah tidak mengalami kenaikan UMK Tahun 2022, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga :  Puluhan Waralaba di Kota Cilegon Terancam Ditutup. Kenapa Ya?

Berikut besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten:

A. Wilayah yang tidak mengalami kenaikan UMK

Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.

Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86.

Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.

B. Wilayah yang mengalami kenaikan UMK

Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81%.

Baca Juga :  Presiden Instruksikan Vaksin Booster, Wali Kota Tangsel Beranikan Diri Pertama Divaksin

Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56%.

Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17%.

Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71%.

Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52%.

(Amul/red)

Share :

Baca Juga

Daerah Inovasi

Gunung Batur Akhirnya Bisa Menikmati Internet Setelah Bertahun-tahun Blank Spot

Daerah

Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta ‘Mencium’ Adanya Kebocoran Retribusi Parkir di Cilegon

Daerah

Diklaim Untung, Tokoh PWNU Banten Dukung Silmy Karim Lanjutkan Transformasi Krakatau Steel

Daerah

Pilkades Serentak di Kabupaten Pandeglang, DPP PKS Beri Motivasi Penuh kepada Kader

Daerah

DP3AP2KB Cilegon Catat 62 Kasus Pelecehan Seksual Sepanjang 2024, Naik Dibandingkan 2023

Daerah

Tahun Ini, Pemkot Cilegon Siapkan 40 Bus untuk Program Mudik Gratis

Daerah

Masyarakat Membludak Daftar Mudik Gratis di Pemkot Cilegon, Tiket Langsung Habis

Daerah

Perdana, Warga Griya Bukit Intan Datangkan 30 Pedzikir dalam Acara Maulid Nabi Muhammad SAW