Megatrust.co.id, SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim tetapkan UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten tahun 2022. Selasa (30/11/2021).
Gubernur Banten Wahidin Halim atau WH telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2022. Kenaikan UMK tertinggi di Kota Tangerang Selatan sebesar 1,17%.
“Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Al Hamidi (Selasa, 30/11/2021) setelah melaporkan kepada Gubernur atas berbagai dinamika & aspirasi semua pemangku kepentingan terutama aspirasi Serikat pekerja/buruh.
Dikatakan dia, atas arahan Gubernur, penetapan UMK harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yg berlaku yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yangg dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi dan ditegaskan oleh Presiden dalam pidato kemarin sore.
Oleh karena itu, Gubernur selaku kepala daerah berkewajiban untuk mentaati & melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022 harus berpedoman kepada PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Tiga wilayah tidak mengalami kenaikan UMK Tahun 2022, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.
Berikut besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten:
A. Wilayah yang tidak mengalami kenaikan UMK
Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.
Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86.
Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.
B. Wilayah yang mengalami kenaikan UMK
Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81%.
Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56%.
Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17%.
Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71%.
Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52%.
(Amul/red)