Mahkamah Agung Minta Ganti Lahan ke Pemprov Banten Akibat Pelebaran Jalan - MEGATRUST

Home / Nasional

Selasa, 30 November 2021 - 19:46 WIB

Mahkamah Agung Minta Ganti Lahan ke Pemprov Banten Akibat Pelebaran Jalan

FOTO : Gubernur Banten Wahidin Halim menerima kunjungan Sekretaris Mahkamah Agung, di Rumah Dinas Gubernur Banten, Selasa (30/11/2021). Pemprov for Megatrust.co.id

FOTO : Gubernur Banten Wahidin Halim menerima kunjungan Sekretaris Mahkamah Agung, di Rumah Dinas Gubernur Banten, Selasa (30/11/2021). Pemprov for Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Mahkamah Agung minta ganti lahan ke Pemrov atau pemerintah Provinsi Banten, akibat terdampak pelebaran jalan, Selasa (30/11/202).

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan menemui Gubernur Banten. Dalam pertemuan, itu Gubernur Banten Wahidin Halim menerimanya di rumah dinas Gubernur di Jalan Jendral Ahmad Yani Nomor 158 Kota Serang.

Kedatangan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, terkait dengan gedung dan tanah PTUN Serang, Pengadilan Agama Serang, dan Pengadilan Negeri Serang.

Lahan dan gedung PTUN Serang terdampak pelebaran Jl. Syeh Nawawi Al-Bantani yang menghubungkan Parung di Jl. Raya Jakarta dengan Palima di Jl. Raya Pandeglang. PTUN Serang sendiri mengusulkan penggantian lahan yang terdampak.

Sedangkan untuk Pengadilan Agama Serang, dari lahan yang tidak simetris di Jl. Raya Petir pindah menempati Gedung Pengadilan Negeri Serang di Jl. Abdul Hadi. Pengadilan Negeri Serang sendiri pindah ke Jl. Raya Pandeglang dan saat ini memerlukan lahan parkir yang lebih luas.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur WH menyatakan, persoalan Gedung PTUN Serang dan Pengadilan Agama Serang sudah terjadi sebelum dirinya menjadi Gubernur.
“Gedung PTUN Serang sebelum saya jadi Gubernur Banten,” ungkap Gubernur WH.

Menurut Gubernur, Pemprov Banten mendukung penyelesaian masalah PTUN Serang, Pengadilan Negeri Serang dan Pengadilan Agama Serang.
“Pada prinsipnya, Pemerintah (Pemprov Banten, red) mendukung dan selalu mengikuti aturan, tidak ada masalah,” tambahnya.

Hal senada juga diungkap Sekretaris Mahkamah Tinggi Hasbi Hasan, kedatangannya bersama rombongan terkait dengan gedung dan tanah PTUN Serang serta Gedung Pengadilan Agama Serang.

Dikatakan dia, Gedung PTUN Serang terlalu mepet bahu jalan sehingga mengurangi lahan parkir dan tidak kondusif. Hal sama juga terjadi pada lahan Pengadilan Agama Serang sebelumnya Pengadilan Negeri Serang. Terkena pelebaran jalan sehingga tidak ada lahan parkir serta tidak representatif.

Masih menurut Hasbi, saat ini Mahkamah Agung memiliki standar untuk membangun gedung di atas lahan 5000 meter.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Plt. Sekda Provinsi Banten Muhtarom, Asda III Setda Provinsi Banten EA Deni Hermawan, Plt. Kepala Dinas PUPR Arlan Marzan. (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Nasional

Loker Cilegon, PT Topsco Steel Utama Buka Lowongan Kerja Terbaru 2023

Nasional

Daftar Penyakit yang Bisa Diperiksa Lewat Program Cek Kesehatan Gratis

Nasional

WhatsApp Kembali Normal Kata ‘Alhamdullilah WA’ Bergema di Twitter

Nasional

10 Website Resmi Pembelian E-Materai untuk Dokumen Pendaftaran CPNS

Nasional

Gempa Megathrust dan Tsunami Ancam Perairan Banten. BMKG Minta Pemerintah Daerah Terapkan Ini

Nasional

Dokter Ini Minta Pasien Larang Anak Bawa Latto-latto ke Rumah Sakit, Bikin Naik Darah

Nasional

Indomaret Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA atau SMK, Ini Kualifikasinya

Nasional

Ini Kata General Manajer ASDP Cabang Merak Soal Cuaca Buruk yang Menghantam Pelabuhan Merak.