DPRD Kota Cilegon Pertanyakan Kontrak Kinerja Direksi PT PCM Sesudah Dilantik - MEGATRUST

Home / Daerah

Rabu, 1 Desember 2021 - 22:07 WIB

DPRD Kota Cilegon Pertanyakan Kontrak Kinerja Direksi PT PCM Sesudah Dilantik

FOTO : Suasana hearing PT PCM dengan Komisi III DPRD Kota Cilegon, di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, Rabu (1/12/2021). Amul/Megatrust.co.id

FOTO : Suasana hearing PT PCM dengan Komisi III DPRD Kota Cilegon, di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, Rabu (1/12/2021). Amul/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON – DPRD Kota Cilegon pertanyakan kontrak kinerja direksi PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) sesudah dilantik, dalam Hearing atau dengar pendapat di ruang rapat DPRD Kota Cilegon, Rabu (1/12/2021).

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Saat ini, para direksi salah satu BUMD milik Pemkot Cilegon ini, telah dilantik dan sudah bekerja tanpa terlebih dahulu sebelum menandatangani kontrak kinerja.

Hal itu, dipertanyakan Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Nurrotul Uyun, apakah sodara direksi sudah menandatangi kontrak kinerja sebelum dilantik menjadi direksi.

“Pertanyaan saya, sebelum bapak-bapak dilantik, apakah sudah menandatangani kontrak kinerja,” katanya.

Baca Juga :  Resmikan RS Hermina, Helldy Minta Rekrut Tenaga Kerja Cilegon

Mendapat pertanyaan dari Uyun, jajaran direksi sempat saling pandang. Willy pun terlihat berdiskusi dengan Syafrudin, namun Uyun kembali mempertegas pertanyaannya.

“Pak Syafrudin mohon tidak bicara apa-apa dulu. Pertanyaan saya ini kepada Pak Dirut PT PCM, bukan kepada bapak (Syafrudin-red),” ujar Uyun.

Lantaran didesak dengan pertanyaan tersebut, Willy menyatakan jika dirinya belum menandatangani kontrak kinerja. Namun ia mengaku telah mendapatkan arahan-arahan dari Wali Kota Cilegon Helldy Agustian sebagai pemegang saham terbanyak PT PCM.

“Kalau kontrak kinerja, saya belum tanda tangan Bu. Tapi kami sudah banyak berdiskusi, termasuk arahan-arahan dari Pak Wali,” tutur Willy.

Mendapat jawaban tersebut, Uyun menyatakan jika dirinya tidak memiliki pertanyaan lain. “Sudah jelas ya, jawabannya belum menandatangani kontrak kinerja. Cukup pimpinan, pertanyaan saya itu saja,” ucap Uyun.

Baca Juga :  Sekda Pimpin Rapat Persiapan MTQ Ke-52 Kabupaten Tangerang

Perlu diketahui, berdasarkan Pasal 59 Ayat 1 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, tertuang jelas jika calon anggota direksi yang dinyatakan lulus seleksi wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota direksi.

Lantaran itulah, pihak legislatif mempertanyakan pengangkatan direksi PT PCM tanpa terlebih dahulu melakukan penandatanganan kontrak kinerja.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’raj, mempertanyakan target kinerja direksi PT PCM baru dalam hal deviden kepada Pemkot Cilegon. Dimana pada KUA PPAS APBD 2021, deviden PT PCM sebesar Rp8 miliar.

Baca Juga :  PMI Tangerang Salurkan Bantuan Terdampak Banjir Tol JORR II di Kecamatan Benda

“Kira-kira Pak Willy punya target deviden berapa untuk Pemkot Cilegon. Sekarang ini kan targetnya Rp8 miliar. Bahkan sebelumnya pernah hanya berkutat di Rp4 miliar atau Rp5 miliar,” kata Isro.

Menjawab pertanyaan Isro, Willy mengatakan jika sebetulnya PT PCM bisa merealisasikan deviden di 2021 sebesar Rp10 miliar. Ia pun mengaku akan menargetkan deviden di 2022 sebesar Rp12 miliar.

“Seandainya saya sudah menjadi Dirut, tahun ini deviden bisa saya targetkan Rp10 miliar. Kalau bicara 2022, saya akan wujudkan deviden Rp12 miliar,” ujar Willy. (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Jelang Nataru, Disperindag Cilegon Laksanakan Operasi Pasar Murah di 3 Lokasi

Daerah

Prakiraan Cuaca Lengkap Wilayah Kota Cilegon dan Kota Serang Ahad 6 Maret 2022

Daerah

Angka Stunting Sempat Naik di Kota Serang, Pemkot Serang Gelar Lokakarya

Daerah

Ada Keluh Kesah Warga di Pembangunan Pabrik PT Lotte Chemical Indonesia

Daerah

Eksekutif dan Legislatif Kota Cilegon Bahas LKPJ di Bogor

Daerah

Jelang Pencoblosan, Wali Kota Helldy Minta ASN Jaga Netralitas dan Tidak Golput

Daerah

Inilah Aquarium Dengan Harga Sewa Rp206 Juta Terpampang di Ruang Wali Kota Serang

Daerah

BPOM Cabut Izin Sirup yang Beredar di Masyarakat, Ini Daftarnya