Megatrust.co.id, JAKARTA – Menghadapi cuaca buruk dan gelombang tinggi di perairan Selat Sunda. Kementerian Perhubungan atau Kemenhub RI melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Maklumat Pelayaran Nomor 144/Phbl/2021 tanggal 29 November 2021.
Maklumat pelayaran tersebut dikeluarkan menyusul adanya prediksi cuaca ekstrem jelang akhir tahun dengan gelombang tinggi di beberapa wilayah dalam 7 hari ke depan.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai atau KPLP, Ahmad menyampaikan maklumat pelayaran ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal akibat cuaca buruk dan gelombang tinggi tersebut.
“Berdasarkan pemantauan BMKG 28 November 2021, diperkirakan pada 28 November sampai dengan 4 Desember 2021, cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi di beberapa wilayah,” kata Ahmad, Rabu 1 Desember 2021 dalam press rilis yang diterima Megatrust.co.id dari Kemenhub RI.
Ahmad menegaskan, sehubungan dengan hal tersebut, seluruh Syahbandar diinstruksikan, untuk setiap hari, melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca melalui bmkg.go.id, serta menyebarluaskannya.
Syahbandar juga diminta untuk menunda Surat Persetujuan Berlayar atau SPB sampai kondisi cuaca benar-benar aman untuk berlayar.
“Kegiatan bongkar muat barang diawasi untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, muatan dilashing, kapal tidak overdraft serta stabilitas kapal tetap baik,” kata Ahmad
Ahmad mengatakan, operator kapal, khususnya Nakhoda, agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurangnya 6 jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan SPB.
Selama pelayaran di laut, Nakhoda agar wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap 6 jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai terdekat serta dicatatkan ke dalam Log Book pelayaran.
“Bagi kapal yang berlayar lebih dari 4 jam, Nahkoda diwajibkan melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar,” tambah Ahmad.
Pada saat kapal dalam pelayaran mendapat cuaca buruk, sambung Ahmad, agar segera berlindung di perairan yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan.
“Apabila terjadi kecelakaan kapal maka Kepala SROP dan Nahkoda kapal negara harus berkoordinasi dengan Pangkalan PLP,” ujarnya.
Ahmad menambahkan, gelombang tinggi 2.5 – 4.0 Meter diperkirakan akan terjadi di Perairan Laut Natuna Utara, Laut Jawa Bagian Tengah, dan Laut Jawa Bagian Barat.
Sementara gelombang sedang 1.25 – 2.50 meter diperkirakan akan terjadi di Perairan Samudera Hindia Barat Aceh, Selat Malaka Bagian Utara, Perairan Sabang, Perairan Barat Aceh, Perairan Barat P. Simeulue-Kep. Mentawai, Perairan Kep. Nias – Sibolga, Perairan Padang, Perairan Enggano-Bengkulu, Perairan Barat Lampung, Samudera Hindia Barat Kep Nias hingga Lampung, Selat Sunda, Perairan Selatan Banten-P. Sumba, Perairan Kalimantan Tengah Bagian Timur, Selat Bali-Selat Lombok-Selat Alas Bagian Selatan, Selat Sumba, Selat Sape Bagian Selatan, Perairan P. Sawu, Samudera Hindua Selatan Banten hingga NTT, Perairan Kep. Anambas-Kep. Natuna, Laut Natuna, Selat Karimata, Laut Jawa, Perairan Barat dan Selatan Kalimantan, Perairan Kep. Masalembu, Perairan Kep. Kangean, Laut Bali, Selat Lombok Bagian Utara, Perairan Utara P. Bali- P. Lombok, Selat Makassar Bagian Tengah Laut Sulawesi Bagian Timur, Perairan Utara dan Timur Kep. Halmahera, Laut Halmahera, Perairan Utara Sorong, Perairan Manokwari, Perairan Utara Biak, Perairan Utara Jayapura-Sarmi, Samudera Pasifik Utara Halmahera hingga Papua. (Amul/red)