Megatrust.co.id, CILEGON – Kabar gembira! Pemilik angkot di Kota Cilegon akan dapat keringanan biaya uji kir atau Uji Kelayakan Kendaraan dari Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Cilegon.
Keringanan biaya uji kir dari Dishub Kota Cilegon, itu disampaikan Dishub Kota Cilegon saat sosialisasi keselamatan berkendara kepada sopir angkot di terminal Seruni Kota Cilegon, Kamis (2/12/2021).
Keringanan biaya uji kir itu tidak serta merta di berikan oleh Dishub Kota Cilegon, akan tetapi saat sosialisasi salah seorang sopir angkot meminta kepada Dishub Kota Cilegon untuk memudahkan dan memberikan keringanan saat uji kir.
Pasalnya, angkot di Kota Cilegon masih banyak yang belum memperpanjang uji kir m bahkan mati selama 2 tahun lebih.
“Kita melihat atas kepemilikan angkot, saya pengajuan untuk mendapatkan keringanan atas dasar keinginan para pemilik angkot. Mudah-mudahan kita diberi keringanan,” kata Agus Salim anggota paguyuban sopir angkot di Kota Cilegon.
Kata dia, saat pihaknya meminta keringanan kepada Dishub Kot Cilegon langsung di setujui oleh Dishub Kota Cilegon. Sehingga kendaraan bisa laik jalan.
“Kita juga terima kasih nih sudah disetujui, agar angkot yang kita bawa semuanya memiliki kartu uji kir,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kasi Pengendalian Keselamatan Lalu Lintas Dishub Kota Cilegon Faturohman S mengatakan, pihaknya meminta kepada sopir angkot untuk mendata siapa-siapa yang akan melakukan uji kir.
“Kita pastikan mereka akan dapat keringanan saat melakukan uji kir. Tinggal nanti didata oleh koordinator dan dibawa ke Dishub Kota Cilegon,” ujarnya
Dikatakan dia, kendati mendapat keringanan saat uji kir. Pihaknya belum bisa memastikan berapa besaran keringanan yang akan diberikan oleh Dishub Kota Cilegon kepada sopir angkot itu.
“Kita belum tau keringanannya, karena ada diranah pimpinan, tapi kita akan ajukan permohonan tersebut,” kata dia.
“Kita terus sosialisasikan uji kir. Agar tidak terjadi lagi, lampu mati, rem blong dan lainnya, sehingga dapat menyebabkan kecelakaan di jalan,” tambah dia. (Amul/red)