Pasutri Buka Tempat Pijat Esek-Esek Hingga Rekrut Terapis Muda, Pemilik Diringkus Polda Banten - MEGATRUST

Home / Hukrim / Peristiwa

Jumat, 3 Desember 2021 - 11:35 WIB

Pasutri Buka Tempat Pijat Esek-Esek Hingga Rekrut Terapis Muda, Pemilik Diringkus Polda Banten

FOTO : Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga tengah mewawancarai tersangka AW yang merupakan suami dari RAW, di Mapolda Banten, Jumat (3/12/2021). Amul/Megatrust.co.id

FOTO : Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga tengah mewawancarai tersangka AW yang merupakan suami dari RAW, di Mapolda Banten, Jumat (3/12/2021). Amul/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Pasangan Suami istri atau Pasutri buka tempat pijat esek-esek hingga rekrut terapis muda, Ditreskrimum Polda Banten Ringkus pemilik pada 1 Desember 2021.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten meringkus AW (35) dan RAW (32) yang merupakan pemilik tempat pijat saat berada di tempat pijat esek-esek, di kawasan Citra Raya Tangerang Banten.

Selain menetapkan AW dan RAW sebagai tersangka, petugas juga menetapkan TF (25) yang merupakan perantara antara konsumen dengan pemilik tempat pijat.

Ketiganya diketahui, telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO karena telah merekrut para terapis muda berusia antara 18-30 tahun untuk melakukan pijat dan melayani nafsu bejat para konsumen yang datang ke tempat pijat.

Baca Juga :  Polisi Kejar Pelaku yang Pasok Bahan Peledak ke Wilayah Pandeglang, Sering Gunakan Bom untuk Menangkap Ikan

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, penyidik Ditreskrimum Polda Banten mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus membuka panti pijat dan memberikan kesempatan konsumen untuk perbuatan asusila.

“Ditreskrimum Polda Banten melakukan rangkaian penyelidikan dan menemukan adanya kesesuaian informasi dengan fakta fakta di lapangan, sehingga pada 1 Desember 2021 melakukan upaya represif di tempat panti pijat tersebut,” katanya di Mapolda Banten, Jumat (3/12/2021)

Baca Juga :  Polda Banten Ungkap Hasil Otopsi Korban Ledakan di Pandeglang, Ini Hasilnya.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlina Hartarani mengatakan, mengatakan pelaku mencari keuntungan dari para terapis dengan meminta uang kamar Rp100 ribu per jam yang dikenakan dari tarif pelayanan tiap tamu oleh therapist sebesar Rp300 ribu sampai Rp500 ribu.

“Para terapis diketahui berasal dari luar Propinsi Banten, umur relatif 18-30 tahun,” ujarnya.

Baca Juga :  Ledakan di Dalam Rumah di Pandeglang, Terdengar Sampai Jarak 10 KM

Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 atau Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Group I Kopasus Lumpuhkan Penjahat yang Menyandera Pejabat di Kantor Pemkot Cilegon

Peristiwa

Kota Cilegon Dikepung Banjir, Chandra Asri Group Buka 3 Tititk Dapur Umum di Ciwandan dan Anyer

Hukrim

Teman Gasak Uang Teman di ATM. Perempuan Muda Diciduk Polisi. Begini Kronologinya

Pemerintahan

Wali Kota Cilegon Lantik Eselon II di Pemkot Cilegon, Helldy : Pergantian Kepala Disdukcapil Hal yang Paling Ditunggu, ini Alasannya

Peristiwa

Pengendara Motor Tertimpa Pohon di Anyer Alami Luka Berat

Peristiwa

Sopir Diduga Ngantuk saat Berkendara, Brio Nyeberang ke Arah Merak di Tol Tamer. Ini Kronologisnya.

Peristiwa

Ratusan Ribu Lalat Menyerang Pesta Pernikahan, Ternyata Ini Penyebabnya

Peristiwa

Cuci Karpet Masjid di Kali, Pria Asal Kecamatan Cikeusal Tenggelam