Home / Hukrim / Peristiwa

Jumat, 3 Desember 2021 - 11:35 WIB

Pasutri Buka Tempat Pijat Esek-Esek Hingga Rekrut Terapis Muda, Pemilik Diringkus Polda Banten

FOTO : Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga tengah mewawancarai tersangka AW yang merupakan suami dari RAW, di Mapolda Banten, Jumat (3/12/2021). Amul/Megatrust.co.id

FOTO : Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga tengah mewawancarai tersangka AW yang merupakan suami dari RAW, di Mapolda Banten, Jumat (3/12/2021). Amul/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Pasangan Suami istri atau Pasutri buka tempat pijat esek-esek hingga rekrut terapis muda, Ditreskrimum Polda Banten Ringkus pemilik pada 1 Desember 2021.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten meringkus AW (35) dan RAW (32) yang merupakan pemilik tempat pijat saat berada di tempat pijat esek-esek, di kawasan Citra Raya Tangerang Banten.

Selain menetapkan AW dan RAW sebagai tersangka, petugas juga menetapkan TF (25) yang merupakan perantara antara konsumen dengan pemilik tempat pijat.

Ketiganya diketahui, telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO karena telah merekrut para terapis muda berusia antara 18-30 tahun untuk melakukan pijat dan melayani nafsu bejat para konsumen yang datang ke tempat pijat.

Baca Juga :  Polisi Kejar Pelaku yang Pasok Bahan Peledak ke Wilayah Pandeglang, Sering Gunakan Bom untuk Menangkap Ikan

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, penyidik Ditreskrimum Polda Banten mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus membuka panti pijat dan memberikan kesempatan konsumen untuk perbuatan asusila.

“Ditreskrimum Polda Banten melakukan rangkaian penyelidikan dan menemukan adanya kesesuaian informasi dengan fakta fakta di lapangan, sehingga pada 1 Desember 2021 melakukan upaya represif di tempat panti pijat tersebut,” katanya di Mapolda Banten, Jumat (3/12/2021)

Baca Juga :  Polda Banten Ungkap Hasil Otopsi Korban Ledakan di Pandeglang, Ini Hasilnya.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlina Hartarani mengatakan, mengatakan pelaku mencari keuntungan dari para terapis dengan meminta uang kamar Rp100 ribu per jam yang dikenakan dari tarif pelayanan tiap tamu oleh therapist sebesar Rp300 ribu sampai Rp500 ribu.

“Para terapis diketahui berasal dari luar Propinsi Banten, umur relatif 18-30 tahun,” ujarnya.

Baca Juga :  Ledakan di Dalam Rumah di Pandeglang, Terdengar Sampai Jarak 10 KM

Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 atau Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Libur Nataru, Jalan Lingkar Selatan Sampai Anyer Sepi Pengendara

Pemerintahan

Wali Kota Cilegon Helldy ‘Ngamuk’ ke Sejumlah OPD Saat Presentasi Pengendalian Banjir

Peristiwa

Maling Berkedok Pemudik Muncul di Pelabuhan Merak, 2 Hp Petugas Kesehatan Digondol Maling

Hukrim

Viral Video Asusila 21 Detik, Tiktoker Popo Barbie Di Ringkus Polisi

Peristiwa

Ngeri! Salah Satu Jembatan di Kabupaten Lebak Jebol Diterjang Banjir Bandang

Peristiwa

Bedengan di Cilegon Habis Jago Merah, Ini Penyebabnya

Hukrim

Kasus Korupsi Depo Sampah di Cilegon Segera Disidangkan, Kejari Bidik Tersangka Lain

Pemerintahan

DPRD Gelar Paripurna Akhir Masa Jabatan Wali Kota Cilegon