Megatrust.co.id, SERANG – Pasangan Suami istri atau Pasutri buka tempat pijat esek-esek hingga rekrut terapis muda, Ditreskrimum Polda Banten Ringkus pemilik pada 1 Desember 2021.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten meringkus AW (35) dan RAW (32) yang merupakan pemilik tempat pijat saat berada di tempat pijat esek-esek, di kawasan Citra Raya Tangerang Banten.
Selain menetapkan AW dan RAW sebagai tersangka, petugas juga menetapkan TF (25) yang merupakan perantara antara konsumen dengan pemilik tempat pijat.
Ketiganya diketahui, telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO karena telah merekrut para terapis muda berusia antara 18-30 tahun untuk melakukan pijat dan melayani nafsu bejat para konsumen yang datang ke tempat pijat.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, penyidik Ditreskrimum Polda Banten mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus membuka panti pijat dan memberikan kesempatan konsumen untuk perbuatan asusila.
“Ditreskrimum Polda Banten melakukan rangkaian penyelidikan dan menemukan adanya kesesuaian informasi dengan fakta fakta di lapangan, sehingga pada 1 Desember 2021 melakukan upaya represif di tempat panti pijat tersebut,” katanya di Mapolda Banten, Jumat (3/12/2021)
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlina Hartarani mengatakan, mengatakan pelaku mencari keuntungan dari para terapis dengan meminta uang kamar Rp100 ribu per jam yang dikenakan dari tarif pelayanan tiap tamu oleh therapist sebesar Rp300 ribu sampai Rp500 ribu.
“Para terapis diketahui berasal dari luar Propinsi Banten, umur relatif 18-30 tahun,” ujarnya.
Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 atau Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Amul/red)