Megatrust.co.id, CILEGON – Puluhan Juta batang rokok ilegal dan ribuan Miras (Minuman Keras) dimusnahkan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean Merak, di Pelabuhan Indah Kiat Banten, Selasa (7/12/2021). Rugikan negara nyaris Rp10 miliar.
Pemusnahan tersebut dilakukan karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam pemusnahan, itu Sedikitnya 13.363.929 batang rokok, 88 botol hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berupa pape, 20 batang Cerutu dan 1,932 botol Minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Seluruh barang tersebut telah dihitung jumlah rupiah oleh Bea dan Cukai Merak senilai Rp14,47 miliar dan potensi kerugian negara senilai Rp9,8 miliar atau nyaris Rp10 miliar, yang seharusnya uang masuk ke kas negara.
Kepala Kanwil Bea Cukal Banten Rahmat Subagio mengatakan, dari pemusnahan kali ini, selain pemusnahan dilakukan secara simbolis, juga menggunakan fasilitas green zone yaitu pemusnatan dengan metode Co-Processing dalam pemusnahan seluruh barang bukti yang dimusnahkan.
“Pemusnahan dengan metode co-Processing dilakukan menggunakan tanur semen bersuhu tinggi, mericapai 1500-1800 derajat celcius, sehingga dapat menghancurkan barang yang akan dimusnahkan tanpa menyisakan residu dan tidak berdampak pada kerusakan lingkungan yang bertempat di PT Soliai Bangan Indonesia (Holcim), Kelapa nunggal, Kabupaten Bogor,” katanya kepada awak media di Pelabuhan Indah Kiat Merak.
Dikatakan dia, Pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Bea dan Cukai dalam mengawasi dan menekan peredaran MMEA dan rokok ilegal, mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara, sekaligus upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif.
“Ini merupakan bentuk aksi nyata dukungan terhadap Program Pemullihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Program Gempur Rokok Illegal yang terus digaungkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” ujarnya. (Amul/red)