Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Miras Dimusnahkan, Rugikan Negara Nyaris Rp10 Miliar - MEGATRUST

Home / Hukrim / Peristiwa

Selasa, 7 Desember 2021 - 17:25 WIB

Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Miras Dimusnahkan, Rugikan Negara Nyaris Rp10 Miliar

FOTO : Kepala Kanwil Bea dan Cukai Merak Rahmat Subagio memusnahkan puluhan juta batang rokok ilegal menggunakan api, di Pelabuhan Indah Kiat Merak, Selasa (7/12/2021). Amul/Megatrust.co.id

FOTO : Kepala Kanwil Bea dan Cukai Merak Rahmat Subagio memusnahkan puluhan juta batang rokok ilegal menggunakan api, di Pelabuhan Indah Kiat Merak, Selasa (7/12/2021). Amul/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON – Puluhan Juta batang rokok ilegal dan ribuan Miras (Minuman Keras) dimusnahkan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean Merak, di Pelabuhan Indah Kiat Banten, Selasa (7/12/2021). Rugikan negara nyaris Rp10 miliar.

Pemusnahan tersebut dilakukan karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam pemusnahan, itu Sedikitnya 13.363.929 batang rokok, 88 botol hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berupa pape, 20 batang Cerutu dan 1,932 botol Minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Baca Juga :  Ini Jenis Bahan yang Meledak di Dalam Rumah Warga di Pandeglang. Polisi Pastikan Bukan Bom Teroris

Seluruh barang tersebut telah dihitung jumlah rupiah oleh Bea dan Cukai Merak senilai Rp14,47 miliar dan potensi kerugian negara senilai Rp9,8 miliar atau nyaris Rp10 miliar, yang seharusnya uang masuk ke kas negara.

FOTO : Ribuan botol miras berbagai merek di lindas menggunakan alat berat, di Pelabuhan Indah Kiat Merak, Selasa (7/12/2021). Amul/Megatrust.co.id

Kepala Kanwil Bea Cukal Banten Rahmat Subagio mengatakan, dari pemusnahan kali ini, selain pemusnahan dilakukan secara simbolis, juga menggunakan fasilitas green zone yaitu pemusnatan dengan metode Co-Processing dalam pemusnahan seluruh barang bukti yang dimusnahkan.

Baca Juga :  Bawa Bom Molotov dan Sajam Saat Hendak Tawuran, Belasan Remaja Diringkus Polisi di Lokasi Berbeda

“Pemusnahan dengan metode co-Processing dilakukan menggunakan tanur semen bersuhu tinggi, mericapai 1500-1800 derajat celcius, sehingga dapat menghancurkan barang yang akan dimusnahkan tanpa menyisakan residu dan tidak berdampak pada kerusakan lingkungan yang bertempat di PT Soliai Bangan Indonesia (Holcim), Kelapa nunggal, Kabupaten Bogor,” katanya kepada awak media di Pelabuhan Indah Kiat Merak.

Baca Juga :  Ledakan di Dalam Rumah di Pandeglang, Terdengar Sampai Jarak 10 KM

Dikatakan dia, Pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Bea dan Cukai dalam mengawasi dan menekan peredaran MMEA dan rokok ilegal, mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara, sekaligus upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif.

“Ini merupakan bentuk aksi nyata dukungan terhadap Program Pemullihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Program Gempur Rokok Illegal yang terus digaungkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” ujarnya. (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Diguyur Hujan Lebat, Pulomerak Cilegon Banjir. Camat Pulomerak : Banjirnya Sampe Kantong

Peristiwa

Polisi di Cilegon Jaring Pengendara Nunggak Pajak

Hukrim

Tega! Wanita Asal Jakarta Bawa Bayi Dalam Tas dan Ingin Dikuburkan. Begini Kronologisnya?

Peristiwa

Bunyi Sirine Bahaya di PT Lotte Chemical Indonesia Hanya Simulasi

Peristiwa

BNN dan Beacukai Ringkus Warga Negara Iran di Tengah Laut Samudera Hindia. Ini yang Dibawa

Peristiwa

PGA : Tidak Ada Kaitannya Antara Erupsi GAK dan Gempa di Bayah

Peristiwa

Polres dan Kejari Cilegon Dinilai Lambat dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi

Peristiwa

SAAT MENGANTUK JANGAN BERKENDARA! Begini Kronologi Ambulan Desa di Serang yang Menghantam Rumah Warga