Megatrust.co.id, – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan tuntutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara emiten penerbangan pelat merah, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA), oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK). Putusan ini disampaikan dalam sidang yang digelar, Kamis (9/12/2021).
Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra dalam konferensi pers menyatakan, “Tidak ada operasi yang berubah. Kami pastikan operasional tetap berjalan seperti saat ini dilakukan terlepas keputusan PKPU,”
Irfan menegaskan, proses PKPU bukanlah proses kepailitan. Menurutnya, proses ini memberikan ruang bagi Garuda Indonesia untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum. “Diskusi sudah dilakukan seluruh kreditur dengan baik dan proses kelanjutan restrukturisasi yang sudah berjalan akan di bawah di payung hukum dan mendukung kewajiban mitra usaha,” ungkap dia.
Gugatan PKPU ini disampaikan atas utang perusahaan senilai Rp 4,16 miliar. Utang tersebut merupakan kewajiban usaha terkait dengan kerja sama pengadaan layanan sewa dan managed service end user computing domestik.
Sebagai informasi, MBK merupakan pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan penyediaan perangkat, deployment, dan manage service atas perangkat EUC Dom berdasarkan Perjanjian.
Gugatan ini dilayangkan pada Jumat (22/10/2021) lalu dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Irfan berharap keputusan ini dapat meyakinkan kreditur bahwa maskapai pelat merah sedang berupaya keras untuk menyelesaikan masalah keuangannya.
Pihaknya juga akan menyampaikan proposal damai kepada para kreditur yang rasional.
Dalam petitumnya, perusahaan meminta pengadilan untuk mengabulkan permohonan PKPU kepada Garuda Indonesia. Lalu, Mitra Buana meminta pengadilan untuk segera menunjuk hakim-hakim untuk mengawasi proses gugatan PKPU. (Cep/red)