Garuda Indonesia Resmi Berstatus PKPU Sementara - MEGATRUST

Home / Nasional

Jumat, 10 Desember 2021 - 11:27 WIB

Garuda Indonesia Resmi Berstatus PKPU Sementara

Garuda Indonesia

Garuda Indonesia

Megatrust.co.id, – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan tuntutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara emiten penerbangan pelat merah, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA), oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK). Putusan ini disampaikan dalam sidang yang digelar, Kamis (9/12/2021).

Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra dalam konferensi pers menyatakan, “Tidak ada operasi yang berubah. Kami pastikan operasional tetap berjalan seperti saat ini dilakukan terlepas keputusan PKPU,”

Irfan menegaskan, proses PKPU bukanlah proses kepailitan. Menurutnya, proses ini memberikan ruang bagi Garuda Indonesia untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum. “Diskusi sudah dilakukan seluruh kreditur dengan baik dan proses kelanjutan restrukturisasi yang sudah berjalan akan di bawah di payung hukum dan mendukung kewajiban mitra usaha,” ungkap dia.

Gugatan PKPU ini disampaikan atas utang perusahaan senilai Rp 4,16 miliar. Utang tersebut merupakan kewajiban usaha terkait dengan kerja sama pengadaan layanan sewa dan managed service end user computing domestik.

Sebagai informasi, MBK merupakan pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan penyediaan perangkat, deployment, dan manage service atas perangkat EUC Dom berdasarkan Perjanjian.

Gugatan ini dilayangkan pada Jumat (22/10/2021) lalu dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Irfan berharap keputusan ini dapat meyakinkan kreditur bahwa maskapai pelat merah sedang berupaya keras untuk menyelesaikan masalah keuangannya.

Pihaknya juga akan menyampaikan proposal damai kepada para kreditur yang rasional.

Dalam petitumnya, perusahaan meminta pengadilan untuk mengabulkan permohonan PKPU kepada Garuda Indonesia. Lalu, Mitra Buana meminta pengadilan untuk segera menunjuk hakim-hakim untuk mengawasi proses gugatan PKPU. (Cep/red)

Share :

Baca Juga

Nasional

Cara Cek Penerima Bansos Pengalihan BBM, Ada Nama Kamu?

Nasional

Wagub Banten Andika Hazrumy Bawa Tanah Baduy dan Surosowan serta Air Tirtayasa ke IKN

Nasional

Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Ini Syarat dan Caranya

Nasional

Catat, Ini Jadwal dan Lokasi Tukar Uang Rupiah Buat Lebaran 2023 di Wilayah Banten

Nasional

Jangan Coba-coba Merokok saat Ibadah Haji, Segini Denda Yang Berlaku

Nasional

Antisipasi Cuaca Buruk di Banten, BNPB : Akan Ada Modifikasi Cuaca

Nasional

Simak Jadwal Pendaftaran CPNS Tahun 2023 Dibuka Bulan September, Pantau Terus

Nasional

Catat Baik-baik Jadwal Cuti Bersama Bulan Mei sampai Desember 2023