Garuda Indonesia Resmi Berstatus PKPU Sementara - MEGATRUST

Home / Nasional

Jumat, 10 Desember 2021 - 11:27 WIB

Garuda Indonesia Resmi Berstatus PKPU Sementara

Garuda Indonesia

Garuda Indonesia

Megatrust.co.id, – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan tuntutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara emiten penerbangan pelat merah, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA), oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK). Putusan ini disampaikan dalam sidang yang digelar, Kamis (9/12/2021).

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra dalam konferensi pers menyatakan, “Tidak ada operasi yang berubah. Kami pastikan operasional tetap berjalan seperti saat ini dilakukan terlepas keputusan PKPU,”

Irfan menegaskan, proses PKPU bukanlah proses kepailitan. Menurutnya, proses ini memberikan ruang bagi Garuda Indonesia untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum. “Diskusi sudah dilakukan seluruh kreditur dengan baik dan proses kelanjutan restrukturisasi yang sudah berjalan akan di bawah di payung hukum dan mendukung kewajiban mitra usaha,” ungkap dia.

Gugatan PKPU ini disampaikan atas utang perusahaan senilai Rp 4,16 miliar. Utang tersebut merupakan kewajiban usaha terkait dengan kerja sama pengadaan layanan sewa dan managed service end user computing domestik.

Sebagai informasi, MBK merupakan pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan penyediaan perangkat, deployment, dan manage service atas perangkat EUC Dom berdasarkan Perjanjian.

Gugatan ini dilayangkan pada Jumat (22/10/2021) lalu dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Irfan berharap keputusan ini dapat meyakinkan kreditur bahwa maskapai pelat merah sedang berupaya keras untuk menyelesaikan masalah keuangannya.

Pihaknya juga akan menyampaikan proposal damai kepada para kreditur yang rasional.

Dalam petitumnya, perusahaan meminta pengadilan untuk mengabulkan permohonan PKPU kepada Garuda Indonesia. Lalu, Mitra Buana meminta pengadilan untuk segera menunjuk hakim-hakim untuk mengawasi proses gugatan PKPU. (Cep/red)

Share :

Baca Juga

Nasional

Rincian Formasi CPNS Setjen MPR RI 2024, Cek Jurusan dan Jabatannya

Nasional

Tisya Erni Dikabarkan Ditangkap Polisi, Selebgram itu Pernah Bertemu dengan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian

Nasional

Pegit Media Sosial Ade Armando Babak Belur, Begini Kata Polisi

Nasional

Info Lowongan Kerja PT Bumi Lancang Kuning di Cikande, Cek Syarat Dan Cara Daftarnya

Nasional

Pertanyakan Agama Anthony Ginting, Dosen UI Ade Armando Dihujat Netizen

Nasional

Daftar Tanggal Merah Agustus 2024, Ada 5 Hari Libur

Nasional

Ini yang Harus Dilakukan Ketika Terjadi Gempa Bumi Di Gedung Bertingkat

Nasional

Seleksi PPPK 2024 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Cara Mendaftarnya