Megatrust.co.id, – Penyebaran virus Covid -19 di indonesia saat ini belum berakhir tetapi mengalami penurunan bahkan dibeberapa wilayah sudah tidak ditemukan, untuk memutus percepatan penyebaran virus pemerintah Indonesia melakukan beberapa upaya dengan kebijakan kebijakan yang di keluarkan yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), protokol Kesehatan, dan percepatan vaksin Covid -19.
Program percepatan vaksin di Indonesia berjalan sejak awal Januari 2021 dimana target sasaran vaksin pemerintah untuk sampai akhir tahun 2021 adalah 70 persen dari seluruh penduduk Indonesia yaitu sebanyak 208.265.720 orang. Untuk percepatan Program vaksinasi pemerintah sudah mengambil langkah langkah kebijakan melalui PP No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) yang diperbaharui menjadi PP No. 14 Tahun 2021, alam pelaksanaan program percepatan proses vaksinasi pemerintah sudah melibatkan berbagai elemen pemerintahan antara lain TNI – Polri, BUMN, Perangkat pemerintahan, Fasyankes baik RS, puskesmas, klinik klinik dan tempat tempat praktek mandiri.
Pelaksanan kebijakan PP No. 14 Tahun 2021 dimasyarakat masih menimbulkan kontroversi dimana adanya sanksi yang tercantum dalam Pasal 13A ayat (4) yaitu adanya sanksi yang diberikan bagi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian pemberian administrasi pemerintahan dan denda.
Kebijakan ini bertentangan dengan UU Dasar 1945 yang tercantum pada Pasal 28 H ayat (3) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat. “ yang mana artinya pemerintah harus menjamin hak atas jaminan sosial setiap penduduk indonesia agar tetap terjaga, selain itu kebijakan ini juga bertentangan dengan Undang Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia pasal 41 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh”.
Perlindungan hak asasi manusia seharusnya terlindungi oleh negara dan pemerintahan agar semua hak asasi masyarakat tidak terjadi pelanggaran. Hasil survey yang dilakukan oleh tim Puslitbang Bimas Agama (2021) penolakan terhadap program percepatan vaksinasi Covid-19 secara garis besar dimasyarakat dikarenakan belum mengetahui atau belum mendapat informasi secara lengkap mengenai vaksin Covid-19.
Untuk itu sebaiknya pemerintah melakukan penyuluhan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang manjadi target program vaksinasi Covid-19. Informasi yang benar tentang vaksin Covid-19 dengan harapan untuk membatasi dan menangkal penyebaran informasi yang tidak benar (hoax).
Informasi yang disampaikan dalam penyuluhan kesehatan dimasyarakat anatara lain kegunaan vaksin dapat mengurangi transmisi/penularan COVID-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity), dan melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi. Setelah di informasikan masyarakat memahami dan mempengaruhi masyarakat untuk mengikuti program vaksin, informasi penggunaan media penyuluhan, elektronik dan media cetak dengan melibatkan semua eleman masyarakat termasuk juga tokoh masyarakat.
Strategi lain yaitu metode door to door, metode ini akan efektif mempercepat pelaksanaan vaksinasi lansia, kelompok rentan, penyandang disabilitas dan bagi masyarakat ditempat tertinggal, terpencil dan terdepan. Program door to door akan lebih memudahkan pemerintah untuk menjaring lebih banyak sasaran vaksinasi dan memudahkan juga dalam pematauan KIPI jika terjadi, bagi masyarakat sendiri yang menjadi sasaran juga di untungkan dengan tidak perlu mengeluarkan biaya untuk datang ke fasilitas kesehatan yang tentunya menyulitkan bagi masyarakat lansia serta disabilitas.
Program pencegahan lainnya yang dapat di lakukan adalah meningkatkan upaya hidup bersih dan sehat di masyarakat menjalankan protokol kesehatan (Prokes), dan membuat program peningkatan imunitas melalui suplemen vitamin bagi semua lapisan masyarakat dengan membudayakan kearifan lokal seperti minum jamu kesehatan.
Jika program percepatan vaksinasi dan program lain dalam upaya peningkatan kesehatan masyarakat berjalan dan didukung berbagai pihak maka akan terwujudnya kesehatan bagi semua masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, dengan peningkatan kesehatan maka peningkatan perekonomian bangsa akan ikut terangkat, perekonomian bangsa membaik akan mempercepat pertumbuhan bangsa Indonesia. (Sep/red)