Megatrust.co.id, CILEGON – Catat! Ini titik pemeriksaan calon pengguna jasa yang akan melintas melalui Pelabuhan Merak. Tidak hanya itu, pengguna jasa juga kudu menyiapkan dokumen ini.
Pos terpadu yang disiapkan oleh Pemerintah terdapat 4 titik. Bagi pengguna jasa dipastikan melewati 4 titik tersebut diantaranya. Pertama di Matoari atau keluar pintu tol Merak, Kedua di jalan Cikuasa atas,
Kedua pos terpadu itu untuk memeriksa kelengkapan dokumen pengguna jasa yang akan melakukan Penyeberangan melalui pelabuhan Merak.

Ketiga di dermaga Eksekutif dan di dermaga Reguler, kedua pos tersebut untuk memastikan kelengkapan dokumen pengguna jasa yang bersiap untuk naik kedalam kapal.
“Posnya ada 4 titik, pertama di Matowari keluar pintu tol Merak, kedua Cikuasa atas disini untuk mengecek kelengkapan tiket dan dokumen perjalanan, ketiga di dermaga reguler dan keempat di dermaga reguler memastikan pengguna jasa benar-benar lengkap,” kata Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Banten Ongki Sedya Dwi Sasangka di Merak.
“Pemberlakuan pos terpadu itu kita akan mulai pada tanggal 14 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022,” tambahnya.
Dikatakan dia, selain untuk melakukan pemeriksaan dokumen kepada pengguna jasa, pos pelayanan terpadu, itu untuk mengantisipasi penumpukan di dermaga Merak.
“Ini posko pelayanan terpadu, jadi disini untuk mencegah terjadinya penumpukan di Pelabuhan yang belum vaksin bisa vaksin disini, yang belum rapid antigen bisa disini,” ujarnya.
“Jadi kami menyiapkan bersama-sama menyediakan fasilitas itu. Rapid antigen disini berbayar karena di lakukan oleh pihak swasta, harganya Rp75.000 ini dari pengelola pelabuhan,” tambah dia.
Ditegaskan Ongki, untuk rapid antigen gratis itu tidak berlaku untuk umum melainkan hanya berlaku untuk pengguna jasa sopir logistik, dan itu hanya ada di dermaga reguler.
“Untuk sopir logistik rapid Antigen diberlakukan gratis terletak di dermaga eksekutif. Disitu ada fasilitas untuk sopir logistik,” kata Ongki.
Lebih lanjut, Ongki menjelaskan, calon pengguna jasa saat melakukan perjalanan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung diantaranya yakni dokumen vaksin kedua, dan rapid antigen 1×24 jam.
“Itu sesuai dengan Surat Edaran atau SE 24 tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Darat, bahwa setiap pelaku perjalanan harus memiliki vaksinasi,” ujarnya.
“Setiap pelaku perjalanan harus terbebas dari Covid-19 minimal dengan melakukan tes antigen yang berlakunya 1×24 jam,” tambahnya.
Jika calon pengguna jasa belum memiliki dokumen tersebut maka diharapkan untuk melakukan rapid antigen dan vaksin di pos terpadu. (Amul/red)