Megatrust.co.id, SERANG – Ingin perpanjang SIM atau Surat Izin Mengemudi, berikut lokasi SIM keliling Polda Banten Kamis 16 Desember 2021.
Berikut lokasi SIM keliling di wilayah hukum Polda Banten pada Kamis 16 Desember 2021, berada di Pasar Rangkasbitung dan Land Mark Cilegon, kegiatan SIM keliling tersebut mulai dari pukul 08.00 – 15.00 WIB.
“Jadi, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM nya, silahkan datang ke lokasi yang ada tersebut,” Kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, melalui rilis yang diterima Megatrust.co.id.
Perlu diketahui, setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya, wajib memiliki SIM. SIM sendiri merupakan tanda bahwa pemilkinya sudah kompeten untuk membawa kendaraan bermotor.
Namun yang perlu diingat, SIM juga memiliki masa berlaku. Jadi setiap lima tahun, pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor Satpas SIM di Polres domisili atau lewat Satpas keliling di titik-titik tertentu.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan dua Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) baru tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM kali ini diterapkan dengan sejumlah kelonggaran.
Menyikapi hal tersebut, Ditlantas Polda Banten meningkatkan pelayanannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang SIM. (Amul/red)